Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2024/PN Mak 1.JON LISA
2.ARRANG PAYUNGALLO
2.Paulina Tando
3.A Mallisa
4.P Tandi Rerung
5.Lurah Ba'tan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JON LISA
2ARRANG PAYUNGALLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FREDERYK SAMPEPADANG,SM.HKJON LISA
2FREDERYK SAMPEPADANG,SM.HKARRANG PAYUNGALLO
Tergugat
NoNama
1Paulina Tando
2A Mallisa
3P Tandi Rerung
4Lurah Ba'tan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pasapan Allo Rante alias Papa Pedi’
2Limbong
3Bingka'
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan ini sebagai gugatan perdata
  2. Memutuskan supaya ampang bili’ Tongkonan Sulan, yang saat ini ada di Tongkonan Banua Sura’ di To’ Bubun,  di kembalikan ke Tongkonan Sulan.
  3. Memutuskan obyek sengketa adalah milik para Penggugat, dan milik Para Tergugat, hanya sampai sebelah barat yaitu jalan Ke Tonga.
  4. Memutuskan supaya obyek sengketa dikosongkan sempurna, artinya batu simbuang, lakkean dan Patane, Tergugat II, patane Turut Tergugat I dan II, serta rumah Tergugat II di keluarkan dari obyek sengketa.
  5. memutuskan para Tergugat harus mengganti rugi bamboo parrin secara ber sama sama, sebesar Rp. 100.000.000, ( seratus juta Rupiah ).
  6. Memutuskan Turut Tergugat III benar benar telah melakukan nepotisme dengan Para Tergugat, sehingga muncul nama para Tergugat dalam warkah kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Torja Utara .
  7. Apabila berpendapat lain mohon putusan yang se adil adilnya, Terima Kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak