| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KURNIADI Alias ADI pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar Pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Poros Makale - Palopo, tepatnya di depan Konter Kaltim Cell, samping Hotel Sahid Tana Toraja, Kelurahan Rantekalua', Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi Korban JENOL RESTUISI RASSING alias EKO sedang duduk di pinggir jalan depan Konter Kaltim Cell samping Hotel Sahid Tana Toraja. Tidak lama kemudian Terdakwa MUHAMMAD KURNIADI alias ADI datang dari arah belakang Saksi Korban, dan menghampiri Saksi Korban, kemudian langsung memegang kerah baju Saksi Korban sambil berkata, "Kamukah yang pukul bapak saya?". Kemudian Saksi Korban menjawab “Tidak ada yang pukul bapakmu”.
- Bahwa setelah itu, Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dari arah belakang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai telinga sebelah kanan Saksi Korban. Selanjutnya, Terdakwa tetap memegang kerah baju Saksi Korban dan mendorongnya ke arah badan jalan hingga Saksi Korban terjatuh dan tersungkur di seberang jalan. Akibat perbuatan tersebut, bibir Saksi Korban mengalami luka berdarah dan lutut kiri Saksi Korban mengalami luka lecet disertai perdarahan. Kemudian Saksi Korban berusaha bangkit, Terdakwa kembali menghampiri Saksi Korban dari arah belakang, kemudian menahan tubuh Saksi Korban dengan menggunakan lututnya pada bagian belakang tubuh korban. Dimana posisi Saksi Korban sedang jongkok, Terdakwa secara berulang kali memukul bagian belakang kepala Saksi Korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan.
- Bahwa Terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah Saksi JUHARI PARERA alias PAK OLIP dan Saksi SIRA P alias PAK EKO datang ke tempat kejadian perkara yang berada di pinggir Jalan Poros Makale–Palopo, tepatnya di depan Konter Kaltim Cell, samping Hotel Sahid Tana Toraja, Kelurahan Rantekalua', Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, kemudian melerai serta mengamankan Terdakwa sehingga pemukulan terhadap Saksi Korban terhenti.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban , Saksi Korban mengalami mengalami luka memar /sakit pada bagian telinga sebelah kanan, kemudian kepala bagian belakang Saksi Korban terasa nyeri, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum (VeR) Nomor: 775/PKM.GET/KM/IV/2026 tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sunarti selaku dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap JENOL RESTUISI RASSING, dengan hasil pemeriksaan:
- Tampak luka memar pada telinga kanan;
- Tampak luka lecet di kedua telapak tangan;
- Tampak luka lecet di lutut kiri.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------- |