Dakwaan |
Perkara dugaan tindak Pidana Pencurian Ringan yang telah terjadi pada hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023, sekitar Pukul 17.30 Wita,di Dusun Kalindungan Lemb.Salu Kec.Sopai Kab.Toraja Utara,yang telah dilakukan oleh Pr.HERPIN DARI terhadap KorbanPr.MARIA SAMPE.
bahwa benar pada saat itu korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut didalam tas yang berada didalam kamar tepatnya diatas lemari, kemudian korban keluar untuk memberi makan babi diluar rumah setelah korban kembali korban kemudian bergegas untuk pergi ke acara kematian pada saat itu korban belum sadar bahwa uangnya telah hilang, pada saat korban sampai diacara kematian tersebut korban hendak memberi persembahan dan membuka tas namun uang kroban tersebut telah hilang, beberapa saat kemudian korban menerima chat dari Sdri.HERPIN DARI bahwa dia berhenti kerja sebagai asisten rumah tangga tanpa alasan yang jelas kemudian langsung memblokir korban dan terus menolak telpon dari korban sehingga korban yakin bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut adalah Sdri.HERPIN DARI, namun dari hasil pemeriksaan Tersangka tidak mengakui uang sebagaimana yang dimaksud korban, Tersangka hanya mengakui barang berupa Jaket berwarna coklat, sendal karet berwarna putih, tuperware berwarna ungu,celana pendek berwarna hitam-putih, yang kemudian ditemukan dari tangan tersangka Sdri.HERPIN DARI.
|