Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H. 1.M ADHIM ASHARI alias ADHIM
2.WINGKI CITOR ATE' alias TEDE'
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-51/P.4.26.8.2/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ADHIM ASHARI alias ADHIM[Penahanan]
2WINGKI CITOR ATE' alias TEDE'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa I M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM dan terdakwa II WINGKI CITOR ATE’ Alias
TEDE’ (selanjutnya disebut “para terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 18.30
Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Home Stay Prima Makale yang beralamat di Botang,
Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan “percobaan
atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,
perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------
--------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 06.30 Wita terdakwa I
menelepon terdakwa II untuk ikut bersama – sama ke Kabupaten Sidrap untuk mengambil narkotika jenis
shabu-shabu milik bos para terdakwa yang bernama saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias
PONG QUEN Alias LAGAI (dituntut secara terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga
Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari seseorang yang bernama METAL sesuai dengan petunjuk saksi
ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI. Bahwa tidak lama kemudian
terdakwa II kemudian menelepon saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias
LAGAI untuk memastikan apakah betul terdakwa I dan terdakwa II disuruh oleh saksi ARDI STEPANUS
PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI berangkat ke Kab. Sidrap dimana saksi ARDI
STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI membenarkannya lalu saksi ARDI
STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI menyuruh terdakwa II untuk menunggu
terdakwa I yang akan menjemputnya.------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 Wita, para terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Sidrap
menggunakan mobil yang disewa (dirental) oleh saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG
QUEN Alias LAGAI untuk mengambil paket shabu-shabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh saksi ARDI
STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI. Bahwa setibanya di Kabupaten Sidrap
para terdakwa menuju ke salah satu rumah yang sebelumnya sudah pernah para terdakwa kunjungi bersama
dengan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI untuk bertemu
dengan seseorang bernama METAL. Bahwa setelah tiba dirumah tersebut para terdakwa bertemu dengan
METAL kemudian METAL berkomunikasi dengan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias
PONG QUEN Alias LAGAI, lalu tidak lama kemudian METAL menyerahkan paket narkotika jenis shabu-
shabu kepada terdakwa II selanjutnya terdakwa II menyimpan narkotika tersebut ke dalam mobil. Bahwa tidak
lama kemudian para terdakwa kembali ke Toraja. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira
pukul 01.00 Wita dini hari para terdakwa tiba di Toraja lalu para terdakwa menginap di Home Stay Prima yang
beralamat di Botang, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja yang sebelumnya telah disewa oleh saksi ARDI
STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI.-------------------------------------------------
--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 07.00 Wita para terdakwa bersama –
sama dengan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI membagi –
bagi / memaket narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke dalam pipet berwarna merah, hijau, dan kuning, dimana
narkotika jenis shabu – shabu yang dipaket didalam pipet berwarna merah seharga Rp.400.000,- (Empat ratus
ribu rupiah), kemudian narkotika jenis shabu – shabu yang dipaket didalam pipet berwarna hijau seharga
Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan narkotika jenis shabu – shabu yang dipaket didalam pipet
berwarna kuning seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai akhirnya narkotika jenis shabu –
shabu tersebut dipaketkan menjadi 26 (dua puluh enam) potongan pipet.------------------------------------------------
--------Bahwa setelah selesai di paketkan, kemudian saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias
PONG QUEN Alias LAGAI memberikan narkotika jenis shabu – shabu tersebut kepada terdakwa I sebanyak 18
(delapan belas) paket sedangkan sisanya digabungkan dengan narkotika yang masih sisa belum terjual sebanyak
2 (dua) potong pipet lalu narkotika jenis shabu – shabu tersebut diberikan oleh saksi ARDI STEPANUS
PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI kepada terdakwa II dengan maksud untuk diantarkan
kepada para pembeli yang telah memesan kepada saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG
QUEN Alias LAGAI.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa setelah narkotika jenis shabu – shabu tersebut diberikan kepada terdakwa I dan terdakwa II,
selanjutnya ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI meninggalkan para
terdakwa, kemudian sekira pukul 11.00 Wita terdakwa II keluar dari Home Stay Prima lalu pergi ke rumah
temannya di Sanggalla, Kab. Tana Toraja.------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada sore harinya sekira pukul 16.30 Wita, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba
Polres Toraja Utara yang sebelumnya mendapat informasi terkait keberadaan saksi ARDI STEPANUS
PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI yang merupakan Target Operasi dari Satuan Reserse
Narkoba Polres Toraja Utara langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ARDI STEPANUS PAILING
Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI bertempat di di Home Stay Masakke yang beralamat di
Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dimana pada saat penangkapan tersebut
saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI sedang bersama dengan
temannya yang bernama saksi KEZIA TANASI PASORONG Alias KESSYA. Bahwa pada saat penangkapan
tersebut Petugas Kepolisian kemudian menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu – shabu yang terdiri dari
1 (satu) paket yang dibungkus menggunakan potongan pipet warna merah strip putih dan 1 (satu) paket
dibungkus menggunakan pipet potongan pipet warna kuning strip putih yang disimpan didalam tas selempang
warna hitam milik saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI.-----------
--------Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi terhadap saksi ARDI STEPANUS
PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI terkait keberadaan narkotika lainnya kemudian saksi
ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI mengakui masih menyimpan
narkotika jenis shabu-shabu yang dititipkan kepada terdakwa I dan terdakwa II yang sedang menginap di
Homestay Prima Makale Kamar No. 4 Lantai 2. Bahwa berdasarkan keterangan saksi ARDI STEPANUS
PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI tersebut Petugas Kepolisian langsung melakukan
pengembangan dengan mendatangi Home Stay Prima Makale. Bahwa setibanya di lokasi Petugas Kepolisian
langsung menuju ke kamar Nomor 4 Home Stay Prima selanjutnya Petugas Kepolisian mengetuk pintu kamar
yang ditempati oleh terdakwa I dan terdakwa II sehingga terdakwa I membuka pintu kamarnya. Bahwa setelah
pintu terbuka Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I selanjutnya Petugas
Kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa I dan terdakwa II sehingga ditemukan 1 (satu)
plastik klip besar dari dalam saku celana bagian samping kiri yang digunakan oleh terdakwa I dimana plastik
klip tersebut berisi 7 (tujuh) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam potongan pipet berwarna
hijau, 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus didalam potongan pipet berwarna kuning
serta 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus didalam potongan pipet berwarna merah,
kemudian terdakwa I mengambil 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus didalam potongan
pipet berwarna kuning dan merah yang disimpan oleh terdakwa pada saku celana sebelah kiri atas, serta 1 (satu)
plastik klip berisikan narkotika jenis shabu – shabu, 1 (satu) alat hisap (bong), 2 (dua) kaca pirex, dan 1 (satu)
buah sumbu pembakar yang terbuat dari kertas aluminium yang disimpan oleh terdakwa I di dalam tas kecil
merk EIGER berwarna coklat lalu Petugas Kepolisian turut mengamankan 1 (satu) buah handphone merk OPPO
A16 warna silver milik terdakwa I.---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sekira 1 (satu) jam kemudian terdakwa II kembali dari Sangalla menuju Home Stay Prima dan
setibanya di parkiran Home Stay Prima saat terdakwa II hendak naik kedalam kamar, Petugas Kepolisian
langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa II selanjutnya para terdakwa dan saksi ARDI STEPANUS
PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polres
Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa para terdakwa bersama – sama dengan saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias
PONG QUEN Alias LAGAI melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika yang mana
saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI berperan selaku pemilik
sekaligus penjual narkotika jenis shabu – shabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara, sedangkan terdakwa I
merupakan anak buah dari saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI
yang bertindak selaku perantara dalam jual-beli narkotika jenis shabu – shabu diwilayah Kabupaten Toraja
Utara dimana terdakwa I bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu kepada pembeli yang sudah
memesan dan mengirimkan uangnya kepada saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG
QUEN Alias LAGAI, dan terdakwa II juga merupakan anak buah saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias
ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dimana terdakwa II bertugas untuk mengantarkan narkotika jenis
shabu-shabu kepada pembeli yang sudah memesan dan mengirimkan uangnya kepada saksi ARDI STEPANUS
PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dan terdakwa II juga bertugas membawa mobil milik
saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI dan atas jasanya tersebut
para terdakwa menerima upah dari saksi ARDI STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias
LAGAI .-----------------------------------------------------------------------------------------.----------------------------------
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3909/NNF/1X/2024
tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan
Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, telah
dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan kristal bening yang
masing-masing terbungkus pipet warna hijau dengan berat netto 0,3468 gram diberi nomor barang bukti
9103/2024/NNF, 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan kristal bening yang masing-masing terbungkus pipet
warna kuning strip putih dengan berat netto 0,2873 gram diberi nomor barang bukti 9104/2024/NNF, 5 (lima)
sachet plastik klip berisikan kristal bening yang masing-masing terbungkus pipet warna merah strip putih dengan
berat netto 0,3802 gram diberi nomor barang bukti 9105/2024/NNF, 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal

bening dengan berat netto 0,0847 gram diberi nomor barang bukti 9106/2024/NNF, dan 2 (dua) batang
kaca/pireks diberi nomor barang bukti 9107/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik ARDI
STEPANUS PAILING Alias ARDI Alias PONG QUEN Alias LAGAI diberi nomor barang bukti
9108/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik M. ADHIM ASHARI Alias ADHIM
diberi nomor barang bukti 9109/2024/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik WINGKI
CITOR ATE’ Alias TEDE’ diberi nomor barang bukti 9110/2024/NNF Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) botol
plastik bekas minuman berisi urine milik KEZIA TANASI PASORONG Alias KESYA diberi nomor barang
bukti 9111/2024/NNF dengan kesimpulan seluruhnya Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam
Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023
tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun
untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, memiliki, atapun menguasai narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya