Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.Bth/2018/PN Mak | 1.IR.RUMENGAN MUSU 2.ADOLFIN MUSU 3.YUSUF BUNGA 4.RUBEN BELA 5.MARTHINA TANDUNG 6.DANIEL DALY 7.BERTHA BUA' MUSU 8.SEMUEL MUSU |
1.YUSUF GALA PADAUNAN 2.MARTHEN MUSU 3.SIMON MUSU 4.AHLI Waris LINCE KADANG atau MAMA AMOS |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Apr. 2018 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.Bth/2018/PN Mak | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Apr. 2018 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | M E N G A D I L I:
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makale untuk menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi terhadap tanah, rumah, kuburan dan tanaman objek bantahan milik Para Penggugat-Pembantah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat-Pembantah untuk seluruhnya; - Menyatakan sita jaminan yang diletakkan jurusita Pengadilan Negeri Makale adalah sah dan berharga; - Menyatakan Tergugat Terbantah I telah melakukan perbuatan melawan hukum. - Menyatakan Para Penggugat-Pembantah adalah Penggugat-Pembantah yang sah dan beritikad baik; - Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Makale Makale Tanggal Tanggal 21 Oktober 2010 Nomor:75/Pdt.G/2009/PN.Mkl. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal 21 Maret 2011 Nomor: 51/Pdt/2011/PT.Mks. Jo. Putusaan Kasasi Mahkamah Agung Ri Tanggal 26 April 2013 Nomorr:1930 K/Pdt/2011, Jo. Putusan Peninjauan Kembali MHKAMAH Agung RI Tanggal 29 November 2016 Nomor:592PK/Pdt/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sah terhadap Para Penggugat-Pembantah. - Menyatakan Makale Tanggal Tanggal 21 Oktober 2010 Nomor:75/Pdt.G/2009/PN.Mkl. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal 21 Maret 2011 Nomor: 51/Pdt/2011/PT.Mks. Jo. Putusaan Kasasi Mahkamah Agung Ri Tanggal 26 April 2013 Nomorr:1930 K/Pdt/2011, Jo. Putusan Peninjauan Kembali MHKAMAH Agung RI Tanggal 29 November 2016 Nomor:592PK/Pdt/2016, tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sah terhadap Tanah, rumah, kuburan dan tanaman objek bantahan; - Menyatakan Tanah, rumah, kuburan dan tanaman objek bantahan adalah hak milik adat keluarga besar Para Penggugat-Pembantah dari Tongkonan Buntu Lengke - Menyatakan sita eksekusi yang diletakkan jurusita Pengadilan Negeri Makale adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; - Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Makale untuk mencabut/mengangkat sita eksekusi atas tanah, rumah, kuburan dan tanaman objek bantahan hak milik keluarga besar Para Penggugat-Pembantah dari Tongkonan Buntu Lengke Dusun Tokesan, Lembang Tokesan, Kecamata Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja bernama Buntu Lengke, dengan luas + 20.000 M2 dan batas-batasnya : -Sebelah Utara: Sawah, jalan setapak, kebun, bamboo Ne’ Gepun, keluarga Masin dan kebun bamboo Ne’ Lallo, -Sebelah Selatan : Jalan Desa, Sebelah Timur: Tongkonan Ne’ Tato’ bernama Sa’ninong, rante, kebun bamboo Ne’Saru, Pui Logen dan Pong Rambung, sebagian Jalan Desa, Sebelah Barat: Kebun Ne’ Tappi/Ne’ Sesa Bai, Ne’ Manda;
Harga Rumah, tanaman .......................... Rp. 200.000.000,- Harga Tanah 20,000 M2 x a Rp.5.00.000,- “ 1. 000.000.000,- Biaya Upacara adat pemulihan kuburan Yang rusak …………………………………. “ 1.000.000.000,-
Kerugian immateril berupa hilangnya kepercayaan tetangga dan masyarakat terhadap Para Penggugat Pembantah yang dapat ditaksir secara material sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)
Kesemua kerugian tersebut diatas bertambah sebesar 5% setiap bulan terhitung sejak pelaksanaan eksekusi sampai dilaksanakannya putusan dalam perkara perlawanan ini; - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali; - Menghukum Tergugat-Terbantah I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, Jika Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |