| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Memerintahkan TERBANTAH untuk menghentikan kegiatan pengosongan, pembangunan, pembongkaran, dan/atau penguasaan di OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556);
- Menghukum TERBANTAH membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERBANTAH lalai dalam menjalankan perintah Putusan Provisi sebagaimana tersebut diatas;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMBANTAH sebagai PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan OBJEK BANTAHAN berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556, berada di luar objek eksekusi berdasarkan Putusan No. 242/Pdt.G/2022/PN Mak jo. No. 2/PDT/2024/PT MKS jo. No. 5829 K/PDT/2024;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sita Eksekusi yang diletakkan atas OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556), yang dilakukan pada tanggal 08 Mei 2026, berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Mak jo. Putusan No. 242/Pdt.G/2022/PN Mak jo. No. 2/PDT/2024/PT MKS jo. No. 5829 K/PDT/2024;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Makale Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2026/PN Mak jo. Putusan No. 242/Pdt.G/2022/PN Mak jo. No. 2/PDT/2024/PT MKS jo. No. 5829 K/PDT/2024 sepanjang mengenai OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas tanah dan bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan sepanjang mengenai OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan seluas 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556) merupakan pelaksanaan eksekusi yang melampaui objek putusan;
- Memerintahkan Panitera/ Pejabat yang berwenang di Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan pencocokan batas (konstatering) antara OBJEK EKSEKUSI I dengan OBJEK BANTAHAN sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan;
- Memerintahkan pengangkatan Sita Eksekusi yang diletakkan atas OBJEK BANTAHAN (Sertipikat Hak Milik Nomor 499/Saloso atas Tanah dan Bangunan 9.129 m2, atas nama PEMBANTAH, yang terletak di Panorama Cottage, Jalan Raya Lolai, Desa Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berdasarkan surat ukur Nomor : 00500/SALOSO/2022, NIB : 20270712.00556);
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERBANTAH untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|