Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. ALDUNAL PELKI Alias PELKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB- 561/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDUNAL PELKI Alias PELKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALDUNAL PELKI Alias PELKI pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada Bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Dusun Salubiang, Lembang Pesondongan, Kec. Sa’dan, Kab. Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiyaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu Terdakwa menghadiri acara syukuran rumah milik keluarga Saudara Paulus Ponda kemudian di acara tersebut Saksi Korban LUTHER SAMPE Alias NE' GUSDUR sebagai orang yang dituakan di kampung kemudian diberi wewenang untuk mencatat dan menyebutkan nama-nama orang di kampung yang berhak mendapatkan pembagian daging babi, namun setelah nama-nama tersebut disebutkan oleh Saksi Korban nama orang tua Terdakwa tidak disebutkan oleh Saksi Korban kemudian Terdakwa berdiri dan berkata kepada Saksi Korban "kenapa orang tua saya tidak pernah mendapatkan daging kalau kamu membagikan daging kepada masyarakat dan ini sudah ketiga kalinya kamu bagi-bagi daging tapi orang tua saya tidak pernah dapat daging", namun Saksi Korban tidak menghiraukan Terdakwa melainkan berjalan ke samping rumah sehingga Terdakwa merasa emosi kemudian mengikuti Saksi Korban tersebut dan kemudian Terdakwa langsung memukulnya dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali, pukulan pertama mengenai hidung Saksi Korban dan pukulan kedua  mengenai belakang leher Saksi Korban lalu datang Saksi RUTH JARI Alias MAMA RANNI menolong Saksi Korban dan sempat memeluk Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh ke tanah bersama Saksi RUTH JARI Alias MAMA RANNI kemudian Terdakwa menendang paha Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu banyak warga yang melerai Terdakwa.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No.46/RSE-GT/RM/III/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tami Contani Bangke selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Elim Rantepao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan luar :

Keadaan Umum

:

Pasien tampak sakit sedang.

Kepala

:

Hidung terdapat darah mengering warna kehitaman bengkak (+), Krepitasi (-), Nyeri (-).

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak atas

:

Tidak ditemukan kelainan.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan.

Badan

:

Tidak ditemukan kelainan.

Kesimpulan

:

Daerah hidung perdarahan akibat trauma tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya