Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mak IR. AGUSTINUS TOMI RANTEPASANG KEJAKSAAN NEGERI TANA TORAJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat 00000
Pemohon
NoNama
1IR. AGUSTINUS TOMI RANTEPASANG
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI TANA TORAJA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                      Mengadili ;

 

  • Menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dari Pemohon.---------------------------------------------------------
  • Menyatakan hasil audit Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao tentang kerugian Negara adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum. ------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan tindakan Termohon yang  menetapkan Pemohon sebagai tersangka  dalam  dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Peningkatan jalan Bangkelekila’ – To yasa  tahun anggaran 2018 pada  Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara tanpa bukti permulaan yang sah adalah perbuatan melawan hukum  ---------------------------------------
  • ;Menyatakan surat Perintah Penyidikan atas diri Pemohon Nomor : Print-03/P.426.8/Fd.1/11/2023 tanggal, 17 Nopember 2023  dan penetapan Pemohon sebagai tersangka Nomor :02/P.4.26.8/Fd.2/11/2023 taggal, 07 Nopember 2023 tersebut  adalah tidak sah.-------------------

 

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat  perintah penyidikan  tersebut.-----

 

  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;---------------

 

  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

 

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya