Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Mak RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H. MICAEL Alias MICAEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-670/P.4.26/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSLIANTO SUMULE PONGTULURAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICAEL Alias MICAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MICAEL Alias MICAEL bersama-sama dengan Sdr. PANGRERA (DPO), Sdr. ISWAR (DPO), dan Sdr. ENGKI (DPO) secara bersekutu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 00.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gudang Penyimpanan di Tondon, Kel. Ton don Mamullu, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian ke punyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dil akukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pada waktu malam sekira pukul 00.00 WITA, Terdakwa MICAEL Alias MICAEL bersama dengan rekan- rekannya yakni Sdr. PANGRERA, Sdr. ISWAR, dan Sdr. ENGKI sementara berkumpul di Pasar Seni Makale, kemudian saat itu Sdr. ISWAR bertanya kepada Terdakwa dan yang lainnya bahwa “adakah tempat bisa ditempati ambil barang” kemudian dijawab oleh Terdakwa, “barang apa yang kamu maksud” sehingga Sdr. ISWAR mengatakan, “barang yang biasa kamu antar waktu bekerja dulu” dan saat itu dijawab tidak ada. Setelah itu Sdr. ISWAR menanyakan lagi di mana Terdakwa bekerja karena memang sebelumnya Sdr. ISWAR tahu bahwa Terdakwa bekerja, lalu kemudian Terdakwa memberitahukannya kepada Sdr. ISWAR dan selanjutnya meminta Terdakwa untuk menunjukkan di mana lokasi gudang tempat pakaian jualan tersebut disimpan, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak mau memberi tahu. Namun, Sdr. ISWAR tetap memaksa Terdakwa untuk menun jukkan gudang tersebut dan mengancam akan menganiaya Terdakwa bersama dengan Sdr. PANGRERA dan Sdr. ENGKI apabila Terdakwa tidak menunjukkannya, sehingga Terdakwa takut dan akhirnya menunjukkan gudang milik Saksi SONDA SAMPE DOLI Alias Bapak ANGEL sebagai tempat saksi/korban SIGIT NUGROHO ALLO LAYUK Alias SIGIT menitipkan barang jualannya. Kemudian Terdakwa dan rekan-rekannya menggunakan motor milik Sdr. ISWAR untuk berpindah dari Pasar Seni Makale menuju ke gudang dengan cara berbonceng 3 (tiga). Sesampainya di gudang tersebut pada seki tar pukul 00.10 WITA, pada saat itu kondisi sekitar sudah gelap dan hanya terdapat pen cahayaan dari lampu yang berada pada sekitar gudang, Terdakwa dan rekan-rekannya mendapati pintu gudang dalam keadaan tidak terkunci, sehingga ketiga rekan Terdakwa langsung masuk ke dalam gudang lalu mengambil pakaian jualan korban yang ada di dalam karung, di antaranya celana jeans, baju kaos, celana pendek, serta baju anak anak yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah tas ransel milik Sdr. ISWAR, sementara Terdakwa saat itu menunggu di luar untuk mengamati situasi. Setelah mengambil sejumlah pakaian tersebut, Terdakwa dan rekannya kembali ke Pasar Seni Makale dengan mengendarai motor yang sebelumnya dipakai, kemudian membagi-bagi pakaian tersebut berupa celana jeans, baju kaos, serta celana pendek. Terdakwa mendapat 5 (lima) buah celana jeans warna biru tua, 1 (buah) tas warna merah, serta 3 (tiga) pasang baju anak-anak dengan rincian 1 (satu) buah warna pink dan 2 (dua) buah warna kuning, sedangkan untuk pakaian anak-anak hanya diambil oleh Terdakwa dengan alasan mau diberikan kepada adiknya. Selanjutnya Terdakwa membawa pakaian yang didapatnya dan langsung pulang ke kos dan rekan-rekannya juga langsung pulang saat itu. - Bahwa perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya mengambil sejumlah barang jualan berupa pakaian milik saksi/korban SIGIT NUGROHO ALLO LAYUK Alias SIGIT dil akukan tanpa izin pemiliknya serta Terdakwa dan rekan-rekannya tidak mempunyai hak atas barang tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya, saksi/korban SIGIT NUGROHO ALLO LAYUK Alias SIGIT mengalami kerugian sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya