Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus/2025/PN Mak | IWAN JANI SIMBOLON, S.H. | JAN ANDREW STEFFY alias AAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-48/P.4.26.8.2/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : --------Bahwa terdakwa JAN ANDREW STEEFY Alias AAN (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Parkiran Alfamidi Monginsidi yang beralamat di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------- --------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 terdakwa menghubungi saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ (dituntut secara terpisah) dimana terdakwa memberi nama nomor kontak saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ dengan nama samaran “SIN” untuk menanyakan mengenai pembelian narkotika jenis shabu – shabu dimana terdakwa mengatakan kepada saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ “readykah akun ILLUSION?” dan kemudian dijawab oleh saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ dengan mengatakan “la ready”.------------------------------------------------------------------ --------Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ untuk datang kerumah terdakwa di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kemudian sekira pukul 17.00 Wita saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ tiba di rumah tinggal terdakwa di Pasele, kemudian terdakwa menyuruh saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ untuk memesankan narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 5 (lima) gram ke akun Instagram “ILLUSION” kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebanyak Rp.7.500.000,00 (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ untuk pembayaran narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada malam harinya saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ pergi ke Jalan Sakuraci, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara untuk mengambil narkotika jenis shabu - shabu tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik akun Instagram “ILLUSION” dan setelah saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ selesai mengambil narkotika tersebut selanjutnya saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ kemudian mengantarkan narkotika tersebut kerumah terdakwa dan setelah selesai mengantarkan narkotika jenis shabu – shabu tersebut selanjutnya saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ Kembali kerumahnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira siang hari, terdakwa membagi – bagi narkotika jenis shabu – shabu tersebut ke dalam beberapa sachet/paket dengan cara menakar berat narkotika jenis shabu – shabu tersebut sesuai dengan perkiraan terdakwa dimana setiap paket narkotika jenis shabu – shabu tersebut berat dan harganya bervariasi yang mana untuk paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu menggunakan sendok pipet kecil yang telah terdakwa modifikasi sebanyak 1 (satu) kali sendok ke dalam sachet plastik klip bening, untuk paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu tersebut menggunakan sendok pipet kecil sebanyak 1 1/2 (satu setengah) sendok, sedangkan untuk paket narkotika Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu menggunakan sendok pipet kecil sebanyak 2 (dua) kali sendok ke dalam sachet plastik klip bening sehingga dari pemaketan tersebut terdakwa berhasil memaketkan narkotika jenis shabu – shabu tersebut menjadi kurang lebih 41 (empat puluh satu) paket.---------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira sore hari, saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ menghubungi terdakwa dengan mengatakan “umba muni ? den tau ma chat jo Instagram (kamu dimana? Ada orang mengirim pesan di Instagram)”, kemudian terdakwa menyuruh saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ untuk datang kerumah terdakwa di Pasele sehingga saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ langsung berangkat ke rumah terdakwa. Bahwa setibanya saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ dirumah terdakwa di Pasele, terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis shabu – shabu kepada saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ untuk dijual yang mana terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ terdiri dari paket Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) sachet, paket Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) sachet, dan paket Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) sachet sehingga narkotika jenis shabu – shabu tersebut sudah habis dijual oleh saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ kembali datang ke rumah terdakwa untuk mengambil beberapa paket narkotika jenis shabu – shabu untuk dijual sesuai dengan pesanan pembeli pada akun Instagram saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ sehingga pada hari yang sama pesanan narkotika jenis shabu – shabu tersebut juga sudah habis terjual.---- --------Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wita saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ dihubungi oleh saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu – shabu harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ meminta pembayaran dengan cara ditransfer melalui aplikasi BRImo. Bahwa setelah saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI mentransfer uang pembelian narkotika jenis shabu – shabu tersebut kepada saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’, selanjutnya saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ berangkat kerumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu - shabu harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan pesanan saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI selanjutnya saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ menghubungi saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI untuk bertemu di dekat tower pemancar di Jalan Poros Panga’, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.------------------------------------------------ --------Bahwa setelah saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI tiba di dekat tower pemancar di Jalan Poros Panga’, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah, sekira 3 (tiga) menit kemudian saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ juga tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor kemudian saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ langsung menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang dibungkus dengan lilitan potongan lakban warna merah kepada saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI, selanjutnya saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ dan saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI langsung pulang kerumah masing – masing.---------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada saat saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Tondon Siba'ta, Kec. Tondon, Kabupaten Toraja Utara, saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI kemudian singgah di toilet SPBU Bolu, Kec. Tallunglipu untuk buang air besar dan setelah selesai buang air besar kemudian saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI keluar dari toilet SPBU, kemudian Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara yang sebelumnya sudah mengikuti terdakwa dari belakang langsung melakukan penggeledahan terhadap saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI sehingga Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu – shabu yang dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna merah dari kantong celana saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI, selanjutnya Petugas Kepolisian menginterogasi saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI terkait dengan asal – usul narkotika jenis shabu – shabu tersebut lalu saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu – shabu tersebut dari saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’.--- --------Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wita Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ di Jalan Poros Panga, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara pada saat keluar dari lorong tempat tinggalnya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat wana hitam, kemudian pada saat dilakukan penangkapan, saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO kemudian Petugas Kepolisian melakukan interogasi sehingga saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ mengakui telah memberikan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu - shabu yang dililit dengan menggunakan polongan lakban wama merah kepada saksi ROMI PAEMBONAN Alias PANCI yang diperoleh dari terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.50 Wita Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah terdakwa di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menemukan 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah pipet plastik bening sebagai sendok takar, 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah lakban warna merah, dan 2 (dua) buah handphone dari dalam kamar terdakwa, kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di samping kamar terdakwa Petugas Kepolisian menemukan 38 (tiga puluh delapan) sachet narkotika diduga jenis shabu - shabu yang masing-masing dililit dengan menggunakan potongan lakban wana merah di dalam gulungan kaos kaki berwarna putih hitam yang sempat dibuang terdakwa dari dalam kamar tidurnya melalui ventilasi udara pada saat terdakwa hendak ditangkap, serta 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih merah, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih hijau, dan 1 (satu) buah tutup botol yang memiliki 2 (dua) buah lubang yang ditemukan di bawah semak-semak samping kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------- --------Bahwa upah atau imbalan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi PRASANTIO ALDI TOMBANG Alias NYO’ untuk pengantaran narkotika jenis shabu – shabu tersebut antara Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta bonus untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu – shabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3660/NNF/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKP SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, dan Ipda Apt EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) sachet plastik klip bening berisikan kristal bening dengan berat netto 3,5523 gram diberi nomor barang bukti 8505/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 8506/2024/NNF, dengan kesimpulan nomor barang bukti 8505/2024/NNF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 8506/2024/NNF Positif Metamfetamina.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat berwenang atau dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataupun menyerahkan narkotika Golongan I-------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |