Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-650/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------Bahwa terdakwa WAWAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 10.40 Wita terdakwa WAWAN Alias WAWAN pergi ke BRI Link Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk mentransfer uang. Bahwa setelah selesai mentransfer uang di BRI Link terdakwa mengambil kertas resi transferan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.50 Wita terdakwa pergi kerumah seseorang bernama GELE (DPO) yang beralamt di Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu.----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya dirumah GELE (DPO) terdakwa membeli 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis shabu-shabu dari GELE (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang dari rumah GELE (DPO) hendak pergi untuk belanja barang-barang/alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang telah terdakwa beli tersebut. Bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa membungkus narkotika jenis shabu–shabu yang terdakwa beli dari GELE (DPO) menggunakan kertas resi bukti transfer namun pada saat dalam perjalanan Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di rumah seseornag bernama GELE (DPO) yang beralamat di Tampo Tallunglipu, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara langsung menghampiri terdakwa karena melihat gerak-gerik terdakwa yang sangat mencurigakan langsung mendatangi terdakwa sehingga GELE (DPO) mengirimkan chat kepada terdakwa menggunakan messengger dengan mengatakan “Polisi Wan, pallaiko” yang artinya “Polisi Wan, segera pergi” namun terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri, kemudian terdakwa membuang narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa genggam ditangan sebelah kiri terdakwa ke dalam selokan, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk memungut kembali narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa buang ke dalam selokan dan setelah selesai terdakwa kemudian digeledah oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) buah handphone handphone merek POCO M3 warna kuning, selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polres Toraja Utara.--

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4846/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6169 gram diberi nomor barang bukti 9611/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca diberi nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 9613/2023/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 9611/2023/NNF, nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan nomor barang bukti 9613/2023/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU :

Kedua :

--------Bahwa terdakwa WAWAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 10.40 Wita terdakwa WAWAN Alias WAWAN pergi ke BRI Link Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk mentransfer uang. Bahwa setelah selesai mentransfer uang di BRI Link terdakwa mengambil kertas resi transferan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.50 Wita terdakwa pergi kerumah seseorang bernama GELE (DPO) yang beralamt di Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu.----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya dirumah GELE (DPO) terdakwa membeli 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis shabu-shabu dari GELE (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang dari rumah GELE (DPO) hendak pergi untuk belanja barang-barang/alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang telah terdakwa beli tersebut. Bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa membungkus narkotika jenis shabu–shabu yang terdakwa beli dari GELE (DPO) menggunakan kertas resi bukti transfer namun pada saat dalam perjalanan Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di rumah seseornag bernama GELE (DPO) yang beralamat di Tampo Tallunglipu, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara langsung menghampiri terdakwa karena melihat gerak-gerik terdakwa yang sangat mencurigakan langsung mendatangi terdakwa sehingga GELE (DPO) mengirimkan chat kepada terdakwa menggunakan messengger dengan mengatakan “Polisi Wan, pallaiko” yang artinya “Polisi Wan, segera pergi” namun terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri, kemudian terdakwa membuang narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa genggam ditangan sebelah kiri terdakwa ke dalam selokan, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk memungut kembali narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa buang ke dalam selokan dan setelah selesai terdakwa kemudian digeledah oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) buah handphone handphone merek POCO M3 warna kuning, selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polres Toraja Utara.--

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4846/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6169 gram diberi nomor barang bukti 9611/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca diberi nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 9613/2023/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 9611/2023/NNF, nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan nomor barang bukti 9613/2023/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.--------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga :

--------Bahwa terdakwa WAWAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 10.40 Wita terdakwa WAWAN Alias WAWAN pergi ke BRI Link Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara untuk mentransfer uang. Bahwa setelah selesai mentransfer uang di BRI Link terdakwa mengambil kertas resi transferan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.50 Wita terdakwa pergi kerumah seseorang bernama GELE (DPO) yang beralamt di Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu.----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya dirumah GELE (DPO) terdakwa membeli 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis shabu-shabu dari GELE (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang dari rumah GELE (DPO) hendak pergi untuk belanja barang-barang/alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yang telah terdakwa beli tersebut. Bahwa pada saat dalam perjalanan terdakwa membungkus narkotika jenis shabu–shabu yang terdakwa beli dari GELE (DPO) menggunakan kertas resi bukti transfer namun pada saat dalam perjalanan Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di rumah seseornag bernama GELE (DPO) yang beralamat di Tampo Tallunglipu, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara langsung menghampiri terdakwa karena melihat gerak-gerik terdakwa yang sangat mencurigakan langsung mendatangi terdakwa sehingga GELE (DPO) mengirimkan chat kepada terdakwa menggunakan messengger dengan mengatakan “Polisi Wan, pallaiko” yang artinya “Polisi Wan, segera pergi” namun terdakwa tidak sempat untuk melarikan diri, kemudian terdakwa membuang narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa genggam ditangan sebelah kiri terdakwa ke dalam selokan, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk memungut kembali narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa buang ke dalam selokan dan setelah selesai terdakwa kemudian digeledah oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) buah handphone handphone merek POCO M3 warna kuning, selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke Polres Toraja Utara.--

--------Bahwa ternyata tujuan terdakwa membeli ataupun menguasai narkotika jenis shabu – shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 terdakwa juga telah membeli narkotika jenis shabu – shabu dari GELE (DPO) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun sudah habis terdakwa konsumsi dimana cara terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu – shabu tersebut yakni pertama – tama narkotika jenis shabu – shabu tersebut dimasukkan kedalam pireks dengan menggunakan sendok pipet, kemudian pireks disambungkan dengan pipet yang tersambung kedalam bong yang terbuat dari botol berisi air namun tidak sampai penuh, setelah itu pireks yang sudah berisi shabu – shabu dibakar dengan menggunakan korek gas kemudian dihisap melalui mulut dan asapnya dikeluarkan melalui hidung dan mulut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4846/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S. Farm., M.Tr.A.P., dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6169 gram diberi nomor barang bukti 9611/2023/NNF, 1 (satu) batang pireks kaca diberi nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 9613/2023/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 9611/2023/NNF, nomor barang bukti 9612/2023/NNF, dan nomor barang bukti 9613/2023/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya