Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2026/PN Mak LUTHER RANTE GAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2026/PN Mak
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUTHER RANTE GAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang Bernama Luther Rante Gau, lahir di Rantepao pada tanggal 06 April 1956, berdasarkan KTP dengan NIK 7371140604500004 adalah orang yang sama dengan pemilik identitas sertifikat tanah nomor 175 atas nama Ir. Luther Rantegau yang lahir pada tanggal 1 April 1950
  3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul akibat permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak