Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Mak 1.Tabita Wiwi P.A
2.Jon Lisa
1.Ala' Mallisa
2.Palallo Tandirerung
3.Lurah Ba'tan
4.Bingka Tandirerung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Mak
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tabita Wiwi P.A
2Jon Lisa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ala' Mallisa
2Palallo Tandirerung
3Lurah Ba'tan
4Bingka Tandirerung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pasapan Allorante
2Limbong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan ini sebagai Gugatan Perdata
  2. Memutuskan Para Penggugat dan para Tergugat, serta Para Turut Tergugat  sebagai keturunan Sulan, pemilik awal Obyek sengketa, dan tanah di To’bubun.
  3. Memutuskan dan memerintahkan kepada Para Tergugat, mengembalikan tanah Penggugat, mengosongkan obyek sengketa sempurna.
  4. Membayar pohon parrin,  milik Penggugat sebesar Rp.100.000.000 ( Lima ratus Juta Rupiah ), yang di musnakan oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat
  5. Memeriintahkan kepada para Tergugat agar sebelum melakukan pengosongan obyek sengketa agar melakukan ritual sesuai adat Toraja, dengan memotong hewan Babi di obyek sengketa, dengan memanggil Pendeta Gereja Toraja Jemaat Ba’tan, melakukan ibadah pengosongan lokasi di obyek sengketa.
  6. Memutuskan
    1. Tanah yang dikuasai   Tergugat I Ala  Mallisa, luas  3600 m2, kohir 266, persil 29 D II Lingkungan Ba’tan Buntu
    2. Tanah yang dikuasai Tergugat II Palallo Tandirerung luas 4026 m2, kohir 616 persil 29 D II Lingkungan Ba’tan Buntu

Adalah tanah milik Penggugat.

  1. Memerintahkan kepada Lurah Ba’tan, Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, agar warkah Mabu, nama Tergugat I dan Tergugat II diganti dengan Nama Penggugat, sampai dicoret namanya di Kabupaten Toraja Utara.
  2. Batu batu serta patane dan lakkean didalam obyek sengketa supaya dikeluarkan, karena itu  bukan tanah bagian Limbong Bulaan,  leluhur para Tergugat dan leluhur para Turut Tergugat, tetapi tanah bagian Kombo leluhur para Penggugat
  3. Memutuskan, latontong sanglindo susi, lan Tongkonan Sulan, sebagai orang satu rumpun keluarga.
  4. Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang se adil adilnya. ( et aequo at bono ).

Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak