Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H 1.KRISTIAN Alias TIAN
2.NIMBROD BINTANG U.T. Alias BINTANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-145/P.4.26.8.2/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN Alias TIAN[Penahanan]
2NIMBROD BINTANG U.T. Alias BINTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

--------Bahwa terdakwa I KRISTIAN Alias TIAN dan terdakwa II NIMROD BINTANG U.T Alias BINTANG (selanjutnya disebut “para terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Pramuka, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan bertempat di Jalan A. Yani No. 72, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wita para terdakwa sedang bercerita – cerita membahas mengenai stok penjualan narkotika jenis shabu – shabu oleh para terdakwa dimana terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I jika stok narkotika jenis shabu – shabu yang akan mereka jual sudah habis sehingga terdakwa I langsung bersiap – siap untuk berangkat ke Kota Palopo dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu – shabu. Bahwa selanjutnya terdakwa II memberikan uang tunai kepada terdakwa I sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I langsung mengirimkan pesan Direct Message (DM) kepada seseorang dengan akun Instagram dokter_subuh.plp01 yang biasa ditempati oleh para terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu – shabu.-------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah mendapat jawaban dari akun instagram dokter subuh.plp01 tersebut, sekira pukul 11.00 Wita terdakwa I langsung berangkat ke Kota Palopo menggunakan sepeda motor merk Scoopy milik terdakwa I. Bahwa setelah terdakwa I tiba di Kota Palopo selanjutnya terdakwa I mengirim pesan ke akun instagram dokter subuh.plp01 jika terdakwa I sudah siap untuk mengambil narkotika jenis shabu – shabu pesanannya, tidak lama kemudian akun Instagram dokter subuh.plp01 mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa I atas nama ARDI, setelah itu terdakwa I mentransfer uang ke nomor rekening BRI atas nama ARDI sebanyak Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudiam akun Instagram dokter subuh.plp01 mengirimkan peta (maps) tempat diletakannya narkotika jenis shabu – shabu pesanan para terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa I mengikuti peta (maps) tersebut hingga terdakwa I mengambil narkotika jenis shabu – shabu yang telah ditempel oleh pemilik akun instagram dokter subuh.plp01, selanjutnya terdakwa I langsung kembali ke Kabupaten Toraja Utara.-------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setelah tiba di Kabupaten Toraja Utara sekira pukul 15.00 Wita, terdakwa I langsung mendatangi rumah terdakwa II di Jl. A. Yani No. 72, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, kemudian terdakwa I memberikan narkotika jenis shabu – shabu tersebut kepada terdakwa II. Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian para terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu – shabu tersebut kedalam plastik sachet dimana terdakwa I bertugas untuk memegang plastik sachet sedangkan terdakwa II menakar dan memasukkan narkotika jenis shabu-shabu keadalam plastik sachet dimana para terdakwa membagi – bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) sachet dimana 6 (enam) sachet seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) sachet seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Bahwa setelah selesai dipaketkan, kemudian terdakwa I membungkus plastik sachet yang berisi narkotika jenis shabu – shabu tersebut menggunakan lakban warna cokelat, setelah selesai dibungkus kemudian terdakwa I berangkat untuk menempelkan narkotika jenis shabu – shabu tersebut ke tempat-tempat tertentu di sekitaran Kabupaten Toraja Utara. Bahwa setelah terdakwa I selesai menempel narkotika jenis shabu – shabu tersebut selanjutnya terdakwa I berencana untuk mempromosikannya pada akun Instagram milik terdakwa I namun akun Instagram terdakwa I diblokir oleh Instagram karena terkena pelanggaran sehingga terdakwa I mengambil kembali narkotika jenis shabu yang telah ditempel tersebut, dan setelah semuanya terkumpul terdakwa I kemudian menyimpannya di rumah terdakwa II tepatnya di bawah tangga rumah terdakwa II.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 terdakwa I membuat akun Instagram baru dengan nama akun backupAkunbumbleegummyUTM, kemudian terdakwa I mempromosikan narkotika jenis shabu – shabu tersebut di Instagramnya sehingga pada hari yang sama narkotika jenis shabu – shabu tersebut laku terjual sebanyak 2 (dua) sachet. Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa I berangkat dari rumah terdakwa II menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy miliknya sambil membawa 8 (delapan) sachet narkotika jenis shabu – shabu, kemudian terdakwa I menempelkan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu – shabu paket Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) disekitar Lapangan Kodim 1414/Tana Toraja, Kec. Rantepao dan setelah selesai menempel, terdakwa I pergi ke Jalan Pramuka, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao. Bahwa setibanya di Jl. Pramuka, Kelurahan Karassik terdakwa I kemudian menepi di pinggir jalan kemudian terdakwa I duduk diatas sepeda motornya sambil bermain handphone, selanjutnya saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR bersama dengan Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara langsung menghampiri terdakwa I kemudian Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa I, kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dimana dari penguasaan terdakwa I ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kiri, 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang disimpan pada saku kantong celana sebelah kanan bagian depan, 2 (dua) buah handphone masing – masing merk OPPO A31 warna hitam dan OPPO A3S warna merah yang digunakan terdakwa I untuk memesan serta mempromosikan narkotika jenis shabu – shabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy yang digunakan terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis shabu – shabu tersebut serta 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang sebelumnya telah ditempelkan oleh terdakwa I didepan gereja lapangan Kodim Rantepao.-------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa I dimana menurut pengakuan terdakwa I jika narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan pada dirinya tersebut dipaketkan dirumah terdakwa II sehingga sekira pukul 21.30 Wita, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa II bertempat dirumahnya di Jl. A. Yani No. 72, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa II sehingga ditemukan 1 (satu) set alat isap shabu (bong), 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna kuning sebagai sendok takar, 3 (tiga) sachet plastik klip bening kosong, 1 (satu) sachet plastik klip berisikan 100 (seratus) sachet plastik klip bening kosong, 1 (satu) plastik klip berisikan 90 (sembilan puluh) sachet plastik klip bening kosong yang ditemukan dari dalam salah satu kamar pada lantai 3 rumah terdakwa II, 1 (satu) unit handphone merek OPPO F7 wama hitam, selanjutnya Petugas menanyakan apakah masih ada barang – barang yang terkait sehingga terdakwa II menunjukkan serta mengambil 1 (satu) kaleng rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, tutup botol alat isap shabu, 8 (delapan) potongan kertas, 8 (delapan) potongan isolasi dico, 8 (delapan) potongan lakban warna cokelat, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening sebagai sendok takar, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna cokelat, serta 1 (satu) buah isolasi dico serta 1 (satu) buah korek gas yang tersebunyi di kolong wastafel cuci piring di dapur lantai 1 rumah terdakwa II, dan setelah selesai dilakukan penggeledahan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung diamankan ke Polres Toraja Utara.------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa II merupakan pemilik modal dalam jual – beli narkotika jenis shabu – shabu tersebut dimana selama bulan September 2024 terdakwa II telah memberikan uang kepada terdakwa I sebanyak 3 (tiga) kali masing – masing sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu, sedangkan terdakwa I bertugas untuk membeli serta menjual kembali narkotika jenis shabu – shabu melalui akun instagram milik terdakwa I serta bertugas untuk menempelkan narkotika jenis shabu – shabu pada suatu tempat, menyuruh pembeli untuk mentransfer uang penjualan ke rekening terdakwa I, mengirimkan gambar lokasi tempelan narkotika jenis shabu - shabu, dan setelah selesai menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu – shabu tersebut kepada terdakwa II dimana atas jasanya tersebut terdakwa I menerima upah dari terdakwa II.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4397/NNF/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5379 gram diberi nomor barang bukti 10636/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0028 gram diberi nomor barang bukti 10637/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik KRISTIAN Alias TIAN diberi nomor barang bukti 10638/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik NIMBROD BINTANG U.T. Alias BINTANG diberi nomor barang bukti 10639/2024/NNF, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, atapun menguasai narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsider :

--------Bahwa terdakwa I KRISTIAN Alias TIAN dan terdakwa II NIMROD BINTANG U.T Alias BINTANG (selanjutnya disebut “para terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Pramuka, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dan bertempat di Jalan A. Yani No. 72, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika disekitar Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dimana pada saat itu saksi FEBRIANTO, SH., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR serta Tim melakukan pemantauan disekitar rumah terdakwa II yang menurut informasi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika. Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wita, saksi FEBRIANTO, SH., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR serta Tim melihat terdakwa I keluar dari rumah terdakwa II menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy sehingga saksi FEBRIANTO, SH., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR dan Tim mengikuti terdakwa I dengan cara melakukan pembuntutan dari arah belakang dimana saat itu terdakwa I mengarah ke lorong samping Kodim 1414/Tana Toraja di Rantepao selanjutnya menuju kearah Jalan Pramuka, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa setibanya di Jl. Pramuka, Kelurahan Karassik, terdakwa I kemudian menepi di pinggir jalan kemudian terdakwa I duduk diatas sepeda motornya sambil bermain handphone, selanjutnya saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR bersama dengan Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara langsung menghampiri terdakwa I kemudian Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa I, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dimana dari penguasaan terdakwa I ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kiri, 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang disimpan pada saku kantong celana sebelah kanan bagian depan, 2 (dua) buah handphone masing – masing merk OPPO A31 warna hitam dan OPPO A3S warna merah yang digunakan terdakwa I untuk memesan serta mempromosikan narkotika jenis shabu – shabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy yang digunakan terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis shabu – shabu tersebut serta 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang sebelumnya telah ditempelkan oleh terdakwa I didepan gereja lapangan Kodim Rantepao.----------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa I dimana menurut pengakuan terdakwa I jika narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan pada dirinya tersebut merupakan milik bersama dengan terdakwa II yang dipaketkan dirumah terdakwa II sehingga sekira pukul 21.30 Wita Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa II bertempat dirumahnya di Jl. A. Yani No. 72, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa II sehingga ditemukan 1 (satu) set alat isap shabu (bong), 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna kuning sebagai sendok takar, 3 (tiga) sachet plastik klip bening kosong, 1 (satu) sachet plastik klip berisikan 100 (seratus) sachet plastik klip bening kosong, 1 (satu) plastik klip berisikan 90 (sembilan puluh) sachet plastik klip bening kosong yang ditemukan dari dalam salah satu kamar pada lantai 3 rumah terdakwa II, 1 (satu) unit handphone merek OPPO F7 wama hitam, selanjutnya Petugas menanyakan apakah masih ada barang – barang yang terkait sehingga terdakwa II menunjukkan serta mengambil 1 (satu) kaleng rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, tutup botol alat isap shabu, 8 (delapan) potongan kertas, 8 (delapan) potongan isolasi dico, 8 (delapan) potongan lakban warna cokelat, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah potongan pipet plastik bening sebagai sendok takar, 2 (dua) buah potongan pipet plastik warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna cokelat, serta 1 (satu) buah isolasi dico serta 1 (satu) buah korek gas yang tersebunyi di kolong wastafel cuci piring di dapur lantai 1 rumah terdakwa II, dan setelah selesai dilakukan penggeledahan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung diamankan ke Polres Toraja Utara.----------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4397/NNF/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5379 gram diberi nomor barang bukti 10636/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0028 gram diberi nomor barang bukti 10637/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik KRISTIAN Alias TIAN diberi nomor barang bukti 10638/2024/NNF, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik NIMBROD BINTANG U.T. Alias BINTANG diberi nomor barang bukti 10639/2024/NNF, dengan kesimpulan Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

--------Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya