- Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah mengambil 1 (satu) ekor kerbau jantan milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat selama 32 tahun senilai 3 ekor kerbau jantan sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta ) rupiah;
- Mengukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil atas tekanan batin yang dialami penggugat , kerugian materiil yang dialami penggugat berupa biaya pulang-pergi dari makassar dan meninggalkan pekerjaan untuk mendatangi Tergugat menyelesaikan permasalahan ini senilai 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah) serta kerugiaan immateriil berupa tekanan bathin yang dialami Penggugat selama 32 tahun sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh lima juta rupiah ) jadi total kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil adalah sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta) rupiah ;
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang dilakukan jurusita pengadilan negeri makale atas sebidang sawah bernama ToPokko’/Patane yang dikuasai Tergugat seluas kurang lebih 600 meter bujur sangkar yang terletak di Dusun Pangleon,Lembang Tapparan Utara,Kec.Rantetayo dengan batas-batas :
Sebelah utara berbatasan dengan parit
Sebelah timur berbaasan dengan Sawah So’ Mittin
Sebelah selatan berbatasan dengan Sawah So’ David
Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Rapang.
Dan menyerahkan kepada Penggugat untuk digarap oleh Penggugat hingga Tergugat melaksanakan kewajibannya aquo kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebanyak 2 (dua) juta rupiah perhari atas keterlambatan pengembalian kewajiban Tergugat sejak putusan atas perkara ini memliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|