Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. WILLIAM SURYA SABA' PAKENDEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2175/P.4.26/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM SURYA SABA' PAKENDEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa WILLIAM SURYA SABA’ PAKENDEK pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Posko Pemenangan Jalan S. Tappang Kelurahan Malango’ Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili dan memutus perkara, melakukan tindak pidana sebagai seorang pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 yaitu Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WITA sedang berada di rumah milik Saksi APON LA’LANG di Jalan S. Tappang Kelurahan Malango’ Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara dimana saat itu akan dilaksanakan peresmian Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1.
  • Bahwa saat itu terdakwa sedang berbincang-bincang di depan rumah Saksi Apon dan kemudian terdakwa dipanggil oleh Yohanis Bassang Calon Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 lalu terdakwa menghampiri dan mengambil tempat duduk di depan dan berada di samping kiri Yohanis Bassang kemudian saat kegiatan peresmian dimulai terdakwa tetap duduk sambil mendengarkan Yohanis Bassang berorasi terkait pencalonannya tersebut.
  • Bahwa selama Yohanis Bassang Calon Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 berbicara di depan para simpatisan tersbeut, terdakwa tetap duduk mendampingi Yohanis Bassang Calon Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 bahkan sampai dengan selesai kegiatan terdakwa berfoto bersama dengan Yohanis Bassang Calon Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 dan masyarakat simpatisan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
  • Bahwa terdakwa berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.13-7746 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017, terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Analis Politik Dalam Negeri paad Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan saat ini berdasarkan Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 824.3-127 tanggal 19 Desember 2017 terdakwa dipindahkan/ ditempatkan pada Distrik Eipumek Kabupaten Pegunungan Bintang.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang  ----------

Pihak Dipublikasikan Ya