Petitum |
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makale/Hakim yang menangani agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama MILAH lahir di Tondon, tanggal 12 Desember 1970 sebagai identitas e-KTP NIK 7326165509670001 adalah satu orang yang sama dengan pemilik Paspor No. W 388699 atas nama MILA PARU’ lahir di Kondo tanggal 01 Februari 1974;
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara |