Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. 1.NIKODEMUS TANGKE PAYUNG
2.JONI LIMBONG
3.LEPONG
4.NOBER BUNGA Alias NOBER
5.MARTEN LOBE
6.ARIS PATABANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 231
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKODEMUS TANGKE PAYUNG[Penahanan]
2JONI LIMBONG[Penahanan]
3LEPONG[Penahanan]
4NOBER BUNGA Alias NOBER[Penahanan]
5MARTEN LOBE[Penahanan]
6ARIS PATABANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pertama : Bahwa terdakwa I NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NIKO, bersama dengan terdakwa II MARTEN LOBE alias LOBE , terdakwa III LEPONG, terdakwa IV JONI LIMBONG, terdakwa V NOBER BUNGA als. NOBER dan terdakwa VI ARIS PATABANG, Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Makale, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa mendapat ijin dengan segaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian atau dengan segaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? Berawal adanya informasi dari Masyarakat ke Polda Sul-Sel yang menyampaikan bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian Petugas dari Polda Sul-Sel melakukan penyelidikan , selanjutnya melaporkan ke KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum . Lalu saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan . ? Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara , setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga. Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian berhasil diamankan petugas, ? Bahwa terdakwa MARTEN LOBE alias LOBE dan terdakwa NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NICO diamankan oleh saksi BRIPKA M.ALAMSAH NUR sedang menonton dan melakukan taruhan sabung ayam dengan sesama penonton.Terdakwa ARIS PATABANG dan terdakwa JONI LIMBONG diamankan oleh saksi BRIPTU WANDI AGUSTIAWAN saat sedang melakukan taruhan dengan sesama penonton yang berada diluar arena sabung ayam, sedang terdakwa LEPONG dan terdakwa NOBER BUNGA diamankan oleh saksi BRIPTU ANDRE WIRATAMA dan selain saksi BRIPKA M. ALAMSAH NUR, saksi BRIPTU WANDI AGUSTIAWAN dan saksi BRIPTU ANDRE WIRATAMA dalam pengamanan juga dibantu petugas lainnya yang ikut sesuai surat Tugas dari POLDA SULSEL. ? Para terdakwa melakukan perjudian dengan bertaruh sesama penonton yang berada diluar arena dengan cara pada saat 2 (dua) ekor ayam yag akan diadu berada di dalam arena, kemudian memilih salah satu ayam yang diadu dengan melihat pemilik ayam yang menggunakan songko dan beke, lalu memilih salah satu diantaranya ,lalu sepakat dengan lawan mengenai taruhan dan pilihan songko atau beke’ untuk ayam yang akan diadu tersebut ,apabila orang yang memilih tersebut pilihannya menang maka pihak kalah menyerahkan uangnya ke pihak yang menang. ? Dalam permainan judi sabung ayam tersebut : • Terdakwa NOKODEMUS TANGKEPAYUNG ikut taruhan 4 kali dengan lk. ANTO (DPO) menang 1 (satu) kali sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 3 Kali kalah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), • Terdakwa MARTEN LOBE alias LOBE 2 kali main judi dengan taruhan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) namun 2 kali main 2 kali kalah. • Terdakwa Lepong melakukan taruhan sebanyak 2 kali dengan jumlah taruhan sekali adu Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) namun kalah semua. • Terdakwa JONI LIMBONG 3 kali main dengan pilih Pa beke dan dengan taruhan masing-masing sebesar 50.000; (jumlah seluruhnya Rp 150.000 ) dimana uangnya di serahkan ke Bandar (pengumpu). • Terdakwa NOBER BUNGA alias NOBER telah ikut permainan judi sabung ayam dengan memasang taruhan dari hari Jumat tgl 29 Maret 2024 sebayak 2 kali masing-masing Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah), pada tanggal 31 Maret 2024 ikut taruhan lagi sebanyak 2 kali dengan total taruhan Rp 100.000; namun terdakwa kalah. • Terdakwa ARIS PATABANG memasang taruhan sebesar Rp 100.000; (seratus ribu dan kalah , lalu terdakwa pasang taruhan lagi sebesar Rp 100.000; (seratus ribu dan terdakwa menang. ? Permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak umum sebab tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan berada di dekat jalan raya tersebut . ? Bahwa Para terdakwa dan tempat Perjudian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa I NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NIKO, terdakwa II MARTEN LOBE alias LOBE , terdakwa III LEPONG, terdakwa IV JONI LIMBONG , terdakwa V NOBER BUNGA als. NOBER dan terdakwa VI ARIS PATABANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP . ------------------------------------------------------------------------------ Atau : Kedua : Bahwa terdakwa I NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NIKO, bersama dengan terdakwa II MARTEN LOBE alias LOBE , terdakwa III LEPONG, terdakwa IV JONI LIMBONG, terdakwa V NOBER BUNGA als. NOBER dan terdakwa VI ARIS PATABANG ,pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tana Toraja ,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , tanpa mendapat ijin dengan segaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk permainan judi atau dengan segaja turut serta dalam perusahan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? Berawal adanya informasi dari Masyarakat ke Polda Sul-Sel yang menyampaikan bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian Petugas dari Polda Sul-Sel melakukan penyelidikan , selanjutnya melaporkan ke KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum . Lalu saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan . ? Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara , setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga. Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian berhasil diamankan petugas, ? Bahwa terdakwa NOKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NICO dan terdakwa MARTEN LOBE alias LOBE diamankan oleh saksi BRIPKA M.ALAMSAH NUR sedang menonton dan melakukan taruhan sabung ayam dengan sesama penonton.Terdakwa ARIS PATABANG dan terdakwa JONI LIMBONG diamankan oleh saksi BRIPTU WANDI AGUSTIAWAN saat sedang melakukan taruhan dengan sesama penonton yang berada diluar arena sabung ayam, sedang terdakwa LEPONG dan terdakwa NOBER BUNGA diamankan oleh saksi BRIPTU ANDRE WIRATAMA dan selain saksi BRIPKA M. ALAMSAH NUR, saksi BRIPTU WANDI AGUSTIAWAN dan saksi BRIPTU ANDRE WIRATAMA dalam pengamanan juga dibantu petugas lainnya yang ikut sesuai surat Tugas dari POLDA SULSEL. ? Para terdakwa melakukan perjudian dengan bertaruh sesama penonton yang berada diluar arena dengan cara pada saat 2 (dua) ekor ayam yag akan diadu berada di dalam arena, kemudian memilih salah satu ayam yang diadu dengan melihat pemilik ayam yang menggunakan songko dan beke, lalu memilih salah satu diantaranya ,lalu sepakat dengan lawan mengenai taruhan dan pilihan songko atau beke’ untuk ayam yang akan diadu tersebut ,apabila orang yang memilih tersebut pilihannya menang maka pihak kalah menyerahkan uangnya ke pihak yang menang. ? Dalam permainan judi sabung ayam tersebut : • Terdakwa NOKODEMUS TANGKEPAYUNG ikut taruhan 4 kali dengan lk. ANTO (DPO) menang 1 (satu) kali sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 3 Kali kalah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), • Terdakwa MARTEN LOBE alias LOBE 2 kali main judi dengan taruhan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) namun 2 kali main 2 kali kalah. • Terdakwa Lepong melakukan taruhan sebanyak 2 kali dengan jumlah taruhan sekali adu Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) namun kalah semua. • Terdakwa JONI LIMBONG 3 kali main dengan pilih Pa beke dan dengan taruhan masing-masing sebesar 50.000; (jumlah seluruhnya Rp 150.000 ) dimana uangnya di serahkan ke Bandar (pengumpu). • Terdakwa NOBER BUNGA alias NOBER telah ikut permainan judi sabung ayam dengan memasang taruhan dari hari Jumat tgl 29 Maret 2024 sebayak 2 kali masing-masing Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah), pada tanggal 31 Maret 2024 ikut taruhan lagi sebanyak 2 kali dengan total taruhan Rp 100.000; namun terdakwa kalah. • Terdakwa ARIS PATABANG memasang taruhan sebesar Rp 100.000; (seratus ribu dan kalah , lalu terdakwa pasang taruhan lagi sebesar Rp 100.000; (seratus ribu dan terdakwa menang. ? Permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak umum sebab tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan berada di dekat jalan raya tersebut . ? Bahwa Para terdakwa dan tempat perjudian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa I NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NIKO, terdakwa II MARTEN LOBE alias LOBE , terdakwa III LEPONG, terdakwa IV JONI LIMBONG , terdakwa V NOBER BUNGA als. NOBER dan terdakwa VI ARIS PATABANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- Atau : Ketiga : Bahwa terdakwa I NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NIKO, bersama dengan terdakwa II MARTEN LOBE alias LOBE , terdakwa III LEPONG, terdakwa IV JONI LIMBONG, terdakwa V NOBER BUNGA als. NOBER dan terdakwa VI ARIS PATABANG, Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tana Toraja , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan , menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? Ketika Polda Sul-Sel menerima informasi dari Masyarakat yang menyampaikan bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian Petugas dari Polda Sul-Sel melakukan penyelidikan , selanjutnya melaporkan ke KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum . Lalu saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan . ? Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara , setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga. Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian berhasil diamankan petugas, ? Bahwa terdakwa MARTEN LOBE alias LOBE dan terdakwa NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NICO diamankan oleh saksi BRIPKA M.ALAMSAH NUR sedang menonton dan melakukan taruhan sabung ayam dengan sesama penonton.Terdakwa ARIS PATABANG dan terdakwa JONI LIMBONG diamankan oleh saksi BRIPTU WANDI AGUSTIAWAN saat sedang melakukan taruhan dengan sesama penonton yang berada diluar arena sabung ayam, sedang terdakwa LEPONG dan terdakwa NOBER BUNGA diamankan oleh saksi BRIPTU ANDRE WIRATAMA dan selain saksi BRIPKA M. ALAMSAH NUR, saksi BRIPTU WANDI AGUSTIAWAN dan saksi BRIPTU ANDRE WIRATAMA dalam pengamanan juga dibantu petugas lainnya yang ikut sesuai surat Tugas dari POLDA SULSEL. ? Para terdakwa melakukan perjudian dengan bertaruh sesama penonton yang berada diluar arena dengan cara pada saat 2 (dua) ekor ayam yag akan diadu berada di dalam arena, kemudian memilih salah satu ayam yang diadu dengan melihat pemilik ayam yang menggunakan songko dan beke, lalu memilih salah satu diantaranya ,lalu sepakat dengan lawan mengenai taruhan dan pilihan songko atau beke’ untuk ayam yang akan diadu tersebut ,apabila orang yang memilih tersebut pilihannya menang maka pihak kalah menyerahkan uangnya ke pihak yang menang. ? Dalam permainan judi sabung ayam tersebut : • Terdakwa NOKODEMUS TANGKEPAYUNG ikut taruhan 4 kali dengan lk. ANTO (DPO) menang 1 (satu) kali sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 3 Kali kalah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), • Terdakwa MARTEN LOBE alias LOBE 2 kali main judi dengan taruhan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) namun 2 kali main 2 kali kalah. • Terdakwa Lepong melakukan taruhan sebanyak 2 kali dengan jumlah taruhan sekali adu Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) namun kalah semua. • Terdakwa JONI LIMBONG 3 kali main dengan pilih Pa beke dan dengan taruhan masing-masing sebesar 50.000; (jumlah seluruhnya Rp 150.000 ) dimana uangnya di serahkan ke Bandar (pengumpu). • Terdakwa NOBER BUNGA alias NOBER telah ikut permainan judi sabung ayam dengan memasang taruhan dari hari Jumat tgl 29 Maret 2024 sebayak 2 kali masing-masing Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah), pada tanggal 31 Maret 2024 ikut taruhan lagi sebanyak 2 kali dengan total taruhan Rp 100.000; namun terdakwa kalah. • Terdakwa ARIS PATABANG memasang taruhan sebesar Rp 100.000; (seratus ribu dan kalah , lalu terdakwa pasang taruhan lagi sebesar Rp 100.000; (seratus ribu dan terdakwa menang. ? Permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak umum sebab tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan berada di dekat jalan raya tersebut . ? Bahwa Para terdakwa dan tempat Perjudian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa I NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NIKO, terdakwa II MARTEN LOBE alias LOBE , terdakwa III LEPONG, terdakwa IV JONI LIMBONG , terdakwa V NOBER BUNGA als. NOBER dan terdakwa VI ARIS PATABANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------- Atau : Kempat : Bahwa terdakwa I NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NIKO, bersama dengan terdakwa II MARTEN LOBE alias LOBE , terdakwa III LEPONG, terdakwa IV JONI LIMBONG, terdakwa V NOBER BUNGA als. NOBER dan terdakwa VI ARIS PATABANG, Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tana Toraja , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwewenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? Ketika Polda Sul-Sel menerima informasi dari Masyarakat yang menyampaikan bahwa di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara sering dilakukan perjudian sabung ayam yang berasal dari berbagai daerah yang menurut informasi bahwa kegiatan tersebut diadakan oleh beberapa orang.Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sebagian Petugas dari Polda Sul-Sel melakukan penyelidikan , selanjutnya melaporkan ke KAPOLDA SUL-SEL melalui Laporan informasi dan oleh KAPOLDA SULSEL memerintahkan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM untuk menerbitkan sesuai Surat Perintah Tugas : SP. Gas / 06 / III / RES 1.12 / 2024 / Dit. Krimum tanggal 31 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL JAMALUDDIN FARTI, S.I.K. M. Hum . Lalu saksi WANDI AGUSTIAWAN beserta tim dari POLDA SUL-SEL berangkat ke alamat yang dimaksud namun sebelumnya sudah ada beberapa anggota tim sudah berada dilokasi perjudian tersebut melakukan pemantauan . ? Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 saksi WANDI AGUSTIAWAN bersama team menunju lokasi tempat perjudian di Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Kec. Sopai Kab. Toraja Utara , setibanya di lokasi selanjutnya berbagi tugas masing-masing sebagian petugas menyusup masuk ke dalam arena perjudian sambil melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung sekitar beberapa jam anggota mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan dan dibagi beberapa tempat masing-masing beberapa orang langsung mengepung lokasi perjudian, sebagian standby di lokasi parkir kendaraan dan sebagian berada disekitar rumah warga. Setelah itu petugas melepaskan tembakan ke udara, mendengar suara tembakan pelaku perjudian berhamburan sebagian melarikan diri dan sebagian berhasil diamankan petugas, ? Bahwa terdakwa MARTEN LOBE alias LOBE dan terdakwa NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NICO diamankan oleh saksi BRIPKA M.ALAMSAH NUR sedang menonton dan melakukan taruhan sabung ayam dengan sesama penonton.Terdakwa ARIS PATABANG dan terdakwa JONI LIMBONG diamankan oleh saksi BRIPTU WANDI AGUSTIAWAN saat sedang melakukan taruhan dengan sesama penonton yang berada diluar arena sabung ayam, sedang terdakwa LEPONG dan terdakwa NOBER BUNGA diamankan oleh saksi BRIPTU ANDRE WIRATAMA dan selain saksi BRIPKA M. ALAMSAH NUR, saksi BRIPTU WANDI AGUSTIAWAN dan saksi BRIPTU ANDRE WIRATAMA dalam pengamanan juga dibantu petugas lainnya yang ikut sesuai surat Tugas dari POLDA SULSEL. ? Para terdakwa melakukan perjudian dengan bertaruh sesama penonton yang berada diluar arena dengan cara pada saat 2 (dua) ekor ayam yag akan diadu berada di dalam arena, kemudian memilih salah satu ayam yang diadu dengan melihat pemilik ayam yang menggunakan songko dan beke, lalu memilih salah satu diantaranya ,lalu sepakat dengan lawan mengenai taruhan dan pilihan songko atau beke’ untuk ayam yang akan diadu tersebut ,apabila orang yang memilih tersebut pilihannya menang maka pihak kalah menyerahkan uangnya ke pihak yang menang. ? Dalam permainan judi sabung ayam tersebut : • Terdakwa NOKODEMUS TANGKEPAYUNG ikut taruhan 4 kali dengan lk. ANTO (DPO) menang 1 (satu) kali sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 3 Kali kalah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), • Terdakwa MARTEN LOBE alias LOBE 2 kali main judi dengan taruhan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) namun 2 kali main 2 kali kalah. • Terdakwa Lepong melakukan taruhan sebanyak 2 kali dengan jumlah taruhan sekali adu Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) namun kalah semua. • Terdakwa JONI LIMBONG 3 kali main dengan pilih Pa beke dan dengan taruhan masing-masing sebesar 50.000; (jumlah seluruhnya Rp 150.000 ) dimana uangnya di serahkan ke Bandar (pengumpu). • Terdakwa NOBER BUNGA alias NOBER telah ikut permainan judi sabung ayam dengan memasang taruhan dari hari Jumat tgl 29 Maret 2024 sebayak 2 kali masing-masing Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah), pada tanggal 31 Maret 2024 ikut taruhan lagi sebanyak 2 kali dengan total taruhan Rp 100.000; namun terdakwa kalah. • Terdakwa ARIS PATABANG memasang taruhan sebesar Rp 100.000; (seratus ribu dan kalah , lalu terdakwa pasang taruhan lagi sebesar Rp 100.000; (seratus ribu dan terdakwa menang. ? Permainan judi yang dilakukan di lokasi Dusun Seke Bontongan Desa Lembang Tombang Langda Sopai Toraja Utara dapat dikunjungi oleh khalayak umum sebab tempat tersebut berada di sekitar pemukinan penduduk dan berada di dekat jalan raya tersebut . ? Bahwa Para terdakwa dan tempat Perjudian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa I NIKODEMUS TANGKE PAYUNG alias NIKO, terdakwa II MARTEN LOBE alias LOBE , terdakwa III LEPONG, terdakwa IV JONI LIMBONG , terdakwa V NOBER BUNGA als. NOBER dan terdakwa VI ARIS PATABANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya