Petitum |
- PETITUM
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas ± 14.640m?2; (Kurang lebih Empat Belas Ribu Meter persegi) dikurangi dengan 2000 m?2; yang telah dijual oleh Henok Ling yang terletak di Jalan Pa’biteran Lingkungan Tanete, Kelurahan Rantepaku, kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Jalan Rantepaku/ Lai’ Pasa’
- Sebelah Timur Jalan Pa’biteran yang terhubung dengan Jalan Rantepaku.
- Sebelah Selatan dengan Tanah P.Balabba’
- Sebelah Barat dengan Jalanan Kampung dan sebagian tanah Marten Sallipadang.
adalah merupakan tanah Adat Milik Alm. SIKANNA yang jatuh waris kepada para Ahli Waris dari Alm. Nek Sikanna yang adalah Nenek dari para pihak Pelawan dan Terbantah/Terlawan serta Turut Terbantah/Terlawan I-II yang mana objek tanah disengketakan merupakan Milik yang Sah Dari Para Ahli waris Almh. Nek Sikanna yang belum terbagi waris (Budel);
- Menyatakan Putusan Perkara Perdata Nomor 89/Pdt.G/2011/PN. Mkl, di Makale Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.353/PDT/2012/PT.Mks, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.910 K/Pdt/2013, Jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.222/Pdt/2017 antara Johanis Liong Melawan Henok Ling dkk, sebagai Penggugat melawan Para Turut Terbantah/Terlawan I-II sekarang sebagai dahulu Tergugat tidak mengikat atau berlaku bagi Para Pihak Pelawan Perlawanan.;
- Menyatakan untuk menghentikan dan/atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa berdasarkan surat nomor W22-U10/281/HPDT/3/2025 tertanggal 18 Maret 2025 perihal rencana pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak dari Pengadilan Negeri Makale sampai Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mentaati isi putusan perkara ini.;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari jika lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makale dalam perkara ini kepada Para Pelawan.;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.;
- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Terlawan dan Para Turut Terlawan (Uitvoerbaar bij voormaad).
|