Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ESRA SUMBUNG Alias BELLU pada hari Sabtu tanggal 01 Februari
2025 sekitar pukul 23.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025 bertempat di To’saruran, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja
Utara atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I” dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 Wita saksi
ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan
mengatakan “apakah ada sabu yang ready” dan dijawab terdakwa “ia ada” kemudian
terdakwa membuka Instagram miliknya atas nama “I am belluq” dan memesan sabu di akun
Instagram atas nama “777”, kemudian akun tersebut mengirimkan Nomor Rekening
mentrasfer uang pembelian sabu tersebut atas nama TATI SUMIRA selanjutnya terdakwa
meneruskan nomor rekening tersebut ke saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI.
- Selanjutnya saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI mengirimkan uang sebesar
Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya dikirimkan
oleh terdakwa dan saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI mengirimkan bukti transfer
kepada terdakwa kemudian diteruskan ke instagram “777”. Setelah itu akun Instagram “777”
mengirimkan maps dan foto tempat menempelkan sabu tersebut kemudian terdakwa
mengambil sabu tersebut di pinggir jalan arah STM Nusantara, jalan Poros Panga’.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI mengambil
sabu tersebut ke Rantepao tepatnya di To’saruran, Sesampainya di tempat terdakwa, saksi
ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI mengambil sedikit sabu tersebut untuk digunakan
bersama dengan terdakwa. Terdakwa menghisap sabu sabanyak 10 (sepuluh) kali
sedangkan saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan
alat hisap (bong) milik terdakwa, setelah itu saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI
Kembali ke kosnya yamg berada di Buntu Pantan.
- Bahwa sekita 20.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendapatkan informasi dari
Masyarakat bahwa disalah satu kamar kost di jalan buntu pantan sering terjadi
penyalahgunaan Narkotika, sehingga saksi ARIFIN Bersama dengan saksi ALFIAN dan tim
Satresnarkoba mendatangi kamar tersebut dan menemukan 2 (dua) orang yang masing-
masing Bernama ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI dan PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK
Alias PAPPANG. Selanjutnya saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba melakukan
penggeledahan kamar kost tersebut dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu dan 1
(satu) sachet Plastik berisi butiran kristal (sabu)
Kemudian ditanyakan kepada Saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI barang/benda
tersebut diakui bahwa barang/benda tersebut merupakan miliknya.
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 23.10 Wita setelah dilakukan
pengembangan saksi ARIFIN Bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan
penangkapan terhadap terdakwa ESRA SUMBUNG Alias BELLU di To’saruran, Kel.
Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara tepatnya tempat dimana terdakwa menjual air
galon dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan:
1 (satu) wadah plastic warna kuning dililit Isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 4
(Empat) sachet klip bening kosong.
1 (satu) buah alat penghisap sabu (Bong) dari bekas botol serum
2 (dua) buah pireks kaca bekas pakai
2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic masing-masing berwarna putih
dan bening
2 (dua) buah potongan pipet plastic masing-masing berwarna putih
1 (satu) buah sumbu pembakar.
Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa barang/benda tersebut diakui bahwa merupakan
miliknya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa ESRA SUMBUNG Alias BELLU pada hari Sabtu tanggal 01 Februari
2025 sekitar pukul 23.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-
tidaknya pada tahun 2025 bertempat di To’saruran, Kel. Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja
Utara atau di suatu tempat yang lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makale yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
Perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 Wita saksi
ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan
mengatakan “apakah ada sabu yang ready” dan dijawab terdakwa “ia ada” kemudian
terdakwa membuka Instagram miliknya atas nama “I am belluq” dan memesan sabu di akun
Instagram atas nama “777”, kemudian akun tersebut mengirimkan Nomor Rekening
mentrasfer uang pembelian sabu tersebut atas nama TATI SUMIRA selanjutnya terdakwa
meneruskan nomor rekening tersebut ke saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI.
- Selanjutnya saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI mengirimkan uang sebesar
Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) ke nomor rekening yang sebelumnya dikirimkan
oleh terdakwa dan saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI mengirimkan bukti transfer
kepada terdakwa kemudian diteruskan ke instagram “777”. Setelah itu akun Instagram “777”
mengirimkan maps dan foto tempat menempelkan sabu tersebut kemudian terdakwa
mengambil sabu tersebut di pinggir jalan arah STM Nusantara, jalan Poros Panga’.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI mengambil
sabu tersebut ke Rantepao tepatnya di To’saruran, Sesampainya di tempat terdakwa, saksi
ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI mengambil sedikit sabu tersebut untuk digunakan
bersama dengan terdakwa. Terdakwa menghisap sabu sabanyak 10 (sepuluh) kali
sedangkan saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan
alat hisap (bong) milik terdakwa, setelah itu saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI
Kembali ke kosnya yamg berada di Buntu Pantan.
- Bahwa sekita 20.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja mendapatkan informasi dari
Masyarakat bahwa disalah satu kamar kost di jalan buntu pantan sering terjadi
penyalahgunaan Narkotika, sehingga saksi ARIFIN Bersama dengan saksi ALFIAN dan tim
Satresnarkoba mendatangi kamar tersebut dan menemukan 2 (dua) orang yang masing-
masing Bernama ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI dan PAPPANG LANGI’ SAPU LAYUK
Alias PAPPANG. Selanjutnya saksi ARIFIN dan Tim Satresnarkoba melakukan
penggeledahan kamar kost tersebut dan menemukan 1 (satu) set alat hisap sabu dan 1
(satu) sachet Plastik berisi butiran kristal (sabu)
Kemudian ditanyakan kepada Saksi ADRIANUS NDORI KUPA Alias ADI barang/benda
tersebut diakui bahwa barang/benda tersebut merupakan miliknya.
- Selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 23.10 Wita setelah dilakukan
pengembangan saksi ARIFIN Bersama Tim Satresnarkoba Polres Tana Toraja melakukan
penangkapan terhadap terdakwa ESRA SUMBUNG Alias BELLU di To’saruran, Kel.
Malango’, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara tepatnya tempat dimana terdakwa menjual air
galon dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan:
1 (satu) wadah plastic warna kuning dililit Isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat 4
(Empat) sachet klip bening kosong.
1 (satu) buah alat penghisap sabu (Bong) dari bekas botol serum
2 (dua) buah pireks kaca bekas pakai
2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic masing-masing berwarna putih
dan bening
2 (dua) buah potongan pipet plastic masing-masing berwarna putih
1 (satu) buah sumbu pembakar.
Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa barang/benda tersebut diakui bahwa merupakan
miliknya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------- |