| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 324/Pdt.G/2025/PN Mak | Benyamin Markoni | Kuning | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 324/Pdt.G/2025/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan; 2. Menyatakan bahwa sawah sengketa adalah semula milik sah dari LELLA' ( almh ) kemudian diwariskan kepada seluruh keturunannya masing-masing Lai' Bire', Haji So' Buto' (Pommaji ), Lai' Ka'ka, lai' Dasa dan Landi' (orang Tua Penggugat) yang kesemuanya telah meninggal dunia; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris sah dari LANDI' selaku Orang tua kandung Penggugat serta salah satu anak kandung dari LELLA' (almh); 4. Menyatakan bahwa sawah sengketa merupakan boedel warisan yang belum terbagi; 5. Menyatakan bahwa tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan sawah sengketa aquo tanpa syarat apapun juga dan menyerahkan kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengambilan tanpa hak ikan mas milik penggugat sebesar Rp. 16.200.000 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Penggugat karena sudah tidak lagi memperoleh hasil panen atas EPULUH RIBU 9. sawah sengketa sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap kali panen dan akan terus diperhitungkan berapa kali panen hingga putusan atas perkara ini memiliki kekuatan hukum teta? (in kracht van gewisjde); Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain Mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
