Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Mak 1.DEMIANUS DEMMA DIKA
2.LIMBONG LEMPAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEMIANUS DEMMA DIKA
2LIMBONG LEMPAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan pergantian tahun kelahiran anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca di Akta Kelahiran atas nama MAYKEL yang lahir di Tana Toraja  tanggal 10 Juli 2008 menjadi MAYKEL TANDIOLA yang lahir di Tora Torah tanggal 24 April 2011
  3. Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja setelah ditunjukkan penetapan ini untuk mencatat dalam buku regiser yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki/ mengganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca MAYKEL yang lahir di Tana Toraja tanggal 10. Juni 2008 menjadi MAYKEL TANDIOLA yang lahir di Tana Toraja tanggal 24 April 2011
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak