Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2018/PN Mak 1.IR.RUMENGAN MUSU
2.ADOLFIN MUSU
3.YUSUF BUNGA
4.RUBEN BELA
5.MARTHINA TANDUNG
6.DANIEL DALY
7.BERTHA BUA' MUSU
8.SEMUEL MUSU
1.YUSUF GALA PADAUNAN
2.MARTHEN MUSU
3.SIMON MUSU
4.AHLI Waris LINCE KADANG atau MAMA AMOS
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2018/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 03 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR.RUMENGAN MUSU
2ADOLFIN MUSU
3YUSUF BUNGA
4RUBEN BELA
5MARTHINA TANDUNG
6DANIEL DALY
7BERTHA BUA' MUSU
8SEMUEL MUSU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUSUF GALA PADAUNAN
2MARTHEN MUSU
3SIMON MUSU
4AHLI Waris LINCE KADANG atau MAMA AMOS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I:

  1. Dalam Provisi:

-      Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makale untuk menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap tanah, rumah, kuburan dan tanaman objek bantahan milik Para Penggugat-Pembantah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

  1. Dalam Pokok Perkara:

-    Mengabulkan gugatan Para Penggugat-Pembantah untuk seluruhnya;

-  Menyatakan sita jaminan yang diletakkan jurusita Pengadilan  Negeri  Makale adalah sah dan berharga;

-  Menyatakan Tergugat Terbantah I telah melakukan perbuatan melawan hukum.

-  Menyatakan Para Penggugat-Pembantah adalah Penggugat-Pembantah yang sah dan beritikad baik;

-    Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Makale Makale Tanggal Tanggal 21 Oktober 2010 Nomor:75/Pdt.G/2009/PN.Mkl. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal 21 Maret 2011 Nomor: 51/Pdt/2011/PT.Mks. Jo. Putusaan Kasasi Mahkamah Agung Ri Tanggal 26 April 2013 Nomorr:1930 K/Pdt/2011, Jo. Putusan Peninjauan Kembali MHKAMAH Agung RI Tanggal 29 November 2016 Nomor:592PK/Pdt/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sah terhadap Para Penggugat-Pembantah.

-     Menyatakan  Makale Tanggal Tanggal 21 Oktober 2010 Nomor:75/Pdt.G/2009/PN.Mkl. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal 21 Maret 2011 Nomor: 51/Pdt/2011/PT.Mks. Jo. Putusaan Kasasi Mahkamah Agung Ri Tanggal 26 April 2013 Nomorr:1930 K/Pdt/2011, Jo. Putusan Peninjauan Kembali MHKAMAH Agung RI Tanggal 29 November 2016 Nomor:592PK/Pdt/2016, tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sah terhadap Tanah, rumah, kuburan dan tanaman objek bantahan;

-    Menyatakan Tanah, rumah, kuburan dan tanaman objek bantahan  adalah hak milik adat keluarga besar Para Penggugat-Pembantah dari Tongkonan Buntu Lengke

-     Menyatakan sita eksekusi yang diletakkan jurusita Pengadilan Negeri Makale adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

-   Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri  Makale untuk mencabut/mengangkat sita eksekusi atas tanah, rumah, kuburan dan tanaman objek bantahan hak milik keluarga besar Para Penggugat-Pembantah dari Tongkonan Buntu Lengke Dusun Tokesan, Lembang Tokesan, Kecamata Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja bernama Buntu Lengke,  dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya :

-Sebelah Utara: Sawah, jalan setapak, kebun, bamboo Ne’ Gepun, keluarga Masin dan kebun bamboo Ne’ Lallo,

-Sebelah Selatan : Jalan Desa,

Sebelah Timur: Tongkonan Ne’ Tato’ bernama Sa’ninong, rante, kebun bamboo Ne’Saru, Pui Logen dan Pong Rambung, sebagian Jalan Desa,

Sebelah Barat: Kebun Ne’ Tappi/Ne’ Sesa Bai, Ne’ Manda;

 

  1.      Menghukum Tergugat Terbantah I membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Pembantah sebagai berikut:
    1. Kerugian Materil:

              Harga Rumah, tanaman  ..........................  Rp.    200.000.000,-

              Harga Tanah 20,000 M2 x a Rp.5.00.000,-  “   1. 000.000.000,-

              Biaya Upacara adat pemulihan kuburan

              Yang rusak ………………………………….   “   1.000.000.000,- 

  1. Kerugian Immateril :

Kerugian immateril berupa hilangnya kepercayaan tetangga dan masyarakat terhadap Para Penggugat Pembantah yang dapat ditaksir secara material sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)

 

      Kesemua kerugian tersebut diatas bertambah sebesar 5% setiap bulan terhitung sejak pelaksanaan eksekusi sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara perlawanan ini;

-  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;

-    Menghukum Tergugat-Terbantah I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, Jika Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak