| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan sah perubahan pergantian nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca di Akta Kelahiran atas nama Falco Dolli yang lahir di Tana Toraja , tanggal 28 Oktober 2020 menjadi Valco Semuel Dolli yang lahir di Tana Toraja ,tanggal 28 Oktober 2020;
- Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku regiser yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/ mengganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca Falco Dolli yang lahir di Tana Toraja tanggal 28 Oktober 2020 menjadi Valco Semuel Dolli yang lahir di Tana Toraja , tanggal; 28 Oktober 2020
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
|