| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan Termohon, bernama Diana Barrang Lino Rante benar-benar berada dalam kondisi mengalami disabilitas mental dan/atau disabilitas itelektual dan tidak cakap melakukan perbuatan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHPerdata;
- Menetapkan Termohon (Diana Barrang Lino Rante) berada dibawah Pengampuan (curatele);
- Menunjuk dan Menetapkan Pemohon, yaitu Mercy Patanda sebagai Pengampu ( curator) atas diri dan harta kekayaan Termohon;
- Memberikan kewenangan kepada PEMOHON sebagai Pengampu (Curator) untuk mewakili Termohon dalam melakukan tindakan hukum dan administrasi yang diperlukan bagi kepentingan Termohon, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan dokumen-dokumen pertanahan (sertifikat tanah), pengurusan dan pengelolaan harta kekayaan lain milik Termohon sepanjang tindakan tersebut untuk kepentingan terbaik Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHPerdata;
- Memberikan Izin Pemohon mewakili Termohon untuk melaksanakan Jual-beli serta Mewakili Termohon untuk menandatangani Akta jual-beli dihadapan PPAT apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan Termohon demi kesinambungan biaya perawatan kesehatan kejiwaan dan biaya hidup sehari-hari Termohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai ketentuan.
|