| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.B/2026/PN Mak | ANDI AYU RAMDAYANI, S.H | RUSLI alias DAENG RUSLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.B/2026/PN Mak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-521/P.4.26.8.2/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : --------Bahwa Terdakwa RUSLI Alias DAENG RUSLI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 dalam Tahun 2026, bertempat di Kondongan Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------- --------Pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di sekitar Rumah Sakit Elim Rantepao, Terdakwa bersama dengan saksi HAERUDDIN terlebih dahulu makan siang. Setelah itu, Terdakwa mengajak saksi HAERUDDIN untuk mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi HAERUDDIN pergi ke daerah Singki untuk membeli minuman keras jenis ballo. Setelah memperoleh minuman tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi HAERUDDIN kemudian menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kondongan, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama saksi HAERUDDIN kemudian secara bersama-sama mengonsumsi minuman keras jenis ballo tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sekitar pukul 16.30 WITA, saksi korban RAMLI datang ke rumah Terdakwa dan selanjutnya bergabung bersama Terdakwa dan saksi HAERUDDIN untuk mengonsumsi minuman keras jenis ballo sambil bernyanyi (karaoke). Kemudian, sekitar pukul 00.20 WITA, saksi korban RAMLI bersama saksi HAERUDDIN berpamitan untuk pulang kepada istri Terdakwa dengan mengucapkan, “pulangma dulu tanta,” dan saksi HAERUDDIN juga menyampaikan, “ma fitra pulangma dulu, kapan-kapan lagi kalau ada rejeki datang lagi jalan-jalan.” Selanjutnya, saksi korban mengambil jaket yang sebelumnya berada di rumah Terdakwa, kemudian bersama saksi HAERUDDIN menuju ke kendaraan mereka yang terparkir di pinggir jalan, tidak jauh dari rumah Terdakwa.-------------------------------------- --------Bahwa kemudian sekitar pukul 00.30 WITA, saksi korban bersama saksi HAERUDDIN belum meninggalkan lokasi dan masih berada di dekat sepeda motor masing-masing sambil berbincang-bincang, meskipun sebelumnya telah berpamitan kepada Terdakwa untuk pulang. Kemudian melihat hal tersebut, Terdakwa menjadi emosi, lalu mendatangi saksi korban dan saksi HAERUDDIN yang saat itu masih berada di lokasi tersebut. Pada saat mendatangi keduanya, Terdakwa telah membawa sebilah senjata tajam berupa badik, dengan posisi berdiri di hadapan saksi korban dan saksi HAERUDDIN yang saat itu berdiri berdampingan. selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya yang memegang badik, mengayunkan badik tersebut ke arah saksi HAERUDDIN dengan maksud untuk menikam, namun saksi HAERUDDIN berhasil menghindar dengan cara mundur ke belakang. Kemudian Terdakwa mendengar saksi korban mengatakan “kenapaki kenapaki”, sehingga Terdakwa berbalik arah menghadap saksi korban, lalu dengan sengaja menikam saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut kanan atas dengan menggunakan badik yang dipegangnya. Setelah melakukan penikaman tersebut, Terdakwa sempat membalikkan badan membelakangi saksi korban, namun saksi korban melakukan perlawanan dengan memukul punggung Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, serta sempat mengambil batu dengan maksud untuk menyerang Terdakwa. Kemudian pada saat itu, istri Terdakwa yaitu saksi MITA datang dari dalam rumah dan berusaha melerai dengan cara mengangkat kedua tangannya dan mengatakan “sadarko nak”, sehingga menghalangi saksi korban untuk melanjutkan serangan. Selanjutnya saksi korban mengatakan “na tikam ka tanta”, yang kemudian saksi MITA dengan meminta saksi HAERUDDIN untuk segera membawa saksi korban ke rumah sakit. Pada saat yang bersamaan, saksi HAERUDDIN juga mengatakan kepada saksi MITA untuk memegang Terdakwa agar tidak kembali melakukan pengejaran. Kemudian saksi MITA memeluk dan menahan Terdakwa serta berhasil merebut badik dari tangan kanan Terdakwa, setelah itu saksi HAERUDDIN segera membawa saksi korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.--------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Visum et Repertum No. 47/RES-GT/RM/II/2026 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Larasati Agustin selaku pemeriksaan atas nama RAMLI di Rumah Sakit Elim Gereja Toraja Utara, dengan Kesimpulan terdapat luka robek pada perut disebabkan oleh kekeras benda tajam.---------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat-----------------------------------------------------------------------
Subsidair : --------Bahwa Terdakwa RUSLI Alias DAENG RUSLI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 dalam Tahun 2026, bertempat di Kondongan Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- --------Pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di sekitar Rumah Sakit Elim Rantepao, Terdakwa bersama dengan saksi HAERUDDIN terlebih dahulu makan siang. Setelah itu, Terdakwa mengajak saksi HAERUDDIN untuk mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa bersama saksi HAERUDDIN pergi ke daerah Singki untuk membeli minuman keras jenis ballo. Setelah memperoleh minuman tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi HAERUDDIN kemudian menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kondongan, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Setibanya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama saksi HAERUDDIN kemudian secara bersama-sama mengonsumsi minuman keras jenis ballo tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa sekitar pukul 16.30 WITA, saksi korban RAMLI datang ke rumah Terdakwa dan selanjutnya bergabung bersama Terdakwa dan saksi HAERUDDIN untuk mengonsumsi minuman keras jenis ballo sambil bernyanyi (karaoke). Kemudian, sekitar pukul 00.20 WITA, saksi korban RAMLI bersama saksi HAERUDDIN berpamitan untuk pulang kepada istri Terdakwa dengan mengucapkan, “pulangma dulu tanta,” dan saksi HAERUDDIN juga menyampaikan, “ma fitra pulangma dulu, kapan-kapan lagi kalau ada rejeki datang lagi jalan-jalan.” Selanjutnya, saksi korban mengambil jaket yang sebelumnya berada di rumah Terdakwa, kemudian bersama saksi HAERUDDIN menuju ke kendaraan mereka yang terparkir di pinggir jalan, tidak jauh dari rumah Terdakwa.-------------------------------------- --------Bahwa kemudian sekitar pukul 00.30 WITA, saksi korban bersama saksi HAERUDDIN belum meninggalkan lokasi dan masih berada di dekat sepeda motor masing-masing sambil berbincang-bincang, meskipun sebelumnya telah berpamitan kepada Terdakwa untuk pulang. Kemudian melihat hal tersebut, Terdakwa menjadi emosi, lalu mendatangi saksi korban dan saksi HAERUDDIN yang saat itu masih berada di lokasi tersebut. Pada saat mendatangi keduanya, Terdakwa telah membawa sebilah senjata tajam berupa badik, dengan posisi berdiri di hadapan saksi korban dan saksi HAERUDDIN yang saat itu berdiri berdampingan. selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya yang memegang badik, mengayunkan badik tersebut ke arah saksi HAERUDDIN dengan maksud untuk menikam, namun saksi HAERUDDIN berhasil menghindar dengan cara mundur ke belakang. Kemudian Terdakwa mendengar saksi korban mengatakan “kenapaki kenapaki”, sehingga Terdakwa berbalik arah menghadap saksi korban, lalu dengan sengaja menikam saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut kanan atas dengan menggunakan badik yang dipegangnya. Setelah melakukan penikaman tersebut, Terdakwa sempat membalikkan badan membelakangi saksi korban, namun saksi korban melakukan perlawanan dengan memukul punggung Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, serta sempat mengambil batu dengan maksud untuk menyerang Terdakwa. Kemudian pada saat itu, istri Terdakwa yaitu saksi MITA datang dari dalam rumah dan berusaha melerai dengan cara mengangkat kedua tangannya dan mengatakan “sadarko nak”, sehingga menghalangi saksi korban untuk melanjutkan serangan. Selanjutnya saksi korban mengatakan “na tikam ka tanta”, yang kemudian saksi MITA dengan meminta saksi HAERUDDIN untuk segera membawa saksi korban ke rumah sakit. Pada saat yang bersamaan, saksi HAERUDDIN juga mengatakan kepada saksi MITA untuk memegang Terdakwa agar tidak kembali melakukan pengejaran. Kemudian saksi MITA memeluk dan menahan Terdakwa serta berhasil merebut badik dari tangan kanan Terdakwa, setelah itu saksi HAERUDDIN segera membawa saksi korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.--------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Visum et Repertum No. 47/RES-GT/RM/II/2026 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Larasati Agustin selaku pemeriksaan atas nama RAMLI di Rumah Sakit Elim Gereja Toraja Utara, dengan Kesimpulan terdapat luka robek pada perut disebabkan oleh kekeras benda tajam.---------------------------------------- --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
