Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Mak DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makale cq. Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon bernama DEWI lahir di Toraja  pada tanggal 12 Juni 1989 adalah satu orang yang sama dengan nama YUNI ATRI MENDAUN lahir di Rante tanggal 12 Juni 1989.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak