Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. ALEX PATA' Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-840/P.4.26.8.2/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX PATA'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

--------Bahwa Terdakwa ALEX PATA’ Alias GEMBEL pada hari Minggu 04 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Dusun Siba’ta Lembang Siba’ta Kec. Tondon Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Korban ESTEPABUS BUTTA Alias BUTTANG perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagai mana waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat Saksi Korban ESTEPABUS BUTTA Alias BUTTANG bersama Saksi TIRANDA PARIMBIN alias TIRA hendak berpergian kerumah temannya yang berada di sekitar Dusun Siba’ta Lembang Siba’ta Kec. Tondon Kab. Toraja Utara dan pada saat pertengahan perjalanan Saksi Korban memberhentikan motornya karena sedang ada pengerjaan jalan dimana pada saat itu Saksi Korban berada tepat di depan Terdakwa ALEX PATA’ Alias GEMBEL yang sedang mengerjakan perbaikan jalan di tempat tersebut, dimana posisi Terdakwa saat itu sedang memegang sekop kemudian Saksi Korban menatap mata Terdakwa dengan melotot lalu Terdakwa merasa tersinggung kemudian Terdakwa langsung memukul tangan Saksi Korban menggunakan sekop sebanyak 1 (satu) kali lalu Saksi Korban terjatuh dari motor bersama Saksi TIRANDA PARIMBIN alias TIRA dimana pada saat Saksi Korban ingin berdiri Terdakwa kembali memukul Saksi Korban dan mengenai pinggang sebelah kiri menggunakan sekop sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu Saksi Korban langsung berlari mengindari Terdakwa namun Terdakwa tetap mengejar Saksi Korban, tidak lama kemudian ada masyarakat datang dan mengamankan Terdakwa serta mengambil sekop dari tangan Terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami sakit dibagian pinggang;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 055/RSE-GT/RM/V/2025 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. Tami Contani Bangke selaku dokter yang memeriksa seorang laki-laki bernama ESTEPANUS BUTTANG pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 di RS. Elim Rantepao, dengan hasil pemeriksaan:
  • Keadaan Umum                : Tampak baik.
  • Kepala                              : Baik.
  • Leher                                : Baik.
  • Anggota gerak atas                        : Baik.
  • Anggota gerak bawah       : Baik.
  • Badan                               : Pinggang kiri: terdapat 1 buah luka memar keunguan 4cm x 1,5 cm. Tepi tidak rata, bengkak (-), luka lecet ± ada, luka robek (-)

Dengan kesimpulan:

Hematoma daerah pinggang kiri akibat trauma tumpul.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya