| Dakwaan |
PERTAMA:
---------Bahwa terdakwa ILHAM EKA SAPUTRA alias ILLANG bersama-sama dengan Sdr.
ANCA (DPO) dan Sdr. FAHMI IRFAN alias FAHMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada
hari rabu tanggal 26 maret 2025 atau sekitar pukul 14.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Se’pon
Kel. Lapandan, Kec. Makale, Kab. Tana Toraja. atau pada tempat tertentu yang masih termasuk
dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini,“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
-----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut awalnya Terdakwa ILHAM EKA SAPUTRA alias
ILLANG berboncengan bersama Sdr. MUH. FAHMI IRFAN alias FAHMI dan Sdr. ANCA
dalam perjalanan pulang ke Makassar tepatnya di Jl. Pongtiku, Kab. Tana Toraja dan melihat
terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 berwarna hitam ungu dengan Nomor Polisi 3385
EA yang sedang terparkir milik Saksi KESIA METIUS RANTE Alias KEISA yang dimana
kunci sepeda motor tersebut masih terpasang. Setelah itu Sdr. FAHMI IRFAN alias FAHMI
turun dari motor dan mengatakan kepada Terdakwa “jalanmi duluan, kalau menelfonka
kembali ko ambilka tapi kalau tidak menelfon ka jalan moko saja” dan langsung menuju ke
tempat sepeda motor tersebut, Kemudian Sdr. FAHMI IRFAN alias FAHMI meminta Terdakwa
dan Sdr. Anca untuk menunggu di atas motor, setelah melihat situasi aman Sdr. Fahmi
langsung mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawanya menuju ke arah
Makassar;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi KESIA METIUS RANTE Alias KEISA mengalami
kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam ungu dengan Nomor Polisi
3385 EA seninali Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa, Sdr. Fahmi dan Sdr.Anca tidak memiliki hak atas sepeda motor yang
diambil tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363
Ayat (1) ke-4 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------
-------
atau
KEDUA:
---------Bahwa terdakwa ILHAM EKA SAPUTRA alias ILLANG bersama-sama dengan Sdr. ANCA
(DPO) dan Sdr. FAHMI IRFAN alias FAHMI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari
rabu tanggal 26 maret 2025 atau sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu
lain dalam bulan maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan
Rinding Kila, Kec. Buntao Kab. Toraja Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk
dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini,“yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
---------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas ILHAM EKA SAPUTRA alias ILLANG
bersama Sdr.Fahmi, Saksi Farel, Saksi Aco dan Sdr. Anca menuju ke rumah Anak Saksi
Renaldi yang berada di Kelurahan Rinding Kila, Kec. Buntao Kab. Toraja Utara dengan
tujuan untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam coklat dengan Nomor Polisi
3428 milik Saksi YUSUF TATTO alias PEPE yang sebelum nya diambil oleh Sdr. MUH.
FAHMI IRFAN alias FAHMI dan Sdr. ANCA di Jl. Lapandan Kec. Makale, Kab. Tana Toraja
sekitar pukul 07.45 Wita. Setelah tiba dirumah Anak Saksi RENALDI, lalu Anak Saksi
RENALDI langsung mengecek kondisi sepeda motor dan merasa cocok dengan sepeda
motor tersebut, kemudian Sdr. MUH. FAHMI IRFAN alias FAHMI melakukan transaksi
kepada Anak Saksi Renaldi dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian
setelah Sdr. Fahmi menerima uang tersebut, Terdakwa bersama dengan MUH. FAHMI
IRFAN alias FAHMI dan Sdr. Anca kembali ke Makassar;
- Bahwa Saksi FAHMI IRFAN alias FAHMI memberikan uang hasil penjualan sepeda motor
mio m3 berwarna hitam coklat dengan Nomor Polisi 3428 kepada Terdakwa sebesar Rp
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Sdr.Anca sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) dan Sdr.Fahmi mengambil sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu
rupiah) dan sisa uang tersebut digunakan untuk perjalanan pulang ke Makassar;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YUSUF TATTO alias PEPE mengalami kerugian
kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Mio M3 senilai Rp.21.000.0000 (dua puluh satu juta
rupiah;
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor yang dijual tersebut merupakan hasil
dari kejahatan.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat
(2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------- |