Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.Sus/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H | 1.RIAS ANDI LOLO Alias SOBA' 2.ROLAND ATMAJA Alias OLAND |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2025/PN Mak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-799/P.4.26.8.2/Enz.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Primair : --------Bahwa terdakwa I RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ dan terdakwa II ROLAND ATMAJA Alias OLAND (selanjutnya disebut “para terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 13.30 Wita, terdakwa I RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ menghubungi saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ (dituntut secara terpisah) melalui chatting messenger untuk menanyakan narkotika jenis shabu-shabu dimana terdakwa I meminta saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ untuk menyiapkan 4 (empat) gram narkotika jenis shabu-shabu namun saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ mengatakan jika narkotika shabu – shabu miliknya hanya tersisa 3 (tiga) gram, kemudian terdakwa I mengatakan kepada saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ untuk menyiapkan narkotika tersebut sehingga terdakwa I dan saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ sepakat untuk bertemu di depan Gereja Toraja Jemaat Elim Rantepao.-------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa tidak lama kemudian terdakwa I berangkat menuju ke Gereja Toraja Jemaat Elim Rantepao dan setelah terdakwa I tiba di halaman Gereja Elim Rantepao terdakwa I bertemu dengan saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ kemudian saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ langsung menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) sachet masing-masing beratnya 1 (satu) gram kepada terdakwa I dengan harga Rp.4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah) yang di masukan oleh saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ ke dalam dashboard sepeda motor matic yang digunakan terdakwa I, kemudian terdakwa I dan saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ pergi meninggalkan tempat tersebut.----------------------------------------------- --------Bahwa setibanya dirumahnya di Jl. Sawerigading, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, terdakwa I bertemu dengan terdakwa II ROLAND ATMAJA Alias OLAND yang sudah berada didalam kamar terdakwa I, kemudian terdakwa I langsung mengambil narkotika yang diberikan oleh saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO’ tersebut, setelah itu terdakwa I langsung membagi narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dimana 4 (empat) paket dimasukkan ke dalam pipet warna kuning dengan harga jual Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 8 (delapan) paket dimasukan ke dalam pipet warna hijau dengan harga jual Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).------------------------- --------Bahwa kemudian sekira pukul 15.40 Wita para terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk menempelkan narkotika jenis shabu – shabu yang sudah dipaketkan tersebut dimana saat itu terdakwa I dibonceng oleh terdakwa II, selanjutnya para terdakwa berangkat menuju ke lorong samping Planet Surf Rantepao dan setibanya di Lorong samping Planet Surf Rantepao para terdakwa menempelkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu – shabu harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di atas atap sebuah warung kosong atas pesanan seseorang bernama KEVIN yang pembayarannya telah dikirim ke OVO terdakwa I dengan Nomor 08996820888.--------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan untuk menempelkan paket narkotika jenis shabu – shabu tersebut namun pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao para terdakwa singgah di salah satu kios untuk membeli jas hujan dikarenakan saat itu sedang hujan, setelah itu terdakwa I mengambil 1 (satu) paket narkotika lalu menempelkannya di atas balok kayu atap kios tersebut. Bahwa beberapa saat kemudian saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO serta beberapa orang Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara langsung menghampiri para terdakwa selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan disekitar lokasi kios tersebut hingga ditemukan 1 (satu) paket narkotika narkotika jenis shabu – shabu yang sebelumnya ditempel oleh terdakwa I diatas balok kayu atap kios, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terhadap para terdakwa dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu-shabu di dalam pipet dari dalam tas warna coklat milik terdakwa I serta 1 (satu) buah handphone dari dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa I, kemudian Petugas Kepolisian menginterogasi para terdakwa sehingga terdakwa I mengakui memperoleh narkotika jenis shabu – shabu tersebut dari saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO, dan setelah di interogasi para terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke rumah terdakwa I di Jalan Sawerigading, Rantepao dan setibanya di rumah terdakwa I Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa I dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong), 1 (satu) batang pireks kaca bekas pakai, 1 (satu) unit timbangan eletronik, 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi 11 (sebelas) sachet plastik klip bening kosong, 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran besar kosong bekas pakai, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna hijau tua, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna kuning strip putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam sebagai sendok takar, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hijau tua sebagai sendok takar, dan 1 (satu) buah gunting warna biru, setelah itu para terdakwa diamankan ke kantor Polres Toraja Utara.--------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa para terdakwa menjual narkotika jenis shabu – shabu tersebut dengan cara memposting cerita (story) melalui Instagram dengan nama akun ISCA (IsabellaCartel) dengan tulisan “we open order”, setelah itu para terdakwa menunggu pesanan dari orang – orang yang memesan, setelah para terdakwa menerima pesanan kemudian terdakwa I mengirimkan nomor OVO dengan Nomor : 08996820888 atas nama RIAS ANDI LOLO atau Nomor GOPEY dengan Nomor : 08996820888 atas nama MUH. RIFKI PRAYUDA, setelah para terdakwa menerima pembayarannya kemudian para terdakwa menempelkan narkotika jenis shabu – shabu tersebut pada tempat – tempat tertentu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1586 / IV / NNF / 2025, tanggal 16 bulan April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPDA Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 2,4359 gram diberi nomor barang bukti 3646/2025/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ diberi nomor barang bukti 3648/2025/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ROLAND ATMAJA Alias OLAND diberi nomor barang bukti 3649/2025/NNF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 3646/2025/NNF, 3648/2025/NNF, dan 3649/2025/NNF Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------- --------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan I.---------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsider : --------Bahwa terdakwa I RIAS ANDI LOLO Alias SOBA’ dan terdakwa II ROLAND ATMAJA Alias OLAND (selanjutnya disebut “para terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 13.00 Wita saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR dan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sedang melakukan penyelidikan atas adanya informasi dari masyarakat terkait dengan seseorang laki – laki yang tinggal di Jl. Sawerigading Rantepao yang biasa dipanggil SOBA’ yang biasa memiliki narkotika jenis shabu – shabu dimana orang yang dimaksud tersebut sebelumnya sudah diidentifikasi oleh Petugas Kepolisian Saatuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa sekira pukul 15.30 Wita, para terdakwa keluar dari rumah terdakwa I di Jl. Sawerigading Rantepao dengan berboncengan sepeda motor sehingga saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR dan Tim melakukan pembuntutan hingga ke arah Ba’lele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao dimana pada saat tiba di Ba’lele, Petugas Kepolisian melihat para terdakwa berhenti disalah satu kios sedang membeli jas hujan, kemudian Petugas Kepolisian langsung menghampiri para terdakwa sehingga para terdakwa langsung kaget, selanjutnya Petugas Kepolisian memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, lalu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan disekitar lokasi kios tersebut hingga ditemukan 1 (satu) paket narkotika narkotika jenis shabu – shabu yang sebelumnya ditempel oleh terdakwa I diatas balok kayu atap kios, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terhadap para terdakwa dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu-shabu di dalam pipet dari dalam tas warna coklat milik terdakwa I serta 1 (satu) buah handphone dari dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa I, kemudian Petugas Kepolisian menginterogasi para terdakwa sehingga terdakwa I mengakui memperoleh narkotika jenis shabu – shabu tersebut dari saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILLO (dituntut secara terpisah), dan setelah di interogasi para terdakwa dibawa oleh Petugas Kepolisian ke rumah terdakwa I di Jalan Sawerigading, Rantepao dan setibanya di rumah terdakwa I Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa I dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong), 1 (satu) batang pireks kaca bekas pakai, 1 (satu) unit timbangan eletronik, 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi 11 (sebelas) sachet plastik klip bening kosong, 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran besar kosong bekas pakai, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna hijau tua, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna kuning strip putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam sebagai sendok takar, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hijau tua sebagai sendok takar, dan 1 (satu) buah gunting warna biru, setelah itu para terdakwa diamankan ke kantor Polres Toraja Utara, kemudian sekira pukul 17.00 Wita Petugas Kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap saksi ILHAM PUTRA IFADI Alias ILHAM bertempat di Kanuruan, Lembang Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.--------- --------Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.-------------------- --------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |