Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Mak RISWAN YOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISWAN YOHAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan dispensasi kepada Anak Kandung pemohon yakni bernama Resky, lahir di Rantepao pada tanggal 11 Juli 2008, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan tidak ada, Tempat Tinggal di Rantepao, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan calon istrinya: Agnes Austin Duma’, lahir di Rantepao pada tanggal 23 Agustus 2006, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan tidak ada, Tempat Tinggal di Rantepao, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam waktu sedekat mungkin agar Anak Kandung pemohon tersebut bisa mendapatkan Pemberkatan dari Gereja dan bisa dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja.
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak