Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
254/Pdt.G/2024/PN Mak | 1.YOHANES PANGLOLI 2.SAPPE 3.TITUS TULAK 4.DARMAWATI PANGLOLI 5.HERMAN TONGLO |
1.Petrus Papa Sorreng 2.Agustina Kombong Kila 3.Anton Tonglo 4.Martinus Tandiongan 5.Rifka Lapu 6.Rosalina Duma 7.Agustina Duma 8.Daud 9.Lamba 10.Yunus Tana 11.Pakabu 12.Yusuf Tana 13.Arnis Theopilus 14.Cornelius Kaban 15.Marthen Rembon 16.Yosef Sangbara 17.Andarias Adi Tanggaran 18.Syamsuddin Talebong 19.Yunus Pakiding 20.Joni Taruk Lino 21.Tonglo Ranggu 22.Benyamin Barung 23.Dominggus Poni 24.Mantolinus Sirenden 25.Kristina Rombe 26.Abdul Rahman 27.Rudi Mangape 28.Bua Buttu 29.Ester Nursia 30.Rismawati Taruk 31.Gidion Poni Burarak 32.Libertin Romba 33.Yanri Yanto Ruruk 34.Oktovianus Romba 35.Novianti Burarak 36.Yuliana Liling Paladang 37.Agustina Palulungan 38.Serlina Limbong 39.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Tana Toraja |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 254/Pdt.G/2024/PN Mak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan seluruhnya.-
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris/keturunan dari almarhum Pangloli dengan almarhumah Boyo yang membangun dan mendirikan Tongkonan Layuk Pasang
3. Menyatakan bahwa Tongkonan Layuk Pasang adalah yang memegang Kaparengesan yang disebut Parenge di wilayah adat Malimbong yang menaungi/mengayomi annan bua' pitu penanian bahasa Toraja.
4. Menyatakan Perbutan dan/atau Tindakan Para Tergugat dalam menguasai objek sengketa adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan bahwa rumah khas Toraja dan lumbung (alang bahasa Toraja) yang dibangun Para Tergugat yang dipelopori/diprakarsai oleh almarhum Pasila dilokasi bamba dengan memberi nama Tongkonan Layuk Pasang adalah pelanggaran hukum adat dan tidak sah atau tidak mengikat
6. Menyatakan bahwa tergugat XIII (Arni Theopilus) yang mendeklarasikan atau mengaku sebagai pemangku adat pada Tongkonan yang dibangunnya adalah tidak sah atau Tidak Mengikat di wilayah adat Malimbong;
7. Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah termasuk atau satu kesatuan dengan tanah adat milik almarhum Pangloli dan almarhumah Boyo dari Tongkonan Layuk Pasang
8. Menyatakan bahwa patung yang berbentuk atau serupa dengan orang yang sudah mati atau tau-tau bahasa Toraja adalah milik dari Tongkonan Layuk Pasang.
9. Menyatakan SHM No. 74/Malimbong an. Andarias Adi Tanggaran dan SHM No. 72/Malimbong an. Syamsuddin Talebong tidak sah dan tidak mengikat dalam perkara ini.
10. Menyatakan bahwa tindakan tergugat IV (Martinus Tandiongan) yang mengambil patung atau tau-tau bahasa Toraja sebanyak 5 buah dan tergugat XXVIII (Benyamin Barung) yang mengambil patung atau tau-tau 2 buah yang semuanya milik Tongkonan Layuk Pasang adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan pasal 365 KUHPerdata.
11. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat (Tergugat I s/d Tergugat XXXVIII/yang memasuki dan menguasai obyek perkara dengan cara membangun rumah permanen, rumah panggung, rumah Toraja, kios dan lumbung, dan Iain-lain serta menanam kopi, coklat dan Iain-lain tanpa izin dari ahli waris keturunan Tongkonan Layuk Pasang adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 365 KUHPerdata.
12. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga yang batas-batasnya yakni : Sebelah Utara : Sungai Rondon Sebelah Timur : Rumah/tanah milik Tongkonan Layuk Pasang/sawah dikelolah Benyamin Barung Sebelah Selatan : Sungai Bulo Sebelah Barat : Kampung Tanete/Kampung Palli RT. Pasang
13. Menghukum Tergugat IV Martinus Tandiongan untuk segera mengembalikan dan menyerahkan 5 buah patung (tau-tau bahasa Toraja) dan Tergugat XXII Benyamin Barung yang juga telah mengambil 2 buah patung atau tau-tau bahasa Toraja yang dulunya tersimpan pada lubang batu yakni milik dari Tongkonan Layuk Pasang kepada Para Penggugat (ahli waris/keturunan Tongkonan Layuk Pasang) tanpa syarat.
14. Menghukum tergugat Arnis Theopilus (ahli waris Alm. Pasila) untuk segera mengeluarkan patung (tau-tau) bahasa Toraja atas nama Puang Buka’ Biringkanae (Ibu dari P. Biringkanae) dari tempat penyimpanan patung (tau-tau) bahasa Toraja milik Tongkonan Layuk Pasang tanpa syarat.
15. Menghukum Turut Tergugat (Kepala Pertanahan Kabupaten Tana Toraja) untuk mentaati putusan dalam perkara ini.
16. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian
17. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Para Pengugat sebesar Rp.20.000.000.000,- ( dua puluh miliar rupiah).
18. Menghukum pula Para Tergugat membayar uang paksa idwangsom) seacara tanggug renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkuatan hukum tetap.
19. Menyatakan sita, jaminan (conseer vatoir beslaaq) yang telah diletakkan pada semua banguanan diatas obyek perkara adalah sah dan berharga.
20. Menyatakan bahwa perkara ini dapat segera dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij Voorraad) sekali pun ada upaya hukum berupa Verset, banding dan kasasi dari Para Tergugat.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |