Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G/2024/PN Mak 1.ALFRIDA KALASUSO
2.AMELIA F KALASUSO
1.BRIDE SURYANUS ALLORANTE
2.RUMAN TUMBO
3.AR ROMBELAYUK
4.SANTAUFAN S. ROMBELAYUK
5.GUSTIAN GANGGANG SAMPETODING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2024/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFRIDA KALASUSO
2AMELIA F KALASUSO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BRIDE SURYANUS ALLORANTE
2RUMAN TUMBO
3AR ROMBELAYUK
4SANTAUFAN S. ROMBELAYUK
5GUSTIAN GANGGANG SAMPETODING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jamin yang di letakan oleh Pengadilan Negeri Makale.
  • Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Indo Atta.
  • Menyatakan Tanah objek sengketa Tangditulak seluas 9.712 M2  adalah  bagian dari Para Penggugat yang dikonpensasikan dari penjualan tanah To’ Rompon oleh Para Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana jalan; Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Bati’ Ne’ Liling; Sebelah Timur berbatasan dengan Amelia F. Kalasuso; Sebelah Barat berbatasan dengan Recana Jalan. Seluas 4.856 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh enam meter persegi)
  • Menyatakan tindakan Para Tergugat   yang ingin menguasai dan mengambil  bagian dari pembagian tanah sawah Tangdi tulak adalah tindakan melawan hukum (on rechtmatige daad) yang telah   menimbulkan  kerugian materil dan  immateril bagi Para Penggugat. Kerugian Immaterial bahwa Para Penggugat telah diperdaya oleh  Para Tergugat dengan ingin menguasai tanah objek sengketa  seluas  4. 856 m2  sementara tanah yang menjadi hak di tanah sawah To’ Rompon  telah dirampas kepemilikan sehinga Para Penggugat mengalami tekanan  batin di tenggah-tengah ahli waris Pong Maramba, sehingga  kerugian immateriil ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).; Kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat  dengan cara ingin  menguasai objek sengketa secara paksa seluas 4.856 m2 menimbulkan kerugiaan sebesar 4.856 m2 X Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) = 9.712.000.000,- (sembilan miliar juratus dua belas juta rupiah).
  • Menyatakan Para Penggugat berhak menguasai pembagian sawah tanah  Tangditulak seluas  9.712 m2 (sembilan ribu tujuh ratus dua belas meter persegi) yang merupakan pembagian  Alm Ne’ Atta secara keseluruhan pada objek sengketa.
  • Menghukum Para Tergugat untuk tidak lagi menguasai objek sengketa , oleh karena bagian Para Penggugat seluas  6.159 m di tanah sawah To’ Rompon yang merupakan bagian dari Para Penggugat  telah di jual  Para Tergugat.
  • Meghukum para Tergugat untuk  menghentikan segala aktifitas yang ada di atas tanah objek sengketa.
  • Memerintahkan kepada  Para Tergugat dan atau siapa saja yang yang memaksa untuk melakukan segala aktifitas pada  objek sengketa tanpa adanya kesepakatan bersama rumpun keluarga untuk tidak membuat kegiatan diatas tanah sawah objek sengketa.
  • Menghukum Para Tergugat untu membayar uang dwasong/uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan objek sengketa.
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat  verset,banding maupun kasasi.
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak