Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2025/PN Mak | RETNO BUDIATI NURHASAN, S.H. | ALEX PATA' | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2025/PN Mak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPBB-840/P.4.26.8.2/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa ALEX PATA’ Alias GEMBEL pada hari Minggu 04 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Dusun Siba’ta Lembang Siba’ta Kec. Tondon Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Korban ESTEPABUS BUTTA Alias BUTTANG perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan: Hematoma daerah pinggang kiri akibat trauma tumpul.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |