Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.Bth/2026/PN Mak Rico Sia Herlina Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.Bth/2026/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rico Sia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herlina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERBANTAH untuk menghentikan kegiatan pengosongan, pembangunan, pembongkaran, dan/atau penguasaan di OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556);
  3. Menghukum TERBANTAH membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERBANTAH lalai dalam menjalankan perintah Putusan Provisi sebagaimana tersebut diatas;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMBANTAH sebagai PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan OBJEK BANTAHAN berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556, berada di luar objek eksekusi berdasarkan Putusan No. 242/Pdt.G/2022/PN Mak jo. No. 2/PDT/2024/PT MKS jo. No. 5829 K/PDT/2024;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sita Eksekusi yang diletakkan atas OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556), yang dilakukan pada tanggal 08 Mei 2026, berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Mak jo. Putusan No. 242/Pdt.G/2022/PN Mak jo. No. 2/PDT/2024/PT MKS jo. No. 5829 K/PDT/2024;
  5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Makale Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Mak jo. Putusan No. 242/Pdt.G/2022/PN Mak jo. No. 2/PDT/2024/PT MKS jo. No. 5829 K/PDT/2024 sepanjang mengenai OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas tanah dan bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH,  yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan sepanjang mengenai OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556) merupakan pelaksanaan eksekusi yang melampaui objek putusan;
  7. Memerintahkan Panitera/ Pejabat yang berwenang di Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan pencocokan batas (konstatering) antara OBJEK EKSEKUSI I dengan OBJEK BANTAHAN sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan;
  8. Memerintahkan pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan atas OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556);
  9. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum TERBANTAH untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak