Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.Bth/2024/PN Mak ALVIAS PELTUS BULO 1.PELTUS FERDINAND PATANGGU
2.GARIN BULO
3.HERMIN RANTETONDOK
4.SARCE RANTETONDOK
5.SARI
6.AGUSTINA ASIK ALLO
7.LINDA WATI ASIK ALLO
8.HENDRIK HERYANTO
9.WIKE SELPIANA
10.SUBU
11.OLIVIA ANUS JUNALDI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 211/Pdt.Bth/2024/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALVIAS PELTUS BULO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PELTUS FERDINAND PATANGGU
2GARIN BULO
3HERMIN RANTETONDOK
4SARCE RANTETONDOK
5SARI
6AGUSTINA ASIK ALLO
7LINDA WATI ASIK ALLO
8HENDRIK HERYANTO
9WIKE SELPIANA
10SUBU
11OLIVIA ANUS JUNALDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.;
  3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas ± 150m2 (Kurang lebih seratus lima puluh Meter persegi) yang terletak di Jalan Diponegoro No.64, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dengan Jalan Diponegoro - Sebelah Timur dengan Rumah Almh. Bira’ Lapu’ - Sebelah Selatan Pekarangan Sampe Rompon; - Sebelah Barat dengan Rumah Alm. Sampe Dapo’/Lai’ Sari Terbantah/Terlawan V. adalah merupakan tanah Adat Milik Alm. SIKANNA yang jatuh waris (Ditekkenni) kepada Almh. LAI’ BIRA (Ibu Kandung dari Pelawan dan Terbantah/Terlawan II) dimana objek tanah yang disengketakan merupakan MILIK SAH DARI Para Ahli waris Almh. LAI’ BIRA yang berasal dari TONGKONAN SIKANNA.
  4. Menyatakan Putusan Perkara Perdata Putusan Nomor 31/Pdt.G/2016/PN. Mkl, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.299/PDT/2017/PT.Uj.Pdg, Jo Putusan Mahkamah Agung No.243 K/Pdt/2019, antara Terbantah/Terlawan I (Petrus Ferdinand Patanggu) sebagai Penggugat melawan Para Terbantah/Terlawan I-IV sebagai Tergugat  tidak mengikat atau berlaku bagi Pelawan Perlawanan.;
  5. Menyatakan untuk menghentikan dan/atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berdasarkan surat nomor W22-U10/1252/HPDT/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 perihal pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Makale sampai Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.;
  6. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mentaati isi putusan perkara ini.;
  7. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makale dalam perkara ini kepada Para Pelawan.;
  8. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.;
  9. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Terlawan dan Para Turut Terlawan (Uitvoerbaar bij voormaad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak