Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. ADI SUPRIONO alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2001/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUPRIONO alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa ADI SUPRIONO Alias ADI pada hari kamis tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di To’ Tangnga Lembang Pulu-pulu Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk   memeriksa   dan   mengadilinya, Tanpa mendapat izin Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di To’ Tangnga Lembang Pulu-pulu Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara sedang berlangsung perjudian sabung ayam, sehingga berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 11.30 WITA, saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara berangkat menuju ke lokasi perjudian. Setelah sampai di lokasi Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN bersama dengan Tim dari Polres Toraja Utara melihat Terdakwa sementara melakukan perjudian sabung ayam kemudian Saksi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yakni Terdakwa, sdr.Minggu Mullu dan sdr.Simon Londong .
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa pergi ke lokasi bersama sdr.Heri (Terlampir dalam Daftar Pencarian Saksi) dengan membawa 1 (satu) ekor ayam jenis koro, uang tunai sebesar Rp.100.000 dan 1 buah tas taji yang berisi pisau taji,  benang pengikat dan batu asa untuk taji.
  • Bahwa perjudian sabung ayam itu dilakukan dengan cara awalnya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang pada saat ayam diadu, selanjutnya ayam yang diadu tersebut dipasangi dengan taji, setelah itu kedua ayam tersebut di bawah ke tengah lokasi sabung, kemudian ayam yang mati duluan merupakan ayam yang kalah dan wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang.
  • Bahwa pada saat kejadian sudah ada tiga ekor pasang ayam yang telah diadu dan pada pasangan ayam yang ketiga salah satunya menggunakan pisau taji yang Terdakwa bawa ke lokasi dan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa dalam posisi ingin melarikan diri sambil memegang 1(satu) ekor ayam koro serta 1(satu) buah tas yang berisi pisau taji.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polres Toraja Utara.

Perbuatan terdakwa ADI SUPRIONO Alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1  KUHPidana.---------

 

Atau :

Kedua

Bahwa ia Terdakwa ADI SUPRIONO Alias ADI pada hari kamis tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di To’ Tangnga Lembang Pulu-pulu Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Makale untuk memeriksa dan   mengadilinya, Tanpa mendapat izin Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di To’ Tangnga Lembang Pulu-pulu Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara sedang berlangsung perjudian sabung ayam, sehingga berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 11.30 WITA, saksi MIKAEL IBAS GALLARAN dan saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan tim resmob kepolisian toraja utara berangkat menuju ke lokasi perjudian. Setelah sampai di lokasi Saksi MIKAEL IBAS GALLARAN bersama dengan Tim dari Polres Toraja Utara melihat Terdakwa sementara melakukan perjudian sabung ayam kemudian Saksi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yakni Terdakwa, sdr.Minggu Mullu dan sdr.Simon Londong .
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa pergi ke lokasi bersama sdr.Heri (Terlampir dalam Daftar Pencarian Saksi) dengan membawa 1 (satu) ekor ayam jenis koro, uang tunai sebesar Rp.100.000 dan 1 buah tas taji yang berisi pisau taji,  benang pengikat dan batu asa untuk taji.
  • Bahwa perjudian sabung ayam itu dilakukan dengan cara awalnya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka dilanjutkan ke tahap penentuan besaran jumlah taruhan uang pada saat ayam diadu, selanjutnya ayam yang diadu tersebut dipasangi dengan taji, setelah itu kedua ayam tersebut di bawah ke tengah lokasi sabung, kemudian ayam yang mati duluan merupakan ayam yang kalah dan wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang.
  • Bahwa pada saat kejadian sudah ada tiga ekor pasang ayam yang telah diadu dan pada pasangan ayam yang ketiga salah satunya menggunakan pisau taji yang Terdakwa bawa ke lokasi dan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa dalam posisi ingin melarikan diri sambil memegang 1(satu) ekor ayam koro serta 1(satu) buah tas yang berisi pisau taji.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan perjudian sabung ayam bersifat untung-untungan belaka dan perjudian sabung ayam tersebut diselenggarakan tidak ada izinnya dari pihak yang berwenang sehingga dilakukan penggerebekan dan penangkapan oleh pihak kepolisian dari Polres Toraja Utara.

Perbuatan terdakwa ADI SUPRIONO Alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1  KUHPidana.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya