Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2025/PN Mak RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. ALGIANTO SALAMA' Alias STEVEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2530/P.4.26/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALGIANTO SALAMA' Alias STEVEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ALGIANTO SALAMA’ Alias STEVEN pada hari Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kab. Tana Toraja atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban AGUSTINA PALA’BIRAN alias MAMA LENI perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagai mana waktu dan tempat tersebut diatas awalnya sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa ALGIANTO SALAMA’ Alias STEVEN menuju ke rumah Saksi Korban AGUSTINA PALA’BIRAN alias MAMA LENI lalu pada saat sampai dirumah Saksi Korban, Saksi LILIK HERI YATI alias MBA LILIK yang sedang berada diteras rumahnya melihat Terdakwa lalu bertanya kepada Terdakwa“kamu mau kemana STEVEN?” lalu Terdakwa menjawab “saya mau cari durian”. Setelah itu Saksi LILIK HERI YATI alias MBA LILIK masuk ke dalam rumah dan mengintip dari jendela rumah lalu melihat Terdakwa sedang mengintip dari jendela kamar Saksi Korban, kemudian sekitar pukul 23.00 wita saat Saksi Korban sedang tertidur dan pada saat itu Saksi LILIK HERI YATI alias MBA LILIK melihat Terdakwa menurunkan saklar lampu rumah Saksi Korban;
  • Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui jendela dengan tujuan untuk bertemu dengan anak dari Saksi Korban yakni Saksi LIDIA AFRILIA Alias LIA namun pada saat Terdakwa masuk ke dalam kamar ternyata Terdakwa memasuki kamar Saksi korban lalu Terdakwa kaget dan langsung memukuli Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali dibagian pipi, dimana Saksi Korban sempat berteriak dan menangis setelah itu Terdakwa lari keluar dari rumah Saksi Korban;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, aktifitas sehari-hari Saksi Korban AGUSTINA PALA’BIRAN Alias MAMA LENI terganggu karena Saksi Korban AGUSTINA PALA’BIRAN Alias MAMA LENI mengalami luka memar dan saksi merasakan rasa pusing, sakit, dan nyeri pada bagian yang dipukuli oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 49/VER/RSUD.LP/VIII/2025 tangal 20 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Chargen Lembang selaku dokter yang memeriksa seorang perempuan bernama AGUSTINA PALA’BIRAN pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, dengan hasil pemeriksaan:

Pada Pemeriksaan ditemukan:

  Ditemukan luka memar yang hamper memudar pada dahi kiri dengan ukuran empat kali lima sentimeter

Dengan kesimpulan:

Terdapat luka memar pada dahi kiri yang kemungkinan diakibatkan benda tumpul

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya