Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2025/PN Mak Semuel Rombe Patabang 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja
2.Wilson Joshua Mandang
3.William Jeremy Mandang
4.Preisy Geraldin Mandang
5.Jinny Grace Rapa', ST
6.Julianitha Rapa'
7.Ir. Charnia Rapa'
8.Marthinus Rante Lino Rapa'
9.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Semuel Rombe Patabang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maxzimilianus Sattu Sulle, S.H.Semuel Rombe Patabang
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja
2Wilson Joshua Mandang
3William Jeremy Mandang
4Preisy Geraldin Mandang
5Jinny Grace Rapa', ST
6Julianitha Rapa'
7Ir. Charnia Rapa'
8Marthinus Rante Lino Rapa'
9Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kepemilikan Tanah Nomor: 593/02/KRPAO/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024, atas nama SEMUEL ROMBE PATABANG ( Penggugat ) yang diterbitkan Lurah Kelurahan Rantepao dan diketahui oleh Camat Rantepao adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa objek sengketa tanah sawah seluas 500 M2 ( Lima ratus meter persegi ), terletak di Jalan S. Parman I, Lingkungan Rante Limbong Kelurahan Rantepao Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara    :   Berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan jalanan;
  • Sebelah Timur    :   Berbatasan dengan pondasi (SHM No.1563 atas nama ahli waris Herman Rapa’);
  • Sebelah Selatan  :   Berbatasan dengan tanah milik Frederik Batong;
  • Sebelah Barat     :   Tanah milik Penggugat;

Adalah Sah tanah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tua Penggugat bernama YUSUF A MINGGU (almarhum);

  1. Menyatakan bahwa tanah sawah seluas 500 M2 ( Lima ratus meter persegi ) yang terhisap ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1306 tanggal 2 Mei 2002, Surat Ukur Nomor : 66/Rantepao /2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII adalah bagian dari tanah sawah seluas 2.368 M2 ( Dua ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi ) milik Penggugat atas nama Semuel Rombe Patabang;
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1306 tanggal 2 Mei 2002, Surat Ukur Nomor : 66/Rantepao/2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Herman Rapa’, yang diterbitkan oleh Tergugat VIII ( Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja ), dan telah dibalik nama ke atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII, tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor. 1306, setelah pemisahan sertifikat luas 599 M2 ( Lima ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ), Surat Ukur Nomor : 66/Rantepao/2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII, yang diterbitkan oleh Tergugat IX ( Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara), tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk melakukan perbaikan dan pengembalian batas Sertifikat Hak Milik Nomor. 1306 tanggal 2 Mei 2002, surat ukur Nomor : 66/Rantepao/2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII;
  6. Menghukum Tergugat VIII ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja ) dan Tergugat IX ( Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara ) untuk mengeluarkan tanah milik Penggugat seluas 500 M2 ( Lima ratus meter persegi ) dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 1306 tanggal 2 Mei 2002, Surat Ukur Nomor : 66/Rantepao/2001 tanggal 15 Agustus 2001 atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII;
  7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak