Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Mak | LUTHER PAMEAN | Kepala Kepolisian Toraja Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Mak | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa terkait dengan pengajuan Permohonan Praperadilan, perlu kiranya untuk terlebih dahulu disampaikan bahwa PEMOHON maupun kuasanya memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo yaitu sebagaimana berikut : Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan yaitu : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghemtian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Bahwa PEMOHON merupakan Pihak Ketiga yang berkepentingan sekaligus sebagai pihak pelapor yang dirugikan sebagai akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.ap/6.1.b/II/Res.1.10/2024/Reskrim Pada tanggal 23 Februari 2024 oleh TERMOHON dalan kasus dugaan Tindak pidana tentang Pengrusakan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 yang dilakukan oleh Alexander limbong alias papa leksi dkk, maka sebagai pihak ketiga (pelapor) Pemohon maupun kuasa dari PEMOHON memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |