| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.Sus/2026/PN Mak | ANDI ALIF KUMULLAH DG. PAHARE, S.H | 1.IFON PALINGGI' Alias IFON 2.YULIANTI PASALO Alias ANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2026/PN Mak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-443/P.4.26.8.2/Enz.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ------------Bahwa Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Rantepao - Makale, Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “ turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON bersama-sama dengan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI berangkat ke terminal Bolu Toraja Utara untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang telah dibeli dari Sdra. JEKSON PAMAI Alias JEK (DPS) seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kendaraan mobil Merk Toyota Innova. Bahwa setelah menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang diantarkan Sdra. JEKSON PAMAI Alias JEK tersebut Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON bersama-sama dengan terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI kemudian mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu kepada Saksi MARSELIUS BATTILING Alias PONGKI Alias SELU’ pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.00 wita di Jalan Pongsakka, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara tepatnya di depan gedung gereja toraja jemaat Sion Sangkambong yang berada di Sangkombong, setelah Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika tersebut kepada Saksi MARSELIUS BATTILING Alias PONGKI Alias SELU’ kemudian Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI langsung pergi menuju ke parkiran mobil dekat rumah Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI yang berada di Darra, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.--------------------------------------------------------------- ---------Bahwa setelah selesai mengkonsumsi Narkotika tersebut tidak lama kemudian Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II melalui telfon genggam milik Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI yang mana pada saat itu Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI mengatakan memiliki sejumlah uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sambil meminta agar Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI tersebut dijemput di rumah temannya di Jl. Gajah Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan pada saat itu juga Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI mengatakan ada uangnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON bersama-sama Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI berangkat menjemput Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI, setelah Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI berada diatas mobil, Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON kemudian menelfon Sdra. JEKSON menggunakan handphone Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa kemudian Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI bersama dengan Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menuju depan depan gereja Toraja Jemaat Tagari yang berada di depan Lapangan Tagari untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang telah dipesan dari Sdra. JEKSON PAMMAI. Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diantarkan oleh teman dari Sdra. JEKSON PAMMAI. Kemudian Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON turun dari mobil untuk menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepadanya sebagai pembayaran, lalu Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON bersama-sama dengan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI bersama dengan Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menuju ke parkiran mobil dekat rumah Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI yang berada di Darra, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.-------------- ----------Bahwa selanjutnya pada pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON bersama-sama dengan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI bersama dengan Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI kemudian pergi makan di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dan setelah itu mereka makan diatas mobil. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara yang saat itu telah melakukan penyidikan/penangkapan terhadap Saksi MARSELIUS BATTILING Alias PONGKI Alias SELU’ kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang mana Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI menjadi perantara jual-beli 1 (satu) paket Narkotika tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan kaca pireks berisi sisa Narkotika diduga jenis shabu-shabu dikantong Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON bersama dengan handponennya dan Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova pada bagian jok belakang kursi ditemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman merk Le Minerale dengan tutup memiliki 2 (dua) lubang sebagai BONG (alat hisap sabu) tersebut yang Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi jadikan bong selanjutnya mereka langsung dibawa ke Polres Toraja Utara. Setelah mereka tiba di Polres Toraja Utara kemudian Terdakwa I IFON PALINGGI’ diamankan di ruangan penyidik, dan kemudian Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama-sama Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI dibawa lagi untuk pengembangan untuk menangkap Saudara JEKSON PAMMAI, namun ketika TIM Polres Toraja Utara Bersama Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI tiba di Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI hanya berada dimobil saja sedangkan Terdakwa II ANTI dibawa turun dari mobil, kemudian sekitar 30 Menit berlalu petugas Kepolisian kembali membawa Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI kedalam mobil dan setelah itu mereka dibawa lagi kembali ke Polres Toraja Utara.----------------------------------------------- ----------Bahwa Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) didalam melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.-------------------------------------- -------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5242/NNF/XI/2025, tanggal 12 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes. dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si.,. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) buah pireks bekas pakai dan 1 (satu) buah BONG tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------ -------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.- SUBSIDAIR : ------------Bahwa Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Rantepao - Makale, Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Makale berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan tindak pidana “ turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, sekitar pukul 20.30 setelah Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI selesai mengkonsumsi sisa Narkotika yang telah diantarkan kepada Saksi MARSELIUS BATILING Alias SELU, tidak lama kemudian Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II melalui telfon genggam milik Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI yang mana pada saat itu Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI mengatakan memiliki sejumlah uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sambil meminta agar Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI tersebut dijemput di rumah temannya di Jl. Gajah Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, dan pada saat itu juga Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI mengatakan ada uangnya Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI berangkat menjemput Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI, setelah Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI berada diatas mobil, mereka kemudian menelfon Sdra. JEKSON menggunakan handphone Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa kemudian Terdawka I IFON PALINGGI Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI bersama dengan Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menuju depan depan gereja Toraja Jemaat Tagari yang berada di depan lapangan tagari untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang telah dipesan dari Sdra. JEKSON PAMMAI. Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut diantarkan oleh teman dari Sdra. JEKSON PAMMAI. Kemudian Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepadanya sebagai pembayaran, lalu Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON bersama-sama dengan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI bersama dengan Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI menuju ke parkiran mobil dekat rumah Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI yang berada di Darra, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.----------------------------------------------- ----------Bahwa selanjutnya pada pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa I IFON PALINGGI Alias IFON bersama-sama dengan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI bersama dengan Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI kemudian pergi makan di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dan setelah itu mereka makan diatas mobil. Kemudian sekitar pukul 02.00 Wita Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara yang saat itu telah melakukan penyidikan/penangkapan terhadap Saksi MARSELIUS BATTILING Alias PONGKI Alias SELU’ kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang mana Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI menjadi perantara jual-beli 1 (satu) paket Narkotika tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan kaca pireks berisi sisa Narkotika diduga jenis shabu-shabu dikantong Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON bersama dengan handponennya dan Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova pada bagian jok belakang kursi ditemukan 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman merk Le Minerale dengan tutup memiliki 2 (dua) lubang sebagai BONG (alat hisap sabu) tersebut yang Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi jadikan bong selanjutnya mereka langsung dibawa ke Polres Toraja Utara. Setelah mereka tiba di Polres Toraja Utara kemudian Terdakwa I IFON PALINGGI’ diamankan di ruangan penyidik, dan kemudian Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bersama-sama Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI dibawa lagi untuk pengembangan untuk menangkap Saudara JEKSON PAMMAI, namun ketika TIM Polres Toraja Utara Bersama Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI tiba di Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI hanya berada dimobil saja sedangkan Terdakwa II ANTI dibawa turun dari mobil, kemudian sekitar 30 Menit berlalu petugas Kepolisian kembali membawa Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI kedalam mobil dan setelah itu mereka dibawa lagi kembali ke Polres Toraja Utara.----------------------------------------------- ----------Bahwa Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) didalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya, serta Terdakwa I IFON PALINGGI’ Alias IFON dan Terdakwa II YULIANTI PASALO Alias ANTI baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Saksi YOGI CRISTIAN KAMMA’ Alias YOGI bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I.------------------------------------------------------------------------------ ----------Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labolatorium Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5242/NNF/XI/2025, tanggal 12 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes. dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si.,. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus klip masing-masing berisi berisi 1 (satu) buah pireks bekas pakai dan 1 (satu) buah BONG tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------ ------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
