Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Mak DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn. ADE ADITIA alias ADE Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPBB-232/P.4.26.8.2/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE ADITIA alias ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADE ADITIA Alias ADE pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 03.30 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2023 bertempat di Toko Apotik Ashar yang beralamat Jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 01.30 Wita Terdakwa bersama teman-temannya yaitu Saudara ANDRE STEVI, Saksi ROMAN PANIMBA Alias OMEN dan Saudara ANDIS menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jimmi Katana Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi DP 1427 ZZ pulang dari Cafe Valerie yang beralamat Bua Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara kemudian setelah tiba di Kota Rantepao Terdakwa bersama teman-temannya tersebut singgah makan mie di dekat Pos Lantas, selanjutnya setelah selesai makan mie sekitar pukul 03.30 Wita selanjutnya Terdakwa mengantar temannya yakni Saudara ANDIS ke tempat orang nikah di Jalan S. Tappang kemudian setelah mengantar Saudara ANDIS karena jalanan tertutup oleh tenda orang nikah maka kemudian Terdakwa memundurkan mobilnya hendak mau pulang, ketika selesai memundurkan mobilnya kemudian Terdakwa putar mobilnya dan melihat Toko Apotik Ashar kemudian tiba-tiba muncul niat Terdakwa untuk kasih kaget Toko Apotik Ashar karena ada uang Terdakwa sebanyak Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang Terdakwa investasikan dalam bentuk trading yang dijalankan  oleh Saudara ASHAR dan sampai pada saat kejadian tersebut uang dari Terdakwa belum dikembalikan oleh Saudara ASHAR bahkan yang bersangkutan sudah menghilang, dan setelah Terdakwa putar mobilnya tersebut kemudian mengarahkan mobil kearah Toko Apotik Ashar kemudian Terdakwa tabrakkan mobil Terdakwa tersebut ke pintu lipat Toko Apotik Ashar tersebut sebanyak satu kali dan setelah itu Terdakwa lalu meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumahnya.

Bahwa Saksi Korban MOH. FIQRAN FADLY mengetahui hal tersebut setelah ditelvon oleh Saksi ASDONI TIA PAKAN Alias LIWANG yang karena pada saat itu sedang lewat di depan Toko Apotik Ashar dan melihat kejadian tersebut, kemudian Saksi ASDONI TIA PAKAN Alias LIWANG dan menyuruh Saksi Korban MOH. FIQRAN FADLY supaya mengecek pintu lipat Toko Apotik Ashar miliknya lalu Saksi Korban MOH. FIQRAN FADLY mengecek pintu lipat dan benar ada kerusakan pada pintu lipat tersebut kemudian Saksi Korban MOH. FIQRAN FADLY kemudian mengecek rekaman CCTV terlihat Terdakwa mengendarai mobil dan disampingnya ada orang lain yang ditemaninya lalu menabrakkan mobilnya tersebut ke pintu lipat Toko Apotik Ashar miliknya dan kemudian Saksi Korban MOH. FIQRAN FADLY mencari mengenai siapa pemilik dari mobil tersebut yang digunakan oleh Terdakwa dan akhirnya Saksi Korban MOH. FIQRAN FADLY bertemu dengan Saksi GERMIANUS BULO menyampaikan kepada Saksi Korban MOH. FIQRAN FADLY bahwa mobil tersebut sudah di jual kepada Terdakwa.

Bahwa akibat kejadian tersebut yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban MOH. FIQRAN FADLY mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : harga plat rol pintu Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), biaya bongkar dan pasang sebesar Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), biaya Transport pengiriman sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), biaya akomodasi dan komsumsi tukang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan biaya pengecatan kembali sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya