Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. ADITU KAU' Alias TIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2538/P.4.26/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITU KAU' Alias TIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa ADITU KAU’ Alias TIAN pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun  2025 bertempat di pinggir Jalan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa ADITU KAU’ Alias TIAN menghubungi Sdr.ASMAN (Daftar Pencarian Saksi) via telepon whatsapp dengan nomor 082223333032 dengan mengatakan ”adakah sabu” dan sdr.ASMAN (DPS) menjawab “nanti saya telfon kalau sudah ada” selanjutnya memesan sabu seberat 0,5 gram dengan harga sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan kesepakatan Terdakwa membayar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)  terlebih dahulu dengan cara mentransfer ke nomor rekening BRI Sdr. ASMAN (DPS) dengan nomor 489701025334534 melalui BRILink yang ada di Rantepao dan sisanya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) Terdakwa akan  bayar 1 (satu) minggu kemudian, dan pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 Sdr.ASMAN (DPS) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “sudah saya tempel di daerah Tallunglipu Toraja Utara” dan Sdr.ASMAN (DPS) mengirim foto lokasi tempat menempelkan paket sabu tersebut melalui whatsapp yaitu ditempelkan di pinggir jalan di Tallunglipu Toraja Utara, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa mengambil paket sabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa berada di kamar kostnya di Rantepao, Toraja Utara, kemudian Saksi ELY LOLO TODING Alias ELLI menghubungi Terdakwa via telepon whatsapp dan mengajak untuk ketemuan, dan sepakat bertemu di Hotel Andalan.
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr.ASMAN (DPS) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, bersama alat hisap/bong di kamar kostnya, kemudian Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan. Setelah itu Terdakwa berangkat ke Makale dengan menumpang di mobil temannya yang bernama Sdr.TODING (DPS) yang kebetulan  akan berangkat ke Makale bersama pacarnya.  Kemudian sekitar pukul 22.20 Wita, Terdakwa sampai di depan Hotel Andalan dan turun dari mobil sedangkan temannya Sdr.TODING (DPS) bersama pacarnya melanjutkan perjalanan ke Makale. Setelah itu Terdakwa langsung menemui Saksi ELY LOLO TODING Alias ELLI di kamar 02, kemudian mengambil 1 (satu) sachet sabu bersama alat hisap sabu/bong yang sebelumnya Terdakwa bawa lalu menyimpan di atas meja di dalam kamar, sedangkan 1 (satu) sachet sabu Terdakwa simpan di bawah keset kaki, setelah itu Terdakwa bercerita-cerita dengan Saksi ELY LOLO TODING Alias ELLI;
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA, saksi ALFIAN bersama Saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan patroli di sekitar Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale dalam rangka penyelidikan panyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Kemudian Saksi ARIFIN bersama Tim melanjutkan  penyelidikan di sekitar Hotel Andalan karena sebelumnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Andalan sering terjadi transaksi jual beli narkotika atau penyalahgunaan narkotika, dan pada saat melakukan pemeriksaan di kamar nomor 02 ditemukan 2 (dua) orang di dalam kamar tersebut yakni Terdakwa ADITU KAU’ Alias TIAN dan saksi ELY LOLO TODING Alias ELLI. Setelah itu Saksi ALFIAN bersama Saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong di atas meja, 1 (satu) buah handphone merk samsung Galaxy A 06 Warna biru, nomor imei 1:   352978784711740, Imei 2: 35443513471174 dengan nomor simcard 082190600597 yang berada di atas kursi, kemudian ditemukan pula 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal di bawah keset kaki. Setelah itu saksi ARIFIN bersama Tim Satresnarkoba menanyakan apa isi sachet plastik tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa isinya adalah sabu dan paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawah dari kamar kostnya di Rantepao Toraja Utara dan 1 (satu) sachet sabu tersebut adalah bagian dari paket sabu yang Terdakwa pesan/beli kepada Sdr. ASMAN (DPS);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB:  3603/NNF/VIII/2025, tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama  Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3457gram menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3457(nol koma tiga empat lima tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 8378/2025/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa, diberi nomor barang bukti 8379/2025/NNF

Kesimpulan:

  1. 8378/2025/NNF, dan 8379/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

atau

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa ADITU KAU’ Alias TIAN pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun  2025 bertempat di Hotel Andalan, Jalan Pongtiku, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadilitanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa ADITU KAU’ Alias TIAN berada di kamar kostnya yang berada di Rantepao Kab. Toraja Utara, kemudian Saksi ELY LOLO TODING Alias ELLI menghubungi Terdakwa via telepon whatsapp dan mengajak untuk ketemuan dan sepakat bertemu di Hotel Andalan;
  • Bahwa sekitar pukul 21.30 Wita, Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet sabu yang sebelumnya dibeli dari Sdr.ASMAN (DPS) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, bersama alat hisap/bong di kamar kostnya, kemudian Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan. Setelah itu Terdakwa berangkat ke Makale dengan menumpang di mobil temannya yang bernama Sdr.TODING (DPS) yang kebetulan akan berangkat ke Makale bersama pacarnya.  Kemudian sekitar pukul 22.20 Wita, Terdakwa sampai di depan Hotel Andalan dan turun dari mobil sedangkan temannya Sdr.TODING (DPS) bersama pacarnya melanjutkan perjalanan ke Makale. Setelah itu Terdakwa langsung menemui Saksi ELY LOLO TODING Alias ELLI di kamar 02, kemudian mengambil 1 (satu) sachet sabu bersama alat hisap sabu/bong yang sebelumnya Terdakwa bawa lalu menyimpan di atas meja di dalam kamar, sedangkan 1 (satu) sachet sabu Terdakwa simpan di bawah keset kaki, setelah itu Terdakwa bercerita-cerita dengan Saksi ELY LOLO TODING Alias ELLI;
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA, saksi ALFIAN bersama Saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan patroli di sekitar Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale dalam rangka penyelidikan panyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Kemudian Saksi ARIFIN bersama Tim melanjutkan  penyelidikan di sekitar Hotel Andalan karena sebelumnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Andalan sering terjadi transaksi jual beli narkotika atau penyalahgunaan narkotika, dan pada saat melakukan pemeriksaan di kamar nomor 02 ditemukan 2 (dua) orang di dalam kamar tersebut yakni Terdakwa ADITU KAU’ Alias TIAN dan saksi ELY LOLO TODING Alias ELLI. Setelah itu Saksi ALFIAN bersama Saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong di atas meja, 1 (satu) buah handphone merk samsung Galaxy A 06 Warna biru, nomor imei 1:   352978784711740, Imei 2: 35443513471174 dengan nomor simcard 082190600597 yang berada di atas kursi kamar, kemudian ditemukan pula 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal di bawah keset kaki. Setelah itu saksi ARIFIN bersama Tim Satresnarkoba menanyakan apa isi sachet plastik tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa isinya adalah sabu dan paket sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibawah dari kamar kostnya di Rantepao Toraja Utara dan 1 (satu) sachet sabu tersebut adalah bagian dari paket sabu yang Terdakwa pesan/beli kepada Sdr. ASMAN (DPS) pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, namun sebagian paket sabu tersebut sudah habis Terdakwa gunakan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  nomor LAB:  3603/NNF/VIII/2025, tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si bersama  Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa serta diketahui oleh AKBP ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Waka a.n Kabid Labfor Polda Sulsel, yang dalam pemeriksaannya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3457gram menyatakan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3457(nol koma tiga empat lima tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 8378/2025/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Terdakwa, diberi nomor barang bukti 8379/2025/NNF

Kesimpulan:

  1. 8378/2025/NNF, dan 8379/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya