Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Mak IWAN JANI SIMBOLON, S.H ADIPUTRA AGUS SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-971/P.4.26.8.2/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN JANI SIMBOLON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIPUTRA AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------Bahwa terdakwa ADIPUTRA AGUS SALIM Alias ADI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja dan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kabupaten Toraja Utara atau pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

--------Bahwa pada waktu yang sudah dapat diingat dengan pasti pada bulan Desember 2024, awalnya anak korban RISMA Alias IMMA bersama dengan temannya datang ke rumah mantan pacar anak korban yang bernama PAKAN untuk mengembalikan jaket PAKAN sehingga terdakwa dan anak korban bertemu dirumah tersebut. Bahwa kemudian terdakwa meminta nomor telepon anak korban kepada PAKAN dan setelah terdakwa mendapat nomor telepon anak korban tersebut terdakwa langsung menghubungi anak korban untuk menanyakan apakah teman anak korban yang ikut bersama dengan anak korban tersebut sudah mempunyai pacar namun anak korban mengatakan jika temannya tersebut sudah mempunyai pacar lalu terdakwa bertanya apakah anak korban sudah mempunyai pacar dan dijawab oleh anak korban jika ia belum mempunyai pacar sehingga terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk berpacaran dengannya sehingga anak korban dan terdakwa pun berpacaran dan saling berkirim pesan melalui whatsapp.-------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Februari 2025 terdakwa mengajak anak korban melalui chat whatsapp untuk menghadiri acara ulang tahun sepupu terdakwa yang diadakan di rumah ibu terdakwa di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja sehingga anak korban datang ke rumah ibu terdakwa di Rantelemo menggunakan sepeda motor dan tiba di rumah ibu terdakwa sekira pukul 12.00 Wita. Bahwa selanjutnya anak korban naik ke atas rumah lalu anak korban masuk ke dalam kamar dengan maksud untuk merapikan bajunya namun karena keadaan di dalam kamar gelap dan anak korban tidak mengetahui dimana saklar lampu sehingga anak korban memanggil terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menyalakan lampu dan setelah menyalakan lampu selanjutnya terdakwa keluar dari kamar untuk minum ballo’ (tuak) diluar rumah. Bahwa setelah terdakwa selesai minum ballo’ (tuak) selanjutnya terdakwa masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil kemudian terdakwa masuk kembali kedalam kamar, selanjutnya terdakwa dan anak korban duduk berdua di bawah kasur sambil cerita – cerita kemudian terdakwa menutup pintu kamar kemudian anak korban dan terdakwa bercerita kembali lalu terdakwa menanyakan kepada anak korban apakah ada pacar anak korban dan dijawab anak korban jika anak korban tidak mempunyai pacar kemudian terdakwa dan anak korban langsung berbaring di atas kasur lalu terdakwa memeluk anak korban, setelah itu terdakwa dan anak korban saling berciuman bibir lalu terdakwa memegang payudara anak korban selanjutnya terdakwa membuka baju serta bra (BH) yang digunakan anak korban lalu terdakwa kembali berbaring di samping kiri anak korban dan kembali memegang payudara anak korban kemudian terdakwa menghisap puting payudara anak korban, kemudian terdakwa bangun untuk membuka baju serta celana luar dan celana dalamanya kemudian anak korban juga membuka sendiri rok dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa langsung naik ke atas anak korban kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban, selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan alat kelaminnya tersebut keluar masuk alat kelamin anak korban hingga terdakwa ejakulasi lalu terdakwa menumpahkan spermanya di dalam vagina anak korban, selanjutnya anak korban bangun untuk membersihkan sperma tersebut dengan menggunakan kain lap yang ada di dalam kamar, kemudian anak korban memakai bajunya dan terdakwa juga memakai bajunya, lalu terdakwa keluar dari dalam kamar menuju ke acara ulang tahun sepupunya, sedangkan anak korban masih berada di dalam kamar.------------------------------------------------

--------Bahwa ketika ketika makan siang, anak korban keluar dari dalam kamar untuk makan dan setelah selesai makan, terdakwa dan anak korban kembali masuk ke dalam kamar dan berbaring di atas ranjang, selanjutnya terdakwa kembali mencium bibir anak korban dan membuka baju serta bra (BH) anak korban, selanjutnya terdakwa meremas kedua payudara anak korban lalu anak korban kembali membuka rok dan celananya dan terdakwa juga membuka celana luar dan celana dalamnya kemudian terdakwa naik ke atas anak tubuh korban lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan alat kelaminnya tersebut keluar masuk alat kelamin anak korban hingga terdakwa ejakulasi, kemudian terdakwa menumpahkan spermanya didalam vagina anak korban lalu anak korban kembali membersihkan sperma tersebut mengunakan kain sarung yang ada di dalam kamar tersebut, setelah itu terdakwa dan anak korban bangun dan memakai pakaiannya masing – masing, selanjutnya anak korban keluar kamar dan turun dari atas rumah dan mengambil sepeda motornya lalu anakkorban pulang ke rumahnya.---------

--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita, awalnya terdakwa mengajak anak korban untuk menemani terdakwa ke Polres Tana Toraja dimana terdakwa menjemput anak korban di rumahnya yang beralamat di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kabupaten Toraja Utara lalu terdakwa membonceng anak korban ke Polres Tana Toraja. Bahwa sekira pukul 13.00 wita terdakwa dan anak korban pulang dari Polres Tana Toraja dimana terdakwa kembali membonceng anak korban dan pada saat ditengah jalan terdakwa menyuruh anak korban untuk pulang dengan mengatakan “pulangmiko ke rumah”, namun anak korban mengatakan “takut na pulang nanti dimarahika kakakku”, kemudian terdakwa bertanya kepada anak korban “mauko kemana ?” lalu anak korban mengatakan “tidak tau”, sehingga terdakwa mengatakan kepada anak korban “ke rumah bapakku saja”, setelah itu terdakwa membawa anak korban ke rumah bapaknya yang berada di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dan setelah tiba dirumah bapak terdakwa tidak berada di rumah, selanjutnya terdakwa dan anak korban masuk kedalam rumah. Bahwa sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa keluar dari rumah dan pergi untuk minum minuman keras sedangkan anak korban tidur didalam kamar dan sekira pukul 22.00 Wita, terdakwa pulang ke rumah dan mengetuk pintu depan lalu anak korban membukannya, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian terdakwa pergi ke dapur untuk membuat kopi dan setelah selesai membuat kopi terdakwa membawa kopinya tersebut ke dalam kamar, selanjutnya terdakwa dan anak korban duduk sambil berbincang-bincang, setelah itu terdakwa kembali memeluk anak korban lalu terdakwa dan anak korban berbaring di atas ranjang lalu terdakwa dan anak korban berpelukan sambil ciuman bibir, setelah itu terdakwa meremas payudara anak korban dengan cara memasukkan telapak tangan kanannya ke dalam baju dan bra (BH) anak korban serta meremas payudara kiri anak korban, setelah itu terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menarik ikatan celana anak korban lalu anak korban langsung bangun, duduk, dan membuka resleting celananya lalu melorotkan celana luar dan celana dalamnya ke bawah, setelah itu terdakwa juga bangun, duduk, dan membuka baju serta celana luar dan celana dalamnya kemudian terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan membuka kedua kaki anak korban dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menindih tubuh anak korban lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkannya keluar masuk kedalam alat kelamin anak korban hingga terdakwa ejakulasi lalu terdakwa menumpahkan spermanya di dalam vagina anak korban, setelah itu anak korban bangun dan membersihkan sperma tersebut mengunakan kain sarung yang ada di atas ranjang, setelah itu terdakwa dan anak korban memakai pakaiannya masing – masing.---

--------Bahwa sekira pukul 00.00 Wita anak korban terbangun lalu anak korban bermain handphone sehingga terdakwa juga terbangun, kemudian terdakwa dan anak korban keluar dari kamar untuk buang air kecil dan setelah selesai buang air kecil terdakwa masuk duluan ke dalam kamar lalu anak korban menyusul. Bahwa setelah berada di dalam kamar, anak korban kembali berbaring disamping terdakwa kemudian terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir anak korban, setelah itu terdakwa kembali memasukkan telapak tangan kanannya kedalam baju anak korban lalu terdakwa meremas – remas payudara sebelah kiri anak korban, setelah itu anak korban kembali bangun dan duduk lalu anak korban membuka celana luar serta celana dalamnya kemudian terdakwa juga bangun lalu duduk kemudian terdakwa membuka celana luar serta celana dalamnya setelah itu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan membuka kedua kaki anak korban selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya keluar masuk alat kelamin anak korban hingga terdakwa ejakulasi lalu terdakwa menumpahkan spermanya di dalam vagina anak korban, setelah itu anak korban membersihkannya dengan menggunakan sarung, setelah itu terdakwa dan anak korban menggunakan pakaiannya masing – masing lalu terdakwa dan anak korban lanjut untuk tidur.---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira sore hari, saksi YULIATI DAUD INDUK yang merupakan orang tua anak korban datang menemui anak saksi RESKI ADITYA Alias RESKI lalu saksi YULIATI DAUD INDUK bertanya kepada anak RESKI dengan mengatakan “RESKI betulkokah mulihat ADI sementara membonceng IMMA” lalu anak saksi RESKI mengatakan “iya saya lihat”. Bahwa selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wita saksi YULIATI DAUD INDUK mengajak anak RESKI pergi mencari anak korban ke rumah orang tua terdakwa di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dan sesampainya dirumah orang tua terdakwa saksi YULIATI DAUD INDUK dan anak RESKI melihat sepeda motor yang yang dipakai oleh terdakwa untuk membonceng anak korban sedang diparkir di depan rumah namun saat itu anak korban tidak ditemukan sehingga saksi YULIATI DAUD INDUK dan anak RESKI langsung kembali ke rumah, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita anak korban mengirimkan pesan kepada saksi YULIATI DAUD INDUK untuk menjemput anak korban di rumah orang tua terdakwa sehingga saksi YULIATI DAUD INDUK bersama Petugas Kepolisian datang menjemput anak korban selanjutnya terdakwa dan anak korban dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 046/RSE-GT/RM/III/2025 tanggal 29 Maret 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. DWICKY LIMBERSIA ARIES, Sp. OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama RISMA, umur 16 Tahun, alamat Nonongan Utara, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara sesuai surat kepolisian Resor Toraja Utara tanggal 29 Maret 2024 Nomor : VER/129/III/2025/SPKT, dengan hasil sebagai berikut :------------------------------------------HASIL PEMERIKSAAN LUAR :

Keadaan Umum

:

Baik

Kepala

:

Tidak ada kelainan

Leher

:

Tidak ada kelainan

Dada

:

Tidak ada kelainan

Perut

:

Tidak ada kelainan

Anggota Gerak Atas

:

Tidak ada kelainan

Anggota Gerak Bawah

:

Tidak ada kelainan

Pemeriksaan kelamin luar

:

Robekan di selaput dari arah jam 7, hiperemis di vagina sebelah kanan arah jam 9

Kesimpulan

:

Luka di selaput dari, curiga akibat penetrasi benda tumpul

 

--------Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi anak korban RISMA Alias IMMA, anak korban baru berusia 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7326-LT-27112013-0199 tanggal 27 November 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BOYKE PATANDIANAN, M.Si., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara yang menerangkan RISMA lahir di Maruang pada tanggal 24 Agustus 2008.--------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1)  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa terdakwa ADIPUTRA AGUS SALIM Alias ADI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja dan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kabupaten Toraja Utara atau pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu yang sudah dapat diingat dengan pasti pada bulan Desember 2024, awalnya anak korban RISMA Alias IMMA bersama dengan temannya datang ke rumah mantan pacar anak korban yang bernama PAKAN untuk mengembalikan jaket PAKAN sehingga terdakwa dan anak korban bertemu dirumah tersebut. Bahwa kemudian terdakwa meminta nomor telepon anak korban kepada PAKAN dan setelah terdakwa mendapat nomor telepon anak korban tersebut terdakwa langsung menghubungi anak korban untuk menanyakan apakah teman anak korban yang ikut bersama dengan anak korban tersebut sudah mempunyai pacar namun anak korban mengatakan jika temannya tersebut sudah mempunyai pacar lalu terdakwa bertanya apakah anak korban sudah mempunyai pacar dan dijawab oleh anak korban jika ia belum mempunyai pacar sehingga terdakwa mengatakan kepada anak korban untuk berpacaran dengannya sehingga anak korban dan terdakwa pun berpacaran dan saling berkirim pesan melalui whatsapp.-------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Februari 2025 terdakwa mengajak anak korban melalui chat whatsapp untuk menghadiri acara ulang tahun sepupu terdakwa yang diadakan di rumah ibu terdakwa di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja sambil membujuk anak korban dengan mengatakan “kasih ka nanti satu kali” dimana maksud terdakwa adalah meminta menyetubuhi saksi korban. Bahwa kemudian anak korban datang ke rumah ibu terdakwa di Rantelemo menggunakan sepeda motor dan tiba di rumah ibu terdakwa sekira pukul 12.00 Wita. Bahwa selanjutnya anak korban naik ke atas rumah lalu anak korban masuk ke dalam kamar dengan maksud untuk merapikan bajunya namun karena keadaan di dalam kamar gelap dan anak korban tidak mengetahui dimana saklar lampu sehingga anak korban memanggil terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menyalakan lampu dan setelah menyalakan lampu selanjutnya terdakwa keluar dari kamar untuk minum ballo’ (tuak) diluar rumah. Bahwa setelah terdakwa selesai minum ballo’ (tuak) selanjutnya terdakwa masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil kemudian terdakwa masuk kembali kedalam kamar, selanjutnya terdakwa dan anak korban duduk berdua di bawah kasur sambil cerita – cerita kemudian terdakwa menutup pintu kamar kemudian anak korban dan terdakwa bercerita kembali lalu terdakwa menanyakan kepada anak korban apakah ada pacar anak korban dan dijawab anak korban jika anak korban tidak mempunyai pacar kemudian terdakwa dan anak korban langsung berbaring di atas kasur lalu terdakwa memeluk anak korban, setelah itu terdakwa dan anak korban saling berciuman bibir lalu terdakwa memegang payudara anak korban selanjutnya terdakwa membuka baju serta bra (BH) yang digunakan anak korban lalu terdakwa kembali berbaring di samping kiri anak korban dan kembali memegang payudara anak korban kemudian terdakwa menghisap puting payudara anak korban, kemudian terdakwa bangun untuk membuka baju serta celana luar dan celana dalamanya kemudian anak korban juga membuka sendiri rok dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa langsung naik ke atas anak korban kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban, selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan alat kelaminnya tersebut keluar masuk alat kelamin anak korban hingga terdakwa ejakulasi lalu terdakwa menumpahkan spermanya di dalam vagina anak korban, selanjutnya anak korban bangun untuk membersihkan sperma tersebut dengan menggunakan kain lap yang ada di dalam kamar, kemudian anak korban memakai bajunya dan terdakwa juga memakai bajunya, lalu terdakwa keluar dari dalam kamar menuju ke acara ulang tahun sepupunya, sedangkan anak korban masih berada di dalam kamar.-----------------------------------------

--------Bahwa ketika ketika makan siang, anak korban keluar dari dalam kamar untuk makan dan setelah selesai makan, terdakwa dan anak korban kembali masuk ke dalam kamar dan berbaring di atas ranjang, selanjutnya terdakwa kembali mencium bibir anak korban dan membuka baju serta bra (BH) anak korban, selanjutnya terdakwa meremas kedua payudara anak korban lalu anak korban kembali membuka rok dan celananya dan terdakwa juga membuka celana luar dan celana dalamnya kemudian terdakwa naik ke atas anak tubuh korban lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin anak korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan alat kelaminnya tersebut keluar masuk alat kelamin anak korban hingga terdakwa ejakulasi, kemudian terdakwa menumpahkan spermanya didalam vagina anak korban lalu anak korban kembali membersihkan sperma tersebut mengunakan kain sarung yang ada di dalam kamar tersebut, setelah itu terdakwa dan anak korban bangun dan memakai pakaiannya masing – masing, selanjutnya anak korban keluar kamar dan turun dari atas rumah dan mengambil sepeda motornya lalu anakkorban pulang ke rumahnya.---------

--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wita, awalnya terdakwa mengajak anak korban untuk menemani terdakwa ke Polres Tana Toraja dimana terdakwa menjemput anak korban di rumahnya yang beralamat di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kabupaten Toraja Utara lalu terdakwa membonceng anak korban ke Polres Tana Toraja. Bahwa sekira pukul 13.00 wita terdakwa dan anak korban pulang dari Polres Tana Toraja dimana terdakwa kembali membonceng anak korban dan pada saat ditengah jalan terdakwa menyuruh anak korban untuk pulang dengan mengatakan “pulangmiko ke rumah”, namun anak korban mengatakan “takut na pulang nanti dimarahika kakakku”, kemudian terdakwa bertanya kepada anak korban “mauko kemana ?” lalu anak korban mengatakan “tidak tau”, sehingga terdakwa mengatakan kepada anak korban “ke rumah bapakku saja”, setelah itu terdakwa membawa anak korban ke rumah bapaknya yang berada di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dan setelah tiba dirumah bapak terdakwa tidak berada di rumah, selanjutnya terdakwa dan anak korban masuk kedalam rumah. Bahwa sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa keluar dari rumah dan pergi untuk minum minuman keras sedangkan anak korban tidur didalam kamar dan sekira pukul 22.00 Wita, terdakwa pulang ke rumah dan mengetuk pintu depan lalu anak korban membukannya, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian terdakwa pergi ke dapur untuk membuat kopi dan setelah selesai membuat kopi terdakwa membawa kopinya tersebut ke dalam kamar, selanjutnya terdakwa dan anak korban duduk sambil berbincang-bincang, setelah itu terdakwa kembali memeluk anak korban lalu terdakwa dan anak korban berbaring di atas ranjang lalu terdakwa dan anak korban berpelukan sambil ciuman bibir, setelah itu terdakwa meremas payudara anak korban dengan cara memasukkan telapak tangan kanannya ke dalam baju dan bra (BH) anak korban serta meremas payudara kiri anak korban, setelah itu terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menarik ikatan celana anak korban lalu anak korban langsung bangun, duduk, dan membuka resleting celananya lalu melorotkan celana luar dan celana dalamnya ke bawah, setelah itu terdakwa juga bangun, duduk, dan membuka baju serta celana luar dan celana dalamnya kemudian terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan membuka kedua kaki anak korban dengan menggunakan tangannya selanjutnya terdakwa menindih tubuh anak korban lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkannya keluar masuk kedalam alat kelamin anak korban hingga terdakwa ejakulasi lalu terdakwa menumpahkan spermanya di dalam vagina anak korban, setelah itu anak korban bangun dan membersihkan sperma tersebut mengunakan kain sarung yang ada di atas ranjang, setelah itu terdakwa dan anak korban memakai pakaiannya masing – masing.---

--------Bahwa sekira pukul 00.00 Wita anak korban terbangun lalu anak korban bermain handphone sehingga terdakwa juga terbangun, kemudian terdakwa dan anak korban keluar dari kamar untuk buang air kecil dan setelah selesai buang air kecil terdakwa masuk duluan ke dalam kamar lalu anak korban menyusul. Bahwa setelah berada di dalam kamar, anak korban kembali berbaring disamping terdakwa kemudian terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir anak korban, setelah itu terdakwa kembali memasukkan telapak tangan kanannya kedalam baju anak korban lalu terdakwa meremas – remas payudara sebelah kiri anak korban, setelah itu anak korban kembali bangun dan duduk lalu anak korban membuka celana luar serta celana dalamnya kemudian terdakwa juga bangun lalu duduk kemudian terdakwa membuka celana luar serta celana dalamnya setelah itu terdakwa naik ke atas tubuh anak korban dan membuka kedua kaki anak korban selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh anak korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkannya keluar masuk alat kelamin anak korban hingga terdakwa ejakulasi lalu terdakwa menumpahkan spermanya di dalam vagina anak korban, setelah itu anak korban membersihkannya dengan menggunakan sarung, setelah itu terdakwa dan anak korban menggunakan pakaiannya masing – masing lalu terdakwa dan anak korban lanjut untuk tidur.---------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira sore hari, saksi YULIATI DAUD INDUK yang merupakan orang tua anak korban datang menemui anak saksi RESKI ADITYA Alias RESKI lalu saksi YULIATI DAUD INDUK bertanya kepada anak RESKI dengan mengatakan “RESKI betulkokah mulihat ADI sementara membonceng IMMA” lalu anak saksi RESKI mengatakan “iya saya lihat”. Bahwa selanjutnya keesokan harinya yakni pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wita saksi YULIATI DAUD INDUK mengajak anak RESKI pergi mencari anak korban ke rumah orang tua terdakwa di Maruang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara dan sesampainya dirumah orang tua terdakwa saksi YULIATI DAUD INDUK dan anak RESKI melihat sepeda motor yang yang dipakai oleh terdakwa untuk membonceng anak korban sedang diparkir di depan rumah namun saat itu anak korban tidak ditemukan sehingga saksi YULIATI DAUD INDUK dan anak RESKI langsung kembali ke rumah, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita anak korban mengirimkan pesan kepada saksi YULIATI DAUD INDUK untuk menjemput anak korban di rumah orang tua terdakwa sehingga saksi YULIATI DAUD INDUK bersama Petugas Kepolisian datang menjemput anak korban selanjutnya terdakwa dan anak korban dibawa ke Kantor Polres Toraja Utara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 046/RSE-GT/RM/III/2025 tanggal 29 Maret 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. DWICKY LIMBERSIA ARIES, Sp. OG., selaku Dokter pada Rumah Sakit Elim Rantepao yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama RISMA, umur 16 Tahun, alamat Nonongan Utara, Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara sesuai surat kepolisian Resor Toraja Utara tanggal 29 Maret 2024 Nomor : VER/129/III/2025/SPKT, dengan hasil sebagai berikut :------------------------------------------HASIL PEMERIKSAAN LUAR :

Keadaan Umum

:

Baik

Kepala

:

Tidak ada kelainan

Leher

:

Tidak ada kelainan

Dada

:

Tidak ada kelainan

Perut

:

Tidak ada kelainan

Anggota Gerak Atas

:

Tidak ada kelainan

Anggota Gerak Bawah

:

Tidak ada kelainan

Pemeriksaan kelamin luar

:

Robekan di selaput dari arah jam 7, hiperemis di vagina sebelah kanan arah jam 9

Kesimpulan

:

Luka di selaput dari, curiga akibat penetrasi benda tumpul

 

--------Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi anak korban RISMA Alias IMMA, anak korban baru berusia 16 (enam belas) tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7326-LT-27112013-0199 tanggal 27 November 2013 yang ditanda tangani oleh Drs. BOYKE PATANDIANAN, M.Si., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara yang menerangkan RISMA lahir di Maruang pada tanggal 24 Agustus 2008.--------------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2)  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya