| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa FERDY Alias PENDING Alias ACIL pada hari Kamis tanggal 18 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Mamabo, Kelurahan Rante, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidaknya dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika Terdakwa FERDY Alias PENDING Alias ACIL hendak ke Kota Makale menggunakan motor milik saksi anak FATLI MYDICAEL SURYANTO Alias FADLI, lalu melintas didepan rumah saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI dan melihat rumah tersebut dalam keadaan sepi dan kosong karena saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI menghadiri acara kematian. Sebelumnya Terdakwa mengetahui keadaan rumah tersebut kosong dari saksi SONI BULU PASA’ Alias PAPA DELA yang memberitahukan sebelumnya mereka akan pergi ke acara kedukaan bersama saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI, sehingga Terdakwa dengan sengaja masuk ke dalam rumah tersebut tanpa izin saksi korban; - Bahwa Terdakwa masuk ke rumah saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI dengan cara membuka pintu belakang yang hanya dikunci dengan kayu, memanfaatkan pengetahuannya karena pernah tinggal dirumah saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI kemudian Terdakwa masuk ke rumah tersebut dan mengambil sebuah dompet berwarna coklat berisi kartu ATM Bank BRI beserta kertas berisi PIN milik saksi korban, lalu dengan menggunakan kartu ATM tersebut, Terdakwa melakukan penarikan 2 tunai di ATM Bank BRI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan ditransfer melalui BRI Link sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke rekening atas nama NATALIA SINGKA. Setelah itu, Terdakwa mengembalikan kartu ATM tersebut ke rumah saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI dan menemukan dompet kecil yang berisi kalung emas seberat 3 (tiga) gram milik saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI, lalu mengambilnya. - - - - Kemudian Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 di Seputaran Jalan Ichwan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja, menghubungi saksi RIKKA Alias IKKA dan meminta tolong untuk membantunya menjual kalung emas tersebut ke tukang jual beli emas yaitu toko Modern dengan berat 3 (tiga) gram sebesar Rp3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memberikan uang sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi RIKKA Alias IKKA sebagai upah dalam membantu Terdakwa; Bahwa dari hasil mengambil barang-barang milik saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI tersebut, Terdakwa gunakan untuk melakukan taruhan adu kerbau di Rantepao sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI sebagai pemilik dari uang tunai sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kalung emas seberat 3 (tiga) gram tersebut; Sehingga atas kejadian tersebut saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI mengalami kerugian sekitar Rp11.000.000,00, (sebelas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 1) Kartu ATM Bank BRI yang dilakukan penarikan tunai oleh Terdakwa sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 2) cKalung emas dengan berat 3 (tiga) gram, berdasarkan taksiran saksi korban MARTHINUS TATO Alias PAPA SERLI memiliki nilai ekonomis dengan total sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- |