Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2025/PN Mak Francois P. Tomasoa 1.Stenly Oktavianus
2.Jimmy Ridho
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Francois P. Tomasoa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOBBY ALBERTUS KONDOY, SH.MHFrancois P. Tomasoa
Tergugat
NoNama
1Stenly Oktavianus
2Jimmy Ridho
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1.    Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan Penyitaan terhadap barang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat - I dan atau Tergugat - II (revindicator beslag) berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor : 460, Kelurahan  Tallunglipu Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Gambar Situasi Nomor : 116/1989, dengan luas : 9201 (Sembilan ribu dua ratus satu meter persegi), atas nama Pemilik: Ny. Arita Tomasoa;

3.  Menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun ada perlawanan, Banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);  

II.   DALAM POKOK PERKARA :

  1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Tergugat – I dan Tergugat – II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.   Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat – II tidak mempunyai Hubungan Hukum;

4.    Menyatakan Kwitansi pinjaman atas nama Penggugat (Francois P. Tomasoa) dengan Jimmy Ridho (Tergugat – II), yaitu berupa :

1. Kwitansi  No. 09/ 8/21, tertanggal Jakarta 9 Agustus 2021, sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).

2. Kwitansi tertanggal, Jakarta 20 Januari 2023, sebesar Rp.  100.000.000.- (seratus juta Rupiah).

3. Kwitansi Tertanggal 29 April 2023, sebesar Rp. 50.000.000.- (lima Puluh juta rupiah), kesemuanya tidak dapat dijadikan sebagai bukti pinjaman dan  tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya;

5.    Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II atau siapa saja yang menguasai atau memegang  Sertifikat Hak Milik Nomor : 460, Kelurahan Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Gambar Situasi Nomor : 116/1989, dengan luas : 9201 (Sembilan ribu dua ratus satu meter persegi), atas nama Pemilik : Ny. Arita Tomasoa, untuk  Menyerahkan dan mengembalikan karena Pengikatan jaminan tidak sempurna dan tidak sesuai ketentuan hukum;

6. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar rupiah);

7.   Menghukum Tergugat I untuk membayar Dwangsom Uang Paksa / ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- / hari (satu juta perhari) apabila tidak melaksanakan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap;

8.    Menghukum para Tergugat untk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

II.   SUBSIDAIR :

------------ Bilamana yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B Cq. Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang oleh Pengadilan ini sebagai peradilan yang benar dan adil menurut hukum (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak