Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H NOLVIN SIAMMA' Alias POPPING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-621/P.4.26.8.2/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOLVIN SIAMMA' Alias POPPING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

 

Primair :

--------Bahwa terdakwa NOLVIN SIAMMA’ Alias POPPING (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warung Muslim Coto Paraikatte, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 10.30 Wita, terdakwa mengirimkan pesan kepada pemilik akun Instagram bernama kaptencilik.utm menggunakan akun Instagram milik terdakwa bernama RMS 24_Jam dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian terdakwa disuruh oleh pemilik akun Instagram bernama kaptencilik.utm untuk mentransfer uang sejumlah Rp.1.450.000 (Satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ukuran 1 (satu) gram ke nomor rekening yang dikirimkan, setelah terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika jenis shabu-shabu pesanannya tersebut selanjutnya terdakwa mengambil gambar (foto) bukti resi pengiriman uang yang telah terdakwa transfer, lalu terdakwa mengirimkannya ke akun Instagram kaptencilik.utm sebagai bukti jika uangnya sudah dikirim. Bahwa setelah beberapa menit kemudian, terdakwa menerima pesan dari akun Instagram kaptencilik.utm berupa maps/lokasi tempelan narkotika jenis shabu – shabu yang dibelinya tersebut yang ditempelkan disalah satu batang pohon di depan SPBU Bolu, Jalan Poros Rantepao-Palopo, Kelurahan Rantepaku Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, kemudian sekira pukul 11.00 Wita, kemudian terdakwa langsung berangkat untuk mengambil tempelan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.-----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa pergi ke kontrakan teman terdakwa yang bernama INTON yang berada di Pasele, Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao dimana setelah terdakwa tiba di kontrakan tersebut, INTON tidak berada di tempat sehingga terdakwa menunggu di dalam kamar kontakannya, lalu sekira pukul 21.00 Wita terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA dengan maksud untuk mengantarkan terdakwa ke Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Kab. Tana Toraja, lalu setelah beberapa saat terdakwa menunggu, sekira pukul 22.50 Wita, terdakwa dijemput oleh saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA di Pasele menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova, lalu terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA berangkat ke Rantelemo namun dalam perjalanan terdakwa singgah di depan café COMATZU 02, Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’ untuk bertemu dengan pacar terdakwa yang bekerja sebagai pelayan cafe ditempat tersebut, dan sekira ± 15 (lima belas) menit kemudian, terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA meninggalkan tempat tersebut untuk mengarah ke Rantelemo, setibanya di Rantelemo terdakwa mendatangi cafe Midpoint Toraja untuk bertemu dengan mantan pacar terdakwa dengan maksud untuk meminta kartu ATM. Bahwa sekira ± 30 (tiga puluh) menit lamanya, terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA pulang dari tempat tersebut menuju ke Toraja Utara namun dalam perjalanan terdakwa singgah di ATM BRI Rantelemo untuk mengambil uang, dan setelah selesai menarik uang terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA mengarah ke arah Rantepao dan setibanya di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA singgah di Warung Coto Paraikatte untuk makan, namun sebelum terdakwa turun dari mobil, terdakwa mengambil dompet kecil warna hitam yang beriskan narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kantong celana terdakwa lalu terdakwa menyimpannya di atas dasbor depan bagian sebelah kiri mobil yang terdakwa gunakan bersama saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA.----------------------------------------------

--------Bahwa sekira pukul 23.00 Wita, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah membuntuti pergerakan terdakwa langsung menghampiri terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA di Warung Coto Paraikatte, kemudian Petugas Kepolisian memperkenalkan diri lalu Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA dilanjutkan dengan penggeledahan sehingga ditemukan handphone milik terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA yang kemudian langsung diamankan untuk menghindari kebocoran informasi. Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA ke kontrakan teman terdakwa yang bernama INTON di Pasele yang juga merupakan Target Operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara namun setibanya di kontrakan tersebut INTON tidak berada di tempat lalu berselang beberapa saat kemudian Petugas Kepolisian kembali ke lokasi penangkapan di Warung Coto Paraikatte Karassik, dan setibanya di lokasi penangkapan tersebut, Petugas Kepolisian memeriksa mobil yang digunakan oleh terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA sehingga ditemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam dari atas dasbor depan sebelah kiri yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 40 (empat puluh) sachet klip kosong, 1 (satu) buah pipet warna orange sebagai sendok takar, 1 (satu) pipet warna putih/ungu sebagai sendok takar.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengakui jika dompet kecil berwarna hitam di atas dasbor mobil yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 40 (empat puluh) sachet klip kosong, 1 (satu) buah pipet warna orange sebagai sendok takar, dan 1 (satu) pipet warna putih/ungu sebagai sendok takar adalah miliknya yang terdakwa simpan didalam mobil tanpa sepengetahuan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polres Toraja Utara.--------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0559/NNF/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6068 gram diberi nomor barang bukti 1233/2025/NNF dan 1 (satu) botol bekas minuman berisi urine NOLVIN SIAMMA’ Alias POPPING, diberi nomor barang bukti 1234/2025/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 1233/2025/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 1234/2025/NNF Positif Metamfetamina.----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, atapun menguasai narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Subsider :

--------Bahwa terdakwa NOLVIN SIAMMA’ Alias POPPING (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Warung Muslim Coto Paraikatte, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wita, saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR selaku anggota Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dimana saksi FEBRIANTO, S.H., dan saksi ALVITO DEANNOVA M. NUR melihat terdakwa yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang menurut informasi biasanya memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Petugas Kepolisian melihat terdakwa sedang berjalan kaki keluar dari dalam sebuah lorong dan tidak lama kemudian sebuah mobil merk Toyota Innova yang dikendarai oleh saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA menjemput terdakwa di depan lorong tersebut, sehingga Petugas Kepolisian membuntuti kendaraan yang menjemput terdakwa tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA berangkat ke Rantelemo namun dalam perjalanan terdakwa singgah di depan café COMATZU 02, Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’ untuk bertemu dengan pacar terdakwa yang bekerja sebagai pelayan cafe ditempat tersebut, dan sekira ± 15 (lima belas) menit kemudian, terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA meninggalkan tempat tersebut untuk mengarah ke Rantelemo, setibanya di Rantelemo terdakwa mendatangi cafe Midpoint Toraja untuk bertemu dengan mantan pacar terdakwa dengan maksud untuk meminta kartu ATM. Bahwa sekira ± 30 (tiga puluh) menit lamanya, terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA pulang dari tempat tersebut menuju ke Toraja Utara namun dalam perjalanan terdakwa singgah di ATM BRI Rantelemo untuk mengambil uang, dan setelah selesai menarik uang terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA mengarah ke arah Rantepao dan setibanya di Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA singgah di Warung Coto Paraikatte untuk makan, namun sebelum terdakwa turun dari mobil, terdakwa mengambil dompet kecil warna hitam yang beriskan narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kantong celana terdakwa lalu terdakwa menyimpannya di atas dasbor depan bagian sebelah kiri mobil yang terdakwa gunakan bersama saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA.--------------------

--------Bahwa sekira pukul 23.00 Wita, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah membuntuti pergerakan terdakwa langsung menghampiri terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA di Warung Coto Paraikatte, kemudian Petugas Kepolisian memperkenalkan diri lalu Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA dilanjutkan dengan penggeledahan sehingga ditemukan handphone milik terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA yang kemudian langsung diamankan untuk menghindari kebocoran informasi. Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian langsung membawa terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA ke kontrakan teman terdakwa yang bernama INTON di Pasele yang juga merupakan Target Operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara namun setibanya di kontrakan tersebut INTON tidak berada di tempat lalu berselang beberapa saat kemudian Petugas Kepolisian kembali ke lokasi penangkapan di Warung Coto Paraikatte Karassik, dan setibanya di lokasi penangkapan tersebut, Petugas Kepolisian memeriksa mobil yang digunakan oleh terdakwa dan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA sehingga ditemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam dari atas dasbor depan sebelah kiri yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 40 (empat puluh) sachet klip kosong, 1 (satu) buah pipet warna orange sebagai sendok takar, 1 (satu) pipet warna putih/ungu sebagai sendok takar.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengakui jika dompet kecil berwarna hitam di atas dasbor mobil yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 40 (empat puluh) sachet klip kosong, 1 (satu) buah pipet warna orange sebagai sendok takar, dan 1 (satu) pipet warna putih/ungu sebagai sendok takar adalah miliknya yang terdakwa simpan didalam mobil tanpa sepengetahuan saksi DARMA SETIA BARA’ LANGI Alias DARMA, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polres Toraja Utara.--------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0559/NNF/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan IPTU Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6068 gram diberi nomor barang bukti 1233/2025/NNF dan 1 (satu) botol bekas minuman berisi urine NOLVIN SIAMMA’ Alias POPPING, diberi nomor barang bukti 1234/2025/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 1233/2025/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 1234/2025/NNF Positif Metamfetamina.----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.--------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya