Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKALE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Mak MUHAMMAD HARMAWAN, S.H. DARIUS TAMPANG alias DARIUS Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Mak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2016/P.4.26/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIUS TAMPANG alias DARIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa DARIUS TAMPANG Alias DARIUS pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Malakiri Lembang Palangi Kec. Bulusulu Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, telah dilakukan penggerebekan perjudian sabung ayam oleh Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan anggota Resmob Polres Toraja Utara  dan di dalam penggerebekan tersebut ditangkap tersangka DARIUS TAMPANG Alias DARIUS yang diduga telah melakukan perjudian sabung ayam.
  • Bahwa terdakwa berada dikandang kerbau dengan jarak kurang lebih sekitar 1 KM dari lokasi acara adat penguburan dimana diadakan judi sabung ayam, terdakwa menyimpan uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) yang dimana awalnya terdakwa membawa uang dari rumah sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menuju ke lokasi acara penguburan dan melihat-lihat kerbau yang ingin dijual diacara penguburan dengan membawa uang sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan bermaksud ikut acara penguburan, kemudian selsai acara penguburan sekelompok orang datang membawa ayam, setelah terdakwa melihat kerbau terdakwa ke lokasi sabung ayam tersebut. Sekitar pukul 17.00 wita judi sabung ayam dimulai awalnya terdakwa bertaruh game LUDO di handphone dengan seseorang yang tidak dikenal terdakwa dan bertaruh sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) namun saat itu  kalah, setelah itu terdakwa lanjut menonton sabung ayam dan beberapa saat kemudian ada seseorang yang terdakwa tidak kenal dan mengajaknya bertaruh sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa kalah dan kembali memasang taruhan sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dengan seseorang yang terdakwa tidak kenali dan menang, selanjutnya terdakwa kembali memasang taruhan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada ayam milik NOBER dan kalah, sehingga sisa uang terdakwa Rp.650.000 (Enam ratus ribu rupiah) hinnga datang pihak kepolisian melakukan pembubaran.
  • Bahwa awalnya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka lanjut ke tahap penentuan besarnya jumlah taruhan uang ketika ayam sudah diadu, kemudian lanjut ketahap ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan pisau taji ayam, setelah itu kedua ayam yang akan diadu tersebut dibawah ke tengah-tengah lokasi sabung ayam dan pada saat itu semua masyarakat yang hendak bermain judi memilih lawan yang akan di adu tersebut untuk bertaruh uang dan memilih lawan yang dipilih oleh orang lain di ayam yang satunya, dan apabila salah satu ayam kalah maka yang memilih ayam yang kalah tersebut wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
  • Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa DARIUS TAMPANG Alias DARIUS pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di Malakiri Lembang Palangi Kec. Bulusulu Kab. Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makale yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas,  telah dilakukan penggerebekan perjudian sabung ayam oleh Saksi EDWAR dan Saksi CHRISTIAN PATULAK yang merupakan anggota Resmob Polres Toraja Utara  dan di dalam penggerebekan tersebut ditangkap tersangka DARIUS TAMPANG Alias DARIUS yang diduga telah melakukan perjudian sabung ayam.
  • Bahwa terdakwa berada dikandang kerbau dengan jarak kurang lebih sekitar 1 KM dari lokasi acara adat penguburan dimana diadakan judi sabung ayam, terdakwa menyimpan uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) yang dimana awalnya terdakwa membawa uang dari rumah sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menuju ke lokasi acara penguburan dan melihat-lihat kerbau yang ingin dijual diacara penguburan dengan membawa uang sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan bermaksud ikut acara penguburan, kemudian selsai acara penguburan sekelompok orang datang membawa ayam, setelah terdakwa melihat kerbau terdakwa ke lokasi sabung ayam tersebut. Sekitar pukul 17.00 wita judi sabung ayam dimulai awalnya terdakwa bertaruh game LUDO di handphone dengan seseorang yang tidak dikenal terdakwa dan bertaruh sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) namun saat itu  kalah, setelah itu terdakwa lanjut menonton sabung ayam dan beberapa saat kemudian ada seseorang yang terdakwa tidak kenal dan mengajaknya bertaruh sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa kalah dan kembali memasang taruhan sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dengan seseorang yang terdakwa tidak kenali dan menang, selanjutnya terdakwa kembali memasang taruhan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada ayam milik NOBER dan kalah, sehingga sisa uang terdakwa Rp.650.000 (Enam ratus ribu rupiah) hinnga datang pihak kepolisian melakukan pembubaran.
  • Bahwa awalnya ayam sama-sama diukur besarnya (dipasisapu) kemudian apabila sudah disepakati maka lanjut ke tahap penentuan besarnya jumlah taruhan uang ketika ayam sudah diadu, kemudian lanjut ketahap ayam yang akan diadu tersebut dipasangi dengan pisau taji ayam, setelah itu kedua ayam yang akan diadu tersebut dibawah ke tengah-tengah lokasi sabung ayam dan pada saat itu semua masyarakat yang hendak bermain judi memilih lawan yang akan di adu tersebut untuk bertaruh uang dan memilih lawan yang dipilih oleh orang lain di ayam yang satunya, dan apabila salah satu ayam kalah maka yang memilih ayam yang kalah tersebut wajib memberikan uang miliknya kepada orang yang memilih ayam yang menang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya
  • Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya