Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.Bth/2024/PN Mak 1.SAGUNI
2.YOHANA PAKULA
3.RONY
1.VERONICUS I.BITTICACA
2.DEBORA MAUN BITTIKAKA
3.ALFRIDA BITTIKAKA
4.MEGA YABES RATTE LEMBANG
5.BERNADUS BITTIKAKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.Bth/2024/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAGUNI
2YOHANA PAKULA
3RONY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoseph Yosly Lidan, S.H.SAGUNI
2Yoseph Yosly Lidan, S.H.YOHANA PAKULA
3Yoseph Yosly Lidan, S.H.RONY
Tergugat
NoNama
1VERONICUS I.BITTICACA
2DEBORA MAUN BITTIKAKA
3ALFRIDA BITTIKAKA
4MEGA YABES RATTE LEMBANG
5BERNADUS BITTIKAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan para Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah Sah dan beralasan Hukum.
  2. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur (Allgoed Opposant).
  3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa yang terletak  di Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale Kabupaten  Tana Toraja.
  4. Menyatakan bahwa para Pelawan adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum NE’ MAGO’ (a) INDO’ MAGO’ selanjutnya adalah pemilik sah Tanah yang diperoleh dari Tongkonan Batu (tanah objek sengketa) tersebut.
  5. Menyatakan bahwa Surat Penetapan Aanmaning/ Surat Panggilan Aanmaning/ pemberian teguran dan waktu pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut di atas oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale sesuai Surat Panggilan Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Maktanggal 16 Mei 2024 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makale sesuai Surat Penetapan tanggal 08 Mei 2024, Nomor: 4/Pen.Pdt.G/Aanmaning/2024/PN Mak.oleh Pengadilan Negeri Makale tidak sah menurut Hukum serta tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.
  6. Menghukum para Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk    membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
  7. Menyatakan bahwa Surat Panggilan Aanmaning/ pemberian teguran dan waktu pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut di atas oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale sesuai Surat Panggilan Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Mak tanggal 16 Mei 2024 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makale sesuai Surat Penetapan tanggal 08 Mei 2024, Nomor: 4/Pen.Pdt.G/Aanmaning/2024/PN Mak.dalam Perkara Perdata No. 6/ Pdt.G/ 2022/ PN Mak tanggal 30 Desember 2021 tidak memiliki kekuatan Hukum untuk dieksekusi (NON EXECUTABLE)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak