Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan alh. Paulus Lantun berutang sebesar Rp. 354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) kepada Pernggugat;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar utang Alh. Paulus Lantun sebesar Rp. 354.000.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) kepada Pernggugat secara bersama-sama;
- Menyatakan sah dan berkarga sita jaminan atas objek harta alh Paulus Lantun berupa :
- Sawah Buttu di Kalindungan Lembang Salu, Kecamatan Salu Sopai, yang berbatasan ; Utara : Sungai Kecil, Timur : Rumah Lembang, Selatan : Ne’ Kalu’, Barat : Ne’ Bai / Ne Tulak. Harga sekitar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)
- Sawah Limbong di Kalindungan Lembang Salu, Kecamatan Salu Sopai, yang berbatasan ; Utara : Sungai, Timur : Ne Tondon / Ne Udo, Selatan : Ne’ Minggu, Barat : Sungai. Harga sekitar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)
- Sawah Tandirerung / Pabukkangan di Kalindungan Lembang Salu, Kecamatan Salu Sopai, yang berbatasan ; Utara : Ne’ Sulle, Timur : Ne’ Pambung, Selatan : Pak Asri’, Barat : Ne’ Kiding. Harga sekitar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)
- Sawah di Kata di Kalindungan Lembang Salu, Kecamatan Salu Sopai, yang berbatasan ; Utara : Ne’ Bambai, Timur : Kebun Pak Riri, Selatan : Sawah Sambira, Barat : Sawah Sambira. Harga sekitar Rp.15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
- Sawah di Barana di Kalindungan Lembang Salu, Kecamatan Salu Sopai, yang berbatasan ; Utara : Papa Ides, Timur : Ne’ Duma, Selatan : Ne’ Layuk, Barat : Papa Visit. Harga sekitar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)
- Sawah di Limbong di Kalindungan Lembang Salu, Kecamatan Salu Sopai, yang berbatasan ; Utara : Ne’ Limbu / Ne’ Palallo, Timur : sawah Batok, Selatan : sawah mana datu, Barat : Rumah Tongkonan BUttu. Harga sekitar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah)
- Tanah Halaman Tongkonan Kombong Rante Madatu di Kalindungan Lembang Salu, Kecamatan Salu Sopai, yang berbatasan ; Utara : Sungai / Gereja, Timur : Jl. Umum, Selatan : Rumah Ne’ Rambung’, Barat : Papa Despy
- Tanah di Gunung Seteleng, Kec. Penajamam, Kabupaten Penajam Pasir Propinsi Kalimantan Timur, di kenal dengan SHM No.936/Gunung Seteleng/2012 an. Paulus Lantun
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah lelang eksekusi yang dilakukan atas perintah pengadilan negeri Makale;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
|