Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. UMAR Alias KUMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/P.4.26/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR Alias KUMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: ------- Bahwa ia Terdakwa UMAR Alias KUMAR pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jalan Pongtiku Kel. Pantan Kec.Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di pinggir jalan poros Makale-Rantepao samping Kios CHINTYA atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dengan keseluruhan berat netto 0,0601 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa UMAR Alias KUMAR sedang berada di rumahnya di Bua Kab. Luwu lalu Sdr. YEYEN (DPS) menghubungi Terdakwa meminta untuk dicarikan narkotika jenis ganja sehingga saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana yang menjual ganja. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita Sdr. YEYEN kembali menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp meminta untuk dicarikan sabu dan saat itu Terdakwa mengatakan “tunggu dulu saya carikan di temanku”, lalu Terdakwa menghubungi Saksi AMBO TUO Alias TIBO (dalam berkas perkara terpisah) (nomor handphone 085231476546) menanyakan “adakah sabu”, lalu Saksi AMBO menjawab “ia ada harga berapa”, lalu Terdakwa mengatakan “harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, setelah itu Saksi AMBO menjawab “tungguka disitu/ dirumah”. Kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. YEYEN dengan mengatakan “adaji sabu transfermi uangmu”. Karena Terdakwa tidak memiliki nomor rekening sehingga Terdakwa meminta nomor rekening kakak dari Terdakwa yaitu Sdri. SUWARNI dengan alasan ada teman Terdakwa meu mengirim uang untuk membeli alat motor sehingga Terdakwa memberikan nomor rekening milik Sdri. SUWARNI kepada Sdr. YEYEN kemudian sekitar pukul 13.00 wita Saksi AMBO, Anak Saksi DANUARTA RISKI PITRO (dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. VIKI (DPS) datang di rumah Terdakwa. Lalu sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa bersama Saksi AMBO pergi menarik uang yang ditransfer oleh Sdr. YEYEN sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di ATM yanga da di Bua, lalu Terdakwa dan Saksi AMBO kembali ke rumah Terdakwa. sesampainya di rumah, Terdakwa memberikan uang pembelian paket sabu kepada Saksi AMBO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Saksi AMBO bersama Anak Saksi pergi mengambil paket sabu sedangkan Terdakwa menunggu di rumah. Sekitar pukul 18.00 wita Saksi AMBO dan Anak Saksi datang membawa paket sabu dan Saksi AMBO menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada Terdakwa sehingga Terdakwa memberikan kembali kepada Saksi AMBO agar digabung menjadi 1 (satu) sachet. Dan setelah Saksi AMBO menggabung paket tersebut menjadi 1 (satu) sachet lalu menyerahkan kepada Terdakwa. - - - Bahwa sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa mengajak Saksi AMBO untuk mengantar paket sabu ke Toraja yang dipesan oleh Sdr. YEYEN selanjutnya Saksi AMBO mengajak Anak Saksi sehingga berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor. Dan sekitar pukul 01.00 wita pada tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa, Saksi AMBO, dan Anak Saksi tiba di Toraja lalu menginap di kamar kost kakak Terdakwa di Kec. Mengkendek. Bahwa sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. YEYEN dan menyampaikan jika Terdakwa sudah berada di Toraja serta menanyakan tempat untuk mengantarkan sabu, dan saat itu Terdakwa dan Sdr. YEYEN bersepakat bertemu di Pantan Makale. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi mengantar paket sabu tersebut dengan dibungkus potongan kertas alumunium foil rokok dan Terdakwa menyimpan di dalam kantong kemeja yang digunakan. Sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa dan Anak Saksi tiba di Pantan Makale dan berhenti di samping Kios CHINTYA untuk membeli rokok namun Petugas Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan Terdakwa. Bahwa pada saat Saksi ALPIAN SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) lembar potongan kertas alumunium foil rokok; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna hitam merk RIEKLAMBIE; 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna biru, imei 1 : 869757049368074, imei 2 : 869757049368066 dengan nomor simcard 081243686077 dan nomor whasapp 0882019537919; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 warna merah dengan nomor registrasi : DP 2537 TG, nomor rangka : MH3SE88H0KJ050223 dan nomor mesin E3R2E2311108. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 0466/NNF/I/2024, tanggal 30 Januari 2024 yang mana 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0601 gram (diberi nomor barang bukti 0881/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik UMAR Alias KUMAR (diberi nomor barang bukti 0882/2024/NNF) adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------- Atau KEDUA : ------- Bahwa ia Terdakwa UMAR Alias KUMAR pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempatan di Jalan Pongtiku Kel. Pantan Kec.Makale, Kab. Tana Toraja tepatnya di pinggir jalan poros Makale-Rantepao samping Kios CHINTYA atau disuatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ dengan keseluruhan berat netto 0,0601 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa peristiwa ini bermula pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa UMAR Alias KUMAR sedang berada di rumahnya di Bua Kab. Luwu lalu Sdr. YEYEN (DPS) menghubungi Terdakwa meminta untuk dicarikan narkotika jenis ganja sehingga saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana yang menjual ganja. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita Sdr. YEYEN kembali menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp meminta untuk dicarikan sabu dan saat itu Terdakwa mengatakan “tunggu dulu saya carikan di temanku”, lalu Terdakwa menghubungi Saksi AMBO TUO Alias TIBO (dalam berkas perkara terpisah) (nomor handphone 085231476546) menanyakan “adakah sabu”, lalu Saksi AMBO menjawab “ia ada harga berapa”, lalu Terdakwa mengatakan “harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, setelah itu Saksi AMBO menjawab “tungguka disitu/ dirumah”. Kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. YEYEN dengan mengatakan “adaji sabu transfermi uangmu”. Karena Terdakwa tidak memiliki nomor rekening sehingga Terdakwa meminta nomor rekening kakak dari Terdakwa yaitu Sdri. SUWARNI dengan alasan ada teman Terdakwa meu mengirim uang untuk membeli alat motor sehingga Terdakwa memberikan nomor rekening milik Sdri. SUWARNI kepada Sdr. YEYEN kemudian sekitar pukul 13.00 wita Saksi AMBO, Anak Saksi DANUARTA RISKI PITRO (dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. VIKI (DPS) datang di rumah Terdakwa. Lalu sekitar pukul 14.00 wita, Terdakwa bersama Saksi AMBO pergi menarik uang yang ditransfer oleh Sdr. YEYEN sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di ATM yanga da di Bua, lalu Terdakwa dan Saksi AMBO kembali ke rumah Terdakwa. sesampainya di rumah, Terdakwa memberikan uang pembelian paket sabu kepada Saksi AMBO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Saksi AMBO bersama Anak Saksi pergi mengambil paket sabu sedangkan Terdakwa menunggu di rumah. Sekitar pukul 18.00 wita Saksi AMBO dan Anak Saksi datang membawa paket sabu dan Saksi AMBO menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada Terdakwa sehingga Terdakwa memberikan kembali kepada Saksi AMBO agar digabung menjadi 1 (satu) sachet. Dan setelah Saksi AMBO menggabung paket tersebut menjadi 1 (satu) sachet lalu menyerahkan kepada Terdakwa. - - - - - Bahwa sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa mengajak Saksi AMBO untuk mengantar paket sabu ke Toraja yang dipesan oleh Sdr. YEYEN selanjutnya Saksi AMBO mengajak Anak Saksi sehingga berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor. Dan sekitar pukul 01.00 wita pada tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa, Saksi AMBO, dan Anak Saksi tiba di Toraja lalu menginap di kamar kost kakak Terdakwa di Kec. Mengkendek. Bahwa sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. YEYEN dan menyampaikan jika Terdakwa sudah berada di Toraja serta menanyakan tempat untuk mengantarkan sabu, dan saat itu Terdakwa dan Sdr. YEYEN bersepakat bertemu di Pantan Makale. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi mengantar paket sabu tersebut dengan dibungkus potongan kertas alumunium foil rokok dan Terdakwa menyimpan di dalam kantong kemeja yang digunakan. Sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa dan Anak Saksi tiba di Pantan Makale dan berhenti di samping Kios CHINTYA untuk membeli rokok namun Petugas Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan Terdakwa. Bahwa pada saat Saksi ALPIAN SOMALINGGI dan Saksi ANDRE BAYU SETYAWAN selaku Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan : 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) lembar potongan kertas alumunium foil rokok; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna hitam merk RIEKLAMBIE; 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 warna biru, imei 1 : 869757049368074, imei 2 : 869757049368066 dengan nomor simcard 081243686077 dan nomor whasapp 0882019537919; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 125 warna merah dengan nomor registrasi : DP 2537 TG, nomor rangka : MH3SE88H0KJ050223 dan nomor mesin E3R2E2311108. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. LAB : 0466/NNF/I/2024, tanggal 30 Januari 2024 yang mana 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0601 gram (diberi nomor barang bukti 0881/2024/NNF) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Narkotika; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik UMAR Alias KUMAR (diberi nomor barang bukti 0882/2024/NNF) adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya